Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mapepada Agung, Warga Berjalan Kaki Sejauh Tiga Kilometer

Bali Tribune / PUJAWALI - Suasana Mapepada Agung serangkaian Karya Pujawali Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian karya Pujawali Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, dilaksanakan upacara Mapepada Agung pada Kamis (17/3). Prosesi  Mapepada Agung melalui jalur Kintamani-Singaraja.

Pujawali Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur kali ini  merupakan yang ketiga kalinya digelar pada masa pandemi Covid-19. Pada tahun 2020 hingga 2021, upacara Mepepada Agung hanya dilaksanakan di areal pura, tepatnya di Jaba Tengah Pura Ulun Danu Batur. Kemudian tahun ini pelaksanaan upacara Mapepada Agung kembali digelar sama seperti saat sebelum pandemi Covid-19.

Pengemong Pura Ulun Danu Batur, Jero Gede Duhuran mengatakan dilangsungkanya Mepepada Agung lain bertujuan untuk mensucikan seluruh piranti bahan-bahan yang nantinya akan dipersembahkan pada Ida Bhatara. Oleh sebab itu, rangkaian ini menjadi awal sebelum dilaksanakannya puncak karya Pujawali Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur.

Lanjut Jero Gede Duhuran prosesi  upacara Mapepada diawali dengan krama berjalan kaki dari Pura Ulun Danu Batur menuju ke selatan hingga pertigaan Payangan, kemudian putar balik berjalan ke Utara hingga batas desa Batur-Kintamani. Selanjutnya kembali lagi ke Pura Ulun Danu Batur. Krama yang membawa sarana upacara berjalan kaki sekitar tiga kilometer.

Krama yang ikut dalam prosesi Mepepada Agung yakni seluruh Krama Desa Adat Batur. Selain itu juga enam desa lainnya yang masuk dalam Batun Sendi. Diantaranya Bayunggede, Sekardadi, Bonyoh, Tanggahan Gunung, Seribatu, dan Selulung. "Krama yang mengikuti prosesi mapepada ini terbatas. Setiap rangkaian upacara tetap menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

wartawan
SAM

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.