Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Ketua Kadin Bali ‘Melawan’, Sebut Dakwaan JPU Prematur

Bali Tribune/ SIDANG – Terdakwa AA Alit Wiraputra mengikuti jalannya sidang di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bali AA Alit Wiraputra (52), mulai melakukan manuver agar terbebas dari jeratan hukum. Melalui tim penasihat hukumnya, Alit mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
Nota keberatan itu disampaikan tim penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (25/6). Tak tanggung-tanggung, ada 7 poin permintaan yang dilayangkan penasihat hukum Alit yang terdiri dari I Nengah Nurlaba, Ali Sadikin dan Wayan Santosa kepada majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi.
 
"Memohon kepada majelis hakim agar berkenan menetapkan dan memutuskan, menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi. Dua, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima. Tiga, menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan atau setidak-tidaknya menunda perkara pidana. Empat, menetapkan mengembalikan berkas perkara kepada JPU Kejari Denpasar. Lima, menetapkan perkara atas nama terdakwa dari register perkara pidana pada PN Denpasar. Enam, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Tujuh, membebankan biaya perkara kepada negara," kata Sadikin saat membacakan poin eksepsinya.
 
Adapun beberapa hal yang menjadi dasar dari keberatan pihak terdakwa atas dakwaan JPU. Di antaranya, surat dakwaan jaksa dinilai pembuatan surat dakwaan JPU menyimpang dari penyelidikan dan masih terlalu prematur untuk diajukan dalam persidangan. 
 
Dijelaskan, bahwa perkara ini awal mulanya adalah hubungan berupa saling pengertian tetang kerja sama antara pihak Sutrisno Lukito Disastro dan Putu Pasek Sandos Prawirottama. Di mana dalam BAP saksi Sandos, halaman 7 No.9, halaman 11 No.19 dan halaman 19 No.35 tertangal 21 Maret 2019 dapat disimpulkan bahwa terdakwa hanya sebagai penganti dari saksi Sandos yang sebenarnya berperan memberika saran dan konsultasi prosedur mengurua perizinan  proyek ini.
 
Selain itu, aliran dana sebesar Rp 16,1 miliar dari saksi Sutrisno juga tidak hanya masuk ke kantong pribadi Alit sendiri, tapi diterima oleh saksi-saksi lainnya yakni  Candra Wijaya, Sandos dan I Made Jayalantara. 
 
"Terdakwa hanya menerima Rp 2 Miliar yang artinya terdakwa tidak berdiri sendiri dalam menerima dana tersebut tapi dibagi-bagikan sesuai peran masing-masing," dalih Sadikin.
 
Tak hanya membantah dakwaan JPU, pihak Alit bahkan menuding para penyidik telah bermain-main dengan hukum dalam perkara ini. "Bukan rahasia lagi banyak oknum penyidik menggunakan peradilan pidana sebagai alat untuk memuaskan rasa dendam kepada seseorang yang tidak memenuhi keinginannya ataupun untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu meski dengan cara "pemaksaan" perkara pidana tersebut," tuding Sadikin. 
 
Seperti diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2011, ketika Sutrisno bersama rekannya yang bernama Abdul Satar datang ke Bali untuk berinvestasi di proyek dermaga baru di kawasan Pelabuhan Benoa yang akan dijadikan tempat bersandarnya kapal-kapal pesiar.
 
Lalu, Sutrisno menyuruh Candra Wijaya untuk mencari orang yang bisa mengurus proses pengajuan perizinan proyek tersebut. Candra kemudian menghubungi Made Jayantara, lalu Jayalantara menghububungi terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai wakil ketua Kadin Bali.
 
Singkat cerita, terdakwa pun menyangupi permintaan dari Sutrino untuk dipertemukan dengan Gubenur Bali, Mangku Pastika. Setelah itu Jayantara memperkenalkan Alit kepada Candra. 
 
"Pada tanggal 23 November 2011, bertempat di kantor HIPMI di Sanur, Jayantara mempertemukan Candra dengan terdakwa dan Putu Pasek Sandos Prawirottama, untuk membagi peran dan tugas dari Jayantara," beber Jaksa Raka.
 
Dari pertemuan itu disepakati uang jasa pengurusan izin diberikan Sutrisno kepada terdakwa secara bertahap mulai dari 23 Februari hingga 1 Agustus 2012 yang total mencapai 16,1 miliar rupiah. Namun sampai akhirnya, janji dari terdakwa itu terlaksana.
 
Adapun rincian penerima aliran dana sebesar Rp 16,1 miliar dari saksi Sutrisno yakni terdakwa sendiri sebesar Rp 2 Miliar, Sandos mendapat Rp 7,5 Miliar dan USD $80.000 apabila ditotal Rp 8,3 Miliar,  Candra Wijaya sebesar Rp 4,6 Miliar dan I Made Jayantara sebesar Rp 1,1 miliar.
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gerak Cepat Pemkab Tabanan Terhadap Dampak Bencana Cuaca Ekstrem di Kecamatan Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Merespons aduan masyarakat serta memastikan penanganan darurat berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Tabanan (Pemkab Tabanan) gerak cepat tangani dampak bencana akibat cuaca ekstrem di Desa Kukuh dan Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu, (21/1).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Lintas Sektor, Badung Perkuat Pengamanan dan Pulihkan Citra Tukad Bangkung

balitribune.co.id | Mangupura - Meningkatnya angka kejadian dan percobaan bunuh diri di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperkuat sistem pengamanan kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor sebagai respons atas berbagai peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapa Konsumen di Berbagai Kota, Hyundai Perkenalkan New CRETA Alpha dengan Desain Lebih Berani

balitribune.co.id | Jakarta - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) telah resmi meluncurkan New CRETA Alpha edisi terbaru dalam jajaran Hyundai CRETA yang membawa ekspresi lebih tegas, eksklusif, dan premium ke segmen SUV kompak. Dikembangkan dan diproduksi di Indonesia, New CRETA Alpha memperkuat kehadiran Hyundai di segmen SUV-B dengan kombinasi seimbang antara desain berani, teknologi canggih, dan kenyamanan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Pukul Warga Inggris di Restoran Bandara Ngurah Rai, WNA Australia Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah restoran di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (18/1/2026) pukul 23.30 Wita. Akibat kejadian itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) ditahan di sel tahanan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.