Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan calon DPD Dapil Bali, Ismaya Pasrah Didakwa Penyalahgunaan Narkotika

Bali Tribune/ PASRAH – Calon DPD Dapil Bali I Ketut Ismaya pasrah menjadi pesakitan kasus narkoba di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Mantan calon DPD Dapil Bali, I Ketut Ismaya (40), hanya bisa pasrah saat diadili atas kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/8). Dia tidak berniat mengajukan eksepsi atau nota keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnnya dengan tiga Pasal Undang-undang Narkotika.
 
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim IGN Partha Bargawa, Jaksa I Made Lovi Pusnawan yang diwakili oleh Jaksa I Gusti Lanang dalam persidangan, menjerat mantan Sekertaris Jendral (Sekjen) salah satu ormas ternama di Bali dengan tiga pasal sekaligus. 
 
Dalam dakwan pertama, JPU memasang Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 0,73 gram.
 
Sementara dakwaan ke-dua, JPU mendakwa Ismaya telah tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,mengangkut atau mentransito sebagaimana diatur dan diancam Pasal 115 ayat (1) UU yang sama. 
 
Sedangkan dakwaan ke-tiga, Ismaya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a masih UU yang sama. "Telah menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (sabu-red) dengan berat bersih 0,73 gram," kata Jaksa Lanang saat membacakan berkas dakwaannya.
 
Terhadap dakwaan ini, Ismaya yang didampingi penasihat hukumnya tidak keberatan sehingga sidan dapat dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya pekan depan.
 
Pantauan di PN Denpasar, tampak sejumlah kerabat serta simpatisan Ismaya yang gagal melaju sampai ke Senayan pada Pileg DPD 2019 ikut hadir memantau jalannya persidangan. Bahkan beberapa diantara mereka sempat memberi semangat dengan memeluk Ismaya seusia menjalani persidangan.
 
Diuraikan JPU, penangkapan terhadap Ismaya berawal dari informasi masyarakat tetang tempat yang biasa digunakan untuk bertransaksi narkoba bertempat di depan kantor Pos jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.
 
Berbekal informasi itu, aparat dari Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan di lokasi penangkapan pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 01.30 Wita. 
 
Lalu, sekitar pukul 04.00 Wita, pihak kepolisian melihat terdakwa berboncengan dengan saksi Gede Wardana yang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam masuk ke areal kantor Pos. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor menuju masuk ke dalam ATM Mandiri yang berada di areal kantor Pos. 
 
"Setelah itu terdakwa keluar dari dalam ATM Mandiri berjalan menuju Plank Bank Mandiri, kemudian dengan tangan kanannya terdakwa mengambil sebuah bekas kotak rokok warna merah," beber Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Saat petugas mendekat sembari berteriak kepada terdakwa untuk tidak bergerak dari tempat, Ismaya langsung panik dengan belari sembari membuang kotak rokok yang diambilnya. Kemudian, salah satu petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali sehingga terdakwa berhasil diamankan.
 
"Saat membuka bekas kotak rokok warna merah yang terdakwa buang, didalamnya ditemukan sebuah potongan kertas tisu berisi sebuah potongan pipet warna bening strip biru, didalamnya lagi terdapat sebuah gulungan kertas warna biru putih yang berisi sabu yang setelah ditimbang berat bersihnya 0,73 gram netto," sebut Jaksa. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Delegasi Iran Apresiasi Pengamanan SO Polda Bali

balitribune.co.id | Sanur - Mr. Ayoobi Hojattolah Chadir merupakan Wakil Menteri Kebudayaan Iran salah satu peserta Event Chandi Summit yang berlangsung di The Meru Sanur Denpasar mulai tanggal 2 s/d 5 september 2025.

Mr. Ayoobi memberikan apresiasi terhadap Tim pengamanan dan pengawalan yang diberikan oleh para personil Polda Bali saat berada di Bali untuk mengikuti Even Chandi Summit 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pelanggan Nasional 2025, Direksi BRI Sapa Nasabah di Beberapa Daerah

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025 sebagai wujud apresiasi kepada nasabah atas kepercayaan serta loyalitas yang telah diberikan kepada BRI. Perayaan ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen BRI dalam menghadirkan layanan keuangan yang mampu menjawab kebutuhan nasabah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Program “SETIA” di Momen Hari Pelanggan Nasional

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka menyambut Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang jatuh setiap tanggal 4 September, Astra Motor Bali kembali menghadirkan program spesial bertajuk SETIA (Service Terus di Astra Motor) sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen loyal Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Tetap Magnet Wisatawan, Australia Masih Penyumbang Terbesar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Australia resmi mengeluarkan travel warning level 2 bagi warganya yang hendak bepergian ke Indonesia, termasuk Bali, menyusul aksi massa di beberapa daerah pada Sabtu (30/8) lalu. Namun, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, kondisi Pulau Dewata tetap aman, kondusif, dan tidak terganggu oleh isu tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

MoU Perumda Tirta Mangutama dan PT Pipa Ticini Bali, Adi Arnawa: Percepat Pemenuhan Air Bersih Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya ketersediaan air bersih di wilayah Badung Selatan. Langkah awal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara Perumda Tirta Mangutama dengan PT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.