Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Polisi Tertangkap Jual Narkoba

Bali Tribune / Mantan Kasat Tahanan dan barang Bukti (Tahti) Polres Buleleng, Iptu I Nyoman Kandra (purn) dibekuk usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
balitribune.co.id | Singaraja - Belum lama memasuki masa purna tugas, mantan polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) I Nyoman Kandra ditangkap jajaaran Sat Narkoba Polres Buleleng. Diduga mantan Kasat Tahanan dan barang Bukti (Tahti) Polres Buleleng ini dibekuk usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi menyebutkan, Kandra ditangkap, Kamis (19/11) lalu sekitar pukul 19.00 wita di pertigaan jalan wilayah Desa Kaliasem.
 
Track record Kandra didunia narkoba terendus sejak masih aktif dikepolisian. Bahkan hingga pensiun perbuatana melawan hukum itu terus dilakoni.
Barang bukti yang didapat saat Kandra ditangkap narkoba jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari jaringan luar Buleleng. Ketika anggota Satres Narkoba membekuknya dipinggir jalan raya, Kandra tidak melawan.
 
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi, belum bisa dikonfirmasi terkait dengan total jumlah sabu-sabu dari tangan Kandra. Namun, AKP Derawi membenarkan Telah menangkap mantan KBO Satres Narkoba Polres Buleleng, Kandra.
 
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami akan tegakkan ketentuan sesuai aturan, kalau ada fakta-fakta karena itu narkoba sangat merusak nama baik secara pribadi dan juga merusak nama institusi," tandas  Kapolres Sinar Subawa. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.