Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Sekwan Divonis Ringan - Kasus Korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar

korupsi
I Gusti Rai Suta saat menjalani persidangan dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap I Gusti Rai Suta yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Kota Denpasar selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) Kota Denpasar tahun anggaran 2013 senilai Rp 2,2 miliar.  Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu (26/7).


Majelis Hakim Tipikor pimpinan I Wayan Sukanila,  menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.


 Sebelum sampai pada amar putusannya,  Majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Bersikap sopan serta tidak memberi keterangan yang berbelit-belit selama persidangan,  ungkap majelis hakim,  sebagai hal yang meringankan.  "hal yang memberat,  perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang genjar-genjarnya memberantas korupsi, "Tegas majelis hakim.


Merespon putusan ini, terdakwa yang melalui penasehat hukumnya,  Jro Ahmad Hadiana menyatakan menerima. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis ini memang lebih ringan dari tuntutan JPU Dewa Lanang Arya Raharja dkk, yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.


Sebagaimana yang diuraikan dalam nota tuntutan JPU, kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika terdakwa ditunjuk sebagai pejabat penguna anggaran untuk kelanjaran Perdin oleh Wali kota. Selanjutnya, terdakwa menunjuk Gusti Made Patra (mantan terpidana dalam kasus ini) sebagai Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK). Setelah perdin ditetapkan,  Made Patra yang bertugas mengelola keuangan daerah menyiapkan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksana kegiatan. Sementara terdakwa berkoordinasi dengan saksi Gede Wira Kusuma Wahyudi untuk mencari travel.


Lalu, didapat Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata. Kedua travel ini kemudian mengajukan paket perjalan sesuai daerah tujuan perdin DPRD kota Denpasar. Menariknya, tidak ada perjanjian tertulis maupun tender saat mengunakan dua travel ini.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BRI Life Tekankan Pentingnya Manajemen Keuangan dan Proteksi Menjaga Aset

balitribune.co.id | Denpasar - Memiliki rumah dan aset dinilai belum cukup untuk menjamin ketenangan finansial. Masyarakat perlu menerapkan manajemen keuangan yang baik dengan menyeimbangkan alokasi dana untuk investasi, kebutuhan hidup, dan proteksi agar aset yang telah dikumpulkan tidak terkuras ketika menghadapi risiko.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lewat Proyek Karbon Hutan Kopi Kintamani sebagai Wadah Alami Menyerap dan Menyimpan CO2

balitribune.co.id | Bangli - Coop Coffee Foundation mengajak awak media di Bali untuk melihat secara langsung proyek pemulihan hutan kopi Kintamani di Desa Catur, Kabupaten Bangli, Kamis (9/7) yang telah menjadi desa pilot pelaksanaan proyek karbon program Tropical Landscape Grant Funding (TLGF). 

Baca Selengkapnya icon click

World Climbing Series 2026, Desak Made Kembali Persembahkan Emas

balitribune.co.id I Denpasar - Atlet panjat tebing Desak Made Rita Kusuma Dewi kembali mempersembahkan medali emas untuk Indonesia dari nomor speed putri di ajang World Climbing 2026.

Setelah sebelumnya meraih emas pada World Climbing Series Krakow 2026 di Polandia, Sabtu (4/7/2026) pekan lalu, atlet asal Bali ini kembali meraih emas di World Climbing Series Chamonix 2026, Prancis pada Minggu (12/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisir Penerima Bansos Hingga ke Banjar-Banjar, Pemkab Jembrana Kerahkan Ribuan ASN

balitribune.co.id I Negara - Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tak lagi hanya berkutat di balik meja kantor. Mulai Jumat (10/7/2026), mereka turun langsung menyusuri desa, lingkungan, hingga banjar-banjar untuk mendata dan memverifikasi kondisi masyarakat. Misi yang diemban bukan sekadar mengumpulkan data, melainkan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima warga yang berhak.

Baca Selengkapnya icon click

Atasi Kemacetan di Gilimanuk, Pelabuhan Celukan Bawang Jadi Alternatif Penyeberangan Bali–Jawa

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah terus melakukan upaya untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana – Ketapang, Banyuwangi terutama saat menjelang idul fitri maupun natal dan tahun baru. Salah satunya dengan membuka jalur alternatif layanan penyeberangan guna mengurai kepadatan di lintas Gilimanuk–Ketapang. Salah satunya dengan membuka akses baru lewat Pelabuhan Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.