Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan calon DPD Dapil Bali, Ismaya Pasrah Didakwa Penyalahgunaan Narkotika

Bali Tribune/ PASRAH – Calon DPD Dapil Bali I Ketut Ismaya pasrah menjadi pesakitan kasus narkoba di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Mantan calon DPD Dapil Bali, I Ketut Ismaya (40), hanya bisa pasrah saat diadili atas kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/8). Dia tidak berniat mengajukan eksepsi atau nota keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnnya dengan tiga Pasal Undang-undang Narkotika.
 
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim IGN Partha Bargawa, Jaksa I Made Lovi Pusnawan yang diwakili oleh Jaksa I Gusti Lanang dalam persidangan, menjerat mantan Sekertaris Jendral (Sekjen) salah satu ormas ternama di Bali dengan tiga pasal sekaligus. 
 
Dalam dakwan pertama, JPU memasang Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,73 gram.
 
Sementara dakwaan ke-dua, JPU mendakwa Ismaya telah tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,mengangkut atau mentransito sebagaimana diatur dan diancam Pasal 115 ayat (1) UU yang sama. 
 
Sedangkan dakwaan ke-tiga, Ismaya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a masih UU yang sama. "Telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (sabu-red) dengan berat bersih 0,73 gram," kata Jaksa Lanang saat membacakan berkas dakwaannya.
 
Terhadap dakwaan ini, Ismaya yang didampingi penasihat hukumnya tidak keberatan sehingga sidan dapat dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya pekan depan.
 
Pantauan di PN Denpasar, tampak sejumlah kerabat serta simpatisan Ismaya yang gagal melaju sampai ke Senayan pada Pileg DPD 2019 ikut hadir memantau jalannya persidangan. Bahkan beberapa diantara mereka sempat memberi semangat dengan memeluk Ismaya seusia menjalani persidangan.
 
Diuraikan JPU, penangkapan terhadap Ismaya berawal dari informasi masyarakat tetang tempat yang biasa digunakan untuk bertransaksi narkoba bertempat di depan kantor Pos jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.
 
Berbekal informasi itu, aparat dari Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan di lokasi penangkapan pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 01.30 Wita. 
 
Lalu, sekitar pukul 04.00 Wita, pihak kepolisian melihat terdakwa berboncengan dengan saksi Gede Wardana yang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam masuk ke areal kantor Pos. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor menuju masuk ke dalam ATM Mandiri yang berada di areal kantor Pos. 
 
"Setelah itu terdakwa keluar dari dalam ATM Mandiri berjalan menuju Plank Bank Mandiri, kemudian dengan tangan kanannya terdakwa mengambil sebuah bekas kotak rokok warna merah," beber Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Saat petugas mendekat sembari berteriak kepada terdakwa untuk tidak bergerak dari tempat, Ismaya langsung panik dengan belari sembari membuang kotak rokok yang diambilnya. Kemudian, salah satu petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali sehingga terdakwa berhasil diamankan.
 
"Saat membuka bekas kotak rokok warna merah yang terdakwa buang, didalamnya ditemukan sebuah potongan kertas tisu berisi sebuah potongan pipet warna bening strip biru, didalamnya lagi terdapat sebuah gulungan kertas warna biru putih yang berisi sabu yang setelah ditimbang berat bersihnya 0,73 gram netto," sebut Jaksa. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.