Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Sekum PSSI Gianyar Divonis 18 Bulan

Bali Tribune/ I Ketut Suasta
balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Askab PSSI Gianyar,  I Ketut Suasta (51), yang menjadi terdakwa kasus korupsi penyimpangan dana Turnamen Bupati Cup 2016 Gianyar oleh majelis hakim divonis 18 bulan penjara.
 
Dalam amar putusannya hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152 juta. Selain dijatuhi pidana badan, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan," tegad Hakim Esthar Oktavi pada Rabu (18/3).
 
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Eddy Setiawan dan Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurunga.
 
Dalam kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Diketahui, perbuatan terdakwa ini berawal ketika PSSI Gianyar menyelenggarakan Turnamen Bupati Cup 2016. Untuk membiayai kegiatan turnamen itu PSSI Gianyar mengajukan proposal yang dibuat oleh terdakwa dan ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Gianyar, Pande Made Purwatha. Dimana jumlah kebutuhan dana sebesar Rp 600 juta yang dikirimkan melalui KONI Gianyar.
 
Singkat cerita, PSSI mengajukan permohonan pencairan dana turnamen tanggal 13 Juni 2016 yang berisi lampiran rincian penggunaan dana yang telah disesuaikan jumlahnya menjadi Rp 500 juta. Dana pun cair Rp 500 juta dan Ketua Umum PSSI Gianyar pun membentuk Panitia Pelaksana Turnamen Cup, dimana terdakwa duduk sebagai sekretaris.
 
Bahwa pengelolaan dana hibah kegiatan turnamen itu dilakukan oleh terdakwa. Juga melakukan penarikan dana di rekening PSSI Gianyar pada Bank BPD Cabang Gianyar untuk membiayai turnamen sebanyak 8 kali penarikan, dengan total keseluruhan Rp 500 juta. Terhadap penarikan tahap kedua dan seterusnya, terdakwa tidak menyerahkan bukti pendukung penggunaan/pengeluaran dana kepada Bendahara PSSI Gianyar. Selain itu ia tidak pernah membuat catatan penggunaan/pengeluaran dana tersebut.
 
Untuk mempertanggung jawabkan penggunaan/pengeluaran dana itu terdakwa membuat laporan penggunaan dana turmanen. Namun laporan yang dibuat terdakwa terdapat pengeluaran/penggunaan dana yang tidak benar atau tidak sesuai dengan riilnya. Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa menimbulkan selisih penggunaan dana yang dipergunakan untuk kepentingan diri pribadi terdakwa.
 
"Sehingga mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Gianyar. Berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Negara atas dugaan korupsi penyimpangan dana Turnamen Bupati Cup 2016 Gianyar sebesar Rp 152.450.000," ungkap Jaksa Made Eddy.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jelang Mudik Lebaran Idul Fitri 2025, BPTD Satpel Padang Bai Lakukan Ramp Check Kapal Ferry

balitribune.co.id | Amlapura - Guna memastikan kesiapan dan kelaikan Kapal Ferry yang akan melayani angkutan mudik lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Satpel Padang Bai, melaksanakan Ramp Check atau pemeriksaan menyeluruh terhadap armada Kapal Ferry yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan Padang Bai menuju Pelabuhan Lembar, Lombok.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Program Prioritas "AGUNG", Bupati Gus Par Siap Dukung Inovasi Yasera dalam Pemenuhan Air Bersih untuk Masyarakat Tianyar

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menerima audiensi Ketua Cabang Yayasan Selasa Sejahtera (Yasera) Julianto Samosir dan Direktur Yasera Irene Heidi di Ruang Rapat Kantor Bupati Karangasem, Senin (10/3/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Badung Ikut Aturan Pusat, Pengangkatan CPNS/PPPK 2024 Ditunda?

balitribune.co.id | Mangupura - Pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Badung kemungkinan besar akan ditunda. Pasalnya, pemerintah daerah setempat akan mengikuti kebijakan pusat untuk pengangkatan calon ASN ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelabuhan Celukan Bawang Siapkan Perpanjangan Dermaga dan Bangun Shelter Untuk Cruise

balitribune.co.id | Singaraja – Pelabuhan Celukan Bawang di bulan Maret 2025 ini seperti mengukir sejarah. Untuk pertama kali kapal pesiar berbadan lebar dengan panjang 239 meter lebih dapat dengan mudah bersandar disalah satu dermaga pelabuhan tersebut. Bersandarnya kapal pesiar MV Riviera pada Rabu (5/3) akan menjadi momentum perubahan besar yang akan dilakukan oleh Pelindo Cabang Celukan Bawang. 

Baca Selengkapnya icon click

BNNK dan Lapas Singaraja Tengah Malam Geledah Ruang Tahanan

balitribune.co.id | Singaraja – Untuk memastikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja bebas dari pengaruh narkoba, puluhan kamar hunian Warga Binaan Lapas Singaraja digeledah. Operasi penggeledahan yang dilakukan tengah malam, Minggu (9/3) itu melibatkan petugas gabungan Lapas Singaraja beserta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.