Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mantan Sekwan Divonis Ringan - Kasus Korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar

korupsi
I Gusti Rai Suta saat menjalani persidangan dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap I Gusti Rai Suta yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Kota Denpasar selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) Kota Denpasar tahun anggaran 2013 senilai Rp 2,2 miliar.  Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu (26/7).


Majelis Hakim Tipikor pimpinan I Wayan Sukanila,  menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.


 Sebelum sampai pada amar putusannya,  Majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Bersikap sopan serta tidak memberi keterangan yang berbelit-belit selama persidangan,  ungkap majelis hakim,  sebagai hal yang meringankan.  "hal yang memberat,  perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang genjar-genjarnya memberantas korupsi, "Tegas majelis hakim.


Merespon putusan ini, terdakwa yang melalui penasehat hukumnya,  Jro Ahmad Hadiana menyatakan menerima. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis ini memang lebih ringan dari tuntutan JPU Dewa Lanang Arya Raharja dkk, yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.


Sebagaimana yang diuraikan dalam nota tuntutan JPU, kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika terdakwa ditunjuk sebagai pejabat penguna anggaran untuk kelanjaran Perdin oleh Wali kota. Selanjutnya, terdakwa menunjuk Gusti Made Patra (mantan terpidana dalam kasus ini) sebagai Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK). Setelah perdin ditetapkan,  Made Patra yang bertugas mengelola keuangan daerah menyiapkan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksana kegiatan. Sementara terdakwa berkoordinasi dengan saksi Gede Wira Kusuma Wahyudi untuk mencari travel.


Lalu, didapat Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata. Kedua travel ini kemudian mengajukan paket perjalan sesuai daerah tujuan perdin DPRD kota Denpasar. Menariknya, tidak ada perjanjian tertulis maupun tender saat mengunakan dua travel ini.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sekda Mangkir, DPRD Karangasem Tunda Pembahasan Mutasi dan Temuan BPK

balitribune.co.id | Amlapura - Rapat Kerja (Raker) antara DPRD Karangasem dengan pihak eksekutif yang sedianya membahas berbagai persoalan krusial di lingkungan pemerintahan, terpaksa ditunda. Hal ini terjadi akibat ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Senin (13/7/2026) di Gedung DPRD Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam

balitribune.co.id I Denpasar - Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebut telepon genggam seorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas oleh Kapolresta Denpasar saat berada di Polsek Kuta, Polresta Denpasar memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2026

balitribune.co.id I Badung - Gubernur Bali Wayan Koster menjagokan Timnas Prancis keluar sebagai juara Piala Dunia 2026. Gubernur Koster menyampaikan prediksinya itu seusai menyaksikan nonton bareng (nobar) laga Argentina kontra Swiss di perempat final Piala Dunia 2026 di kawasan Peninsula, ITDC Nusa Dua, Minggu (12/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Ribu Peserta Didik Baru di Badung Ikuti MPLS Ramah 2026/2027

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 15.677 peserta didik baru di Kabupaten Badung resmi mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun Pelajaran 2026/2027 yang dibuka secara serentak oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Senin (13/7/2026). Pembukaan dipusatkan di SMP Negeri 1 Mengwi dengan mengusung tema "Hari Baru, Aman dan Nyaman di Sekolah".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin di Jerez

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor, yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship yakni M. Kiandra Ramadhipa tampil kompetitif sepanjang balapan. Berlangsung dalam dua kali balapan di Circuito de Jerez – Ángel Nieto, Spanyol pada Minggu 5 Juli 2026, Ramadhipa mengemas 9 poin di putaran ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.