balitribune.co.id | Denpasar - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bali benar - benar menunjukan taringnya dalam memberantas korupsi. Selain mengungkap tindak pidana korupsi dana hibah yang dilakuka mantan Ketua KONI Gianyar, satuan yang dikomandoi AKBP M. Arif Batubara juga berhasil mengungkap kasus korupsi LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Arif Batubara menjelaskan, pengungkapan korupsi LPD Ngis ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/BALI/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI, tanggal 20 April 2022. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Ngis, I Nyoman Berata (48) menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka diduga melakukan korupsi dana LPD mencapai Rp 10.441.786.410. Jumlah sebanyak itu merupakan hasil korupsi dalam kurun waktu dari tahun 2009 - 2022.
"Modusnya, tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain sejak tahun 2009 sampai 2022. Dimana pinjaman yang dibentuk tersebut digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," terangnya di Mapolda Bali, Selasa (17/12).
Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka (deposito) nasabah LPD Desa Adat Ngis, sejak tahun 2013 - 2022, dimana dana deposito nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas deposito yang digunakan tersebut, membayar bunga atas pinjaman, membayar angsuran pokok pinjaman, pelunasan pinjaman dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya. Tersangka juga melakukan penarikan dan penggunaan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode tahun 2018 - 2021, dimana dana tabungan sukarela nasabah dipergunakan untuk membayar bunga atas tabungan sukarela yang digunakan tersebut, sebagian lagi digunakan oleh tersangka.
Penyidik bekerjasama dengan Audit Kantor Akuntan Publik Dony Ramli untuk melakukan audit atas pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ngis, Kecamatan Tejakula dengan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas pinjaman yang dibentuk oleh Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2009 - 2022 sejumlah Rp 3.465.652.410.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan deposito nasabah oleh tersangka selaku Ketua LPD Desa Ngis, periode tahun 2013 - 2022 sejumlah Rp 4.566.134.000. Selain itu, hasil pemeriksaan terdapat penggunaan dana atas tabungan sukarela nasabah oleh tersangka selaku Ketua LPD Desa Ngis periode tahun 2018 - 2021 sejumlah Rp 2.410.000.000.
"Atas penyimpangan-penyimpangan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekenomian negara Cq Daerah Cq LPD Desa Adat Ngis Tejakula Buleleng sebesar sepuluh milyar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sepuluh rupiah," terang Arif.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Bunyi Pasal 2 yaitu: "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar". Sementara bunyi Pasal 3 adalah "setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dikatakan Arif Batubara, ini bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindak lanjuti program Astacita Presiden RI, khususnya dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Polda Bali.
"Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindakan korupsi di desa atau lingkungan kerjanya silahkan laporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Kami sangat berterimaksaih dan menjamin keamanan serta kerahasiaan masyarakat selaku pelapor dan Polda Bali pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas," pungkas alumni Akpol Tahun 2006 ini.