Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mapepada Agung, Warga Berjalan Kaki Sejauh Tiga Kilometer

Bali Tribune / PUJAWALI - Suasana Mapepada Agung serangkaian Karya Pujawali Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian karya Pujawali Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, dilaksanakan upacara Mapepada Agung pada Kamis (17/3). Prosesi  Mapepada Agung melalui jalur Kintamani-Singaraja.

Pujawali Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur kali ini  merupakan yang ketiga kalinya digelar pada masa pandemi Covid-19. Pada tahun 2020 hingga 2021, upacara Mepepada Agung hanya dilaksanakan di areal pura, tepatnya di Jaba Tengah Pura Ulun Danu Batur. Kemudian tahun ini pelaksanaan upacara Mapepada Agung kembali digelar sama seperti saat sebelum pandemi Covid-19.

Pengemong Pura Ulun Danu Batur, Jero Gede Duhuran mengatakan dilangsungkanya Mepepada Agung lain bertujuan untuk mensucikan seluruh piranti bahan-bahan yang nantinya akan dipersembahkan pada Ida Bhatara. Oleh sebab itu, rangkaian ini menjadi awal sebelum dilaksanakannya puncak karya Pujawali Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur.

Lanjut Jero Gede Duhuran prosesi  upacara Mapepada diawali dengan krama berjalan kaki dari Pura Ulun Danu Batur menuju ke selatan hingga pertigaan Payangan, kemudian putar balik berjalan ke Utara hingga batas desa Batur-Kintamani. Selanjutnya kembali lagi ke Pura Ulun Danu Batur. Krama yang membawa sarana upacara berjalan kaki sekitar tiga kilometer.

Krama yang ikut dalam prosesi Mepepada Agung yakni seluruh Krama Desa Adat Batur. Selain itu juga enam desa lainnya yang masuk dalam Batun Sendi. Diantaranya Bayunggede, Sekardadi, Bonyoh, Tanggahan Gunung, Seribatu, dan Selulung. "Krama yang mengikuti prosesi mapepada ini terbatas. Setiap rangkaian upacara tetap menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

wartawan
SAM

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.