Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan LC Platinum Karaoke Dituntut 2 Tahun Penjara

LC Platinum
Mantan LC Platinum ini harus telan pil pahit dituntut JPU 2 tahun.

BALI TRIBUNE - Lain hakim dan Jaksa lain pula tuntutannya. Jika "Joshua" terdakwa bule asing asal Australia bisa dituntut hanya 1 tahun penjara dalam kasus Narkotika. Namun miris dialami Latipah (36) mantan pemandu lagu (PL) di Platinum Karaoke Denpasar.

Wanita yang indekos diwilayah Banjar tengah Renon Densel, Selasa (13/3) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. Walau berat barang bukti narkoba yang dibawa wanita asal Banjarmasin ini lebih dikit namun ia hanya bisa pasrah dituntut dalam dakwaannya selama 2 tahun penjara.

Sidang dengan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami, dimana JPU Ketut Yulia Wirasningrum menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Latipah dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Yulia. 

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara lisan yang intinya selain menyesali perbuatannya terdakwa juga memohon keringanan hukuman karena memiliki anak yang masih kecil.

Selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.  Sebagaimana diketahui, hingga perkara ini bergulir di pengadilan terjadi pada sabtu (28/10) tahun lalu, sekitar pukul 15.30.

Berawal dari terdakwa disuruh saksi Ricky Wijaya Atmadja (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh terdakwa untuk membelikan sabu dengan memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta melalui M-Banking ke rekening terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung menghubungi temannya Beny (DPO) untuk membeli sabu seberat 0,75 gram. Setelah mentransfer uang, sekitar 30 menit kemudian,  saksi Beny mengirimkan pesan melalui SMS yang isinya "Jalan A Yani Utara Gang Taman Sari depan Banjar Tektek, barang ditaruh di tembok nempel dengan potongan asbes".

Selanjutnya, usai menerima pesan SMS terdakwa kemudian menuju ke alamat yang dimaksud. Singkat cerita, usai mengambil sabu, terdakwa kembali ke kosnya ketika sampai di depan tempat tinggalnya, terdakwa ditangkap polisi.

wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bangli Setuju Hibah Tanah untuk Pura Kawitan Batugaing

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli menggelar rapat membahas permohonan hibah tanah oleh pangempon Pura Dadia Mahagotra Batugaing, Jumat (16/5). Lahan yang dihibahkan seluas 2,8 are yang bersebelahan dengan Pura Kawitan Batugaing. Lahan tersebut sebelumnya merupakan areal kantor Dinas PKP Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Blackout, Pak Koster, dan Bali Mandiri Energi 2030-2050

balitribune.co.id | Peristiwa blackout listrik di Bali beberapa waktu yang lalu telah membuat Bali mengalami kerugian yang tidak sedikit, para pengamat ekonomi memperkirakan kurang lebih ratusan miliar hilang dalam beberapa jam, dan para pengamat merinci sektor-sektor mana yang terdampak besar, di antaranya pariwisata, perdagangan, dan jasa, serta gangguan pada sistem pembayaran elektronik, juga pada sektor rumah tangga, dan lain-lain, sementara penyeba

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.