Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Kadis Pariwisata Tak Dapat Remisi Nyepi

Bali Tribune/ I Wayan Putu Sutresna.



balitribune.co.id | Singaraja - Terpidana kasus korupsi mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Made Sudama Diana tidak tercantum sebagai penerima remisi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944. Terpidana kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng itu dianggap belum genap setahun menjalani masa tahanan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, narapidana (napi) kasus korupsi bisa mendapatkan remisi khusus jika telah memenuhi sejumlah persyaratan. Hal itu berdasar Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Sudama Diana, menurut Sutresna, belum genap setahun menjalani masa hukumannya sehingga belum dapat diusulkan mendapat remisi Hari Raya Nyepi.

Menurut Sutresna, pada momentum lain yakni bulan Agustus pada HUT ke-77 RI, Sudama Diana baru bisa diusulkan menerima remisi susulan.

"Dalam catatan, yang bersangkutan (Sudama Diana) mulai masuk lapas setelah Nyepi tahun 2021 jadi belum bisa diusulkan untuk terima remisi," ungkap Sutresna, Senin (28/2/2022).

Sementara itu pada Hari Raya Nyepi kali ini sebanyak 101 warga binaan (WB) Lapas Kelad IIB Singaraja, diusulkan mendapatkan remisi khusus. Diantaranya, remisi 15 hari untuk 33 WB, 1 bulan untuk 54 WB, 1 bulan 15 hari ada 13 WB, dan 2 bulan ada 1 WB.

"Sebanyak ratusan WB yang diusulkan ini didominasi oleh perkara narkotika," tandas Sutresna.

wartawan
CHA
Category

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Balap Sepeda Bocah Berujung Kasus Hukum, Dua Joki Diamankan Polres Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Aksi balap sepeda liar yang disertai perjudian di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Buleleng, dibongkar Polres Buleleng. Sebanyak 32 orang diamankan, 30 di antaranya masih di bawah umur. Polisi menyita uang taruhan Rp3,06 juta, dua sepeda yang telah dimodifikasi, serta tiga ponsel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.