Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Kepala LPD Desa Adat Sega Dituntut 4 Tahun Penjara

Bali Tribune/val
Tersangka korupsi dana nasabah LPD dituntut 4 tahun penjara.

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sega, Abang, Karangasem, I Wayan Sumadiyasa alias Mangku Ketur (39), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (26/3). Sumadiyasa yang diduga menyelewengkan uang nasabah LPD senilai Rp 584.546.461, mendapat tuntutan cukup tinggi dari jaksa penutut umum (JPU) yang juga Kasipidsus Kejari Karengasem, Andri Kurniawan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan," tegas JPU di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi.

Selain itu, Sumadiyasa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 584.546.461, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendannya disita untuk dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, Sumadiyasa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Ttahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terkait tuntutan ini, Sumadiyasa bersama penasihat hukumnya mengambil langkah pembelaan tertulis. Sidang beragendakan pembacaan pledoi penasihat hukum terdakwa akan digelar tanggal 2 April 2019 mendatang.

 Diuraikan JPU, terdakwa menyalahgunakan tabungan atau simpanan nasabah LPD Desa Adat Sega sejak tahun 2004 sampai 2009 untuk kepentingan pribadi terdakwa. Pula terdakwa membuat laporan neraca keuangan LPD tersebut bulan April 2010 tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. Terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 584.546.461.

Dalam mengelola LPD itu dari tahun 2004 hingga tahun 2010 terdakwa menerima tabungan atau simpanan dari nasabah yang ada di Banjar Bunutan. Namun terdakwa tidak melaporkan dan menyetorkan uang nasabah itu kepada kasir LPD, Ni Komang Yani (saksi), sehingga pencatatan administrasi terkait transaksi keuangan LPD tidak sesuai.

"Terdakwa beberapa kali menggunakan tabungan milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah dan pengurus LPD. Uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi," beber jaksa Andri Kurniawan.

 Lalu tahun 2009 saksi Ni Komang Yani mengundurkan diri sebagai kasir LPD, dan diambil alih oleh terdakwa. Sehingga pengelolaan transaksi keuangan LPD dilakukan oleh terdakwa. Di bawah pengelolaan terdakwa, jumlah kas masuk dana LPD kurang dari kas keluar. Untuk menutupi itu, terdakwa mencatat peminjam atau debitur yang belum membayar bunga, seolah-olah telah membayar. Itu dilakukan terdakwa agar LPD terlihat dalam kondisi baik atau tetap mendapatkan keuntungan, padahal kondisi keuangan LPD bermasalah.

Perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. Pada tahun 2010 LPD mulai mengalami kesulitan likuiditas. Sehingga nasabah yang akan menarik tabungan tidak dapat dilayani. Terdakwa beralasan, LPD tidak memiliki dana sebanyak yang diminta oleh nasabah. Permasalahan itu pun menyebar dan diketahui oleh seluruh nasabah.

Kemudian Saksi Komang Oka selaku Bendesa Adat mendapat laporan perihal kondisi LPD. Kemudian saksi Komang Oka membuat tim penyelamatan LPD, dan mengundang terdakwa dalam paruman (rapat desa adat) guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Dalam pertanggung jawaban itu, terungkap terdakwa membuat catatan peminjam atau debitur fiktif sebagai warga Desa Adat Sega. Selain itu terdakwa juga membuat laporan neraca bulanan LPD untuk bulan April 2010 yang telah dimanipulasi dengan jumlah yang seimbang. Namun pada kenyataannya terdapat selisih," beber Jaksa Andri Kurniawan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

“Stunting Bukan Takdir: Komisi IX DPR RI dan Kemendukbangga/BKKBN Bali Tekankan Perencanaan Keluarga menuju Generasi Emas 2024 di Datah, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Upaya meningkatkan kualitas keluarga dan menekan angka stunting terus diperkuat melalui kegiatan Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana yang digelar di Balai Masyarakat Desa Adat Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bersama mitra kerja di daerah.  

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sosialisasikan Penataan Taman dan Sentra Kompos Desa Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Sosialisasi Penataan Taman Desa Sangeh dan Sentra Kompos yang berlokasi di bekas Balai Benih Ikan (BBI) Desa Sangeh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Sangeh, Abiansemal, Sabtu (11/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ingin Hemat BBM? Simak Tips Berkendara Efisien ala Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Selain menjaga keselamatan, berkendara yang baik juga dapat membantu pengendara menghemat konsumsi bahan bakar. Astra Motor Bali melalui kampanye #Cari_Aman membagikan sejumlah tips sederhana yang dapat diterapkan oleh masyarakat untuk berkendara lebih efisien sekaligus tetap aman di jalan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Bali Gandeng Satgas PASTI Tertibkan 18 Usaha Gadai Ilegal yang Membangkang

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank, termasuk sektor pergadaian, dana pensiun, penjaminan, modal ventura, hingga lembaga keuangan mikro yang berperan dalam meningkatkan akses keuangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank Kebanggaan Krama Bali, BPD Bali Selangkah Lagi Naik Kelas ke KBMI 2

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali mencatatkan kinerja positif pada triwulan I 2026 dan semakin mendekati target naik kelas menjadi bank kategori KBMI 2. Hingga Maret 2026, bank milik pemerintah daerah Bali tersebut berhasil membukukan modal inti sebesar Rp5,7 triliun, mendekati ketentuan minimal Rp6 triliun yang disyaratkan untuk masuk kategori KBMI 2.

Baca Selengkapnya icon click

Baru Bebas 5 Bulan, Kurir Narkoba di Jimbaran Kembali Ditangkap dengan BB Sabu Jumbo

balitribune.co.id | Mangupura - Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.