Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan LC Platinum Karaoke Dituntut 2 Tahun Penjara

LC Platinum
Mantan LC Platinum ini harus telan pil pahit dituntut JPU 2 tahun.

BALI TRIBUNE - Lain hakim dan Jaksa lain pula tuntutannya. Jika "Joshua" terdakwa bule asing asal Australia bisa dituntut hanya 1 tahun penjara dalam kasus Narkotika. Namun miris dialami Latipah (36) mantan pemandu lagu (PL) di Platinum Karaoke Denpasar.

Wanita yang indekos diwilayah Banjar tengah Renon Densel, Selasa (13/3) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. Walau berat barang bukti narkoba yang dibawa wanita asal Banjarmasin ini lebih dikit namun ia hanya bisa pasrah dituntut dalam dakwaannya selama 2 tahun penjara.

Sidang dengan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami, dimana JPU Ketut Yulia Wirasningrum menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Latipah dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Yulia. 

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan yang intinya selain menyesali perbuatannya terdakwa juga memohon keringanan hukuman karena memiliki anak yang masih kecil.

Selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.  Sebagaimana diketahui, hingga perkara ini bergulir di pengadilan terjadi pada sabtu (28/10) tahun lalu, sekitar pukul 15.30.

Berawal dari terdakwa disuruh saksi Ricky Wijaya Atmadja (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk membelikan sabu dengan memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta melalui M-Banking ke rekening terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung menghubungi temannya Beny (DPO) untuk membeli sabu seberat 0,75 gram. Setelah mentransfer uang, sekitar 30 menit kemudian,  saksi Beny mengirimkan pesan melalui SMS yang isinya "Jalan A Yani Utara Gang Taman Sari depan Banjar Tektek, barang ditaruh di tembok nempel dengan potongan asbes".

Selanjutnya, usai menerima pesan SMS terdakwa kemudian menuju ke alamat yang dimaksud. Singkat cerita, usai mengambil sabu, terdakwa kembali ke kosnya ketika sampai di depan tempat tinggalnya, terdakwa ditangkap polisi.

wartawan
Redaksi
Category

Isak Tangis Iringi Jamaah Haji Jembrana ke Tanah Suci

balitribune.co.id | Negara - Suasana haru menyelimuti keberangkatan puluhan calon jemaah haji asal Kabupaten Jembrana, ke Iringi Tanah Suci Makkah Rabu, (21/5). Isak tangis keluarga mengiringi langkah para jemaah saat mereka menaiki bus yang akan membawa mereka ke Asrama Haji di Sukolilo, Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click

Hama Tikus Mengganas, Petani di Bangli Menjerit

balitribune.co.id | Bangli - Ditengah upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan, justru para petani di kabupaten Bangli dibuat pusing dengan serangan hama tikus yang menyerang tanaman padi mereka. 

Lahan tanaman padi milik petani di wewidangan subak Pecala, Uma Tai dan sekitranya rusak parah yang berujung petani mengalami gagal panen. Berbagai upaya telah dilakukan petani untuk mengatasi serangan hama tikus.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mantapkan Pembahasan Pembangunan TPS3R dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menggelar rapat bersama Forum Perbekel Lurah Kota Denpasar guna membahas pembangunan TPS3R dan perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kota Denpasar, di Gedung Praja Madya, Kantor Walikota Denpasar, Rabu (21/5) siang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sayangkan Gedung IKM Bambu Belum Beroperasi Secara Optimal

balitribune.co.id | Bangli - Walupun telah diresmikan April lalu namun gedung Sentra IKM Bambu yang beralamat di Banjar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut belum beroperasi secara optimal.  Padahal untuk membangun gedung yang berfungsi untuk tempat produksi, pelatihan, inovasi dan pemasaran produk bambu unggulan pemerintah pusat lewat DAK telah kucurkan anggaran miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.