Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Sekum PSSI Gianyar Divonis 18 Bulan

Bali Tribune/ I Ketut Suasta
balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Askab PSSI Gianyar,  I Ketut Suasta (51), yang menjadi terdakwa kasus korupsi penyimpangan dana Turnamen Bupati Cup 2016 Gianyar oleh majelis hakim divonis 18 bulan penjara.
 
Dalam amar putusannya hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152 juta. Selain dijatuhi pidana badan, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan," tegad Hakim Esthar Oktavi pada Rabu (18/3).
 
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Eddy Setiawan dan Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurunga.
 
Dalam kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Diketahui, perbuatan terdakwa ini berawal ketika PSSI Gianyar menyelenggarakan Turnamen Bupati Cup 2016. Untuk membiayai kegiatan turnamen itu PSSI Gianyar mengajukan proposal yang dibuat oleh terdakwa dan ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Gianyar, Pande Made Purwatha. Dimana jumlah kebutuhan dana sebesar Rp 600 juta yang dikirimkan melalui KONI Gianyar.
 
Singkat cerita, PSSI mengajukan permohonan pencairan dana turnamen tanggal 13 Juni 2016 yang berisi lampiran rincian penggunaan dana yang telah disesuaikan jumlahnya menjadi Rp 500 juta. Dana pun cair Rp 500 juta dan Ketua Umum PSSI Gianyar pun membentuk Panitia Pelaksana Turnamen Cup, dimana terdakwa duduk sebagai sekretaris.
 
Bahwa pengelolaan dana hibah kegiatan turnamen itu dilakukan oleh terdakwa. Juga melakukan penarikan dana di rekening PSSI Gianyar pada Bank BPD Cabang Gianyar untuk membiayai turnamen sebanyak 8 kali penarikan, dengan total keseluruhan Rp 500 juta. Terhadap penarikan tahap kedua dan seterusnya, terdakwa tidak menyerahkan bukti pendukung penggunaan/pengeluaran dana kepada Bendahara PSSI Gianyar. Selain itu ia tidak pernah membuat catatan penggunaan/pengeluaran dana tersebut.
 
Untuk mempertanggung jawabkan penggunaan/pengeluaran dana itu terdakwa membuat laporan penggunaan dana turmanen. Namun laporan yang dibuat terdakwa terdapat pengeluaran/penggunaan dana yang tidak benar atau tidak sesuai dengan riilnya. Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa menimbulkan selisih penggunaan dana yang dipergunakan untuk kepentingan diri pribadi terdakwa.
 
"Sehingga mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Gianyar. Berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Negara atas dugaan korupsi penyimpangan dana Turnamen Bupati Cup 2016 Gianyar sebesar Rp 152.450.000," ungkap Jaksa Made Eddy.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Nyepi, Idul Fitri, dan Moderasi Beragama

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), mengonfirmasi bahwa kesepakatan tokoh lintas agama terkait pengaturan kegiatan keagamaan pada momen perayaan hari besar dua agama, yakni Hindu dan Islam, yang pada tahun 2026 ini akan dirayakan hampir secara bersamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal antara 20 atau 21 Maret 2026, bisa dijalankan dengan memperh

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Buka Puasa Bersama Warga Muslim di Kampung Gelgel

balitribune.co.id I Semarapura - Guna menjaga tradisi toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri undangan Buka Puasa Bersama masyarakat Muslim di Masjid Nurul Huda Kampung Gelgel, Kecamatan Klungkung, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Penipuan Berkedok Migrasi Data Pajak Marak, DJP Minta Wajib Pajak Waspada

balitribune.co.id | Jakarta - Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peringatan ini disampaikan seiring maraknya upaya penipuan di tengah gencarnya program aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.