Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Massa Kepung PT Denpasar

ORASI – Massa asal Desa Adat Lembeng ketika berorasi di depan halaman PT Denpasar. Mereka menuntut oknum yang menahan memori banding yang diajukan desa adat agar ditindak.

Denpasar, Bali Tribune

Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, di Jalan Tantular Renon yang biasanya sepi, Senin (16/4) mendadak ramai. Ratusan warga asal Desa Adat Lembeng, Kecamatan Sukawati Gianyar, memenuhi halaman PT Denpasar. Massa datang mengenakan pakaian adat dipimpin Bendesa Adat Lembeng, I Wayan Rundu.

Dalam orasinya, massa meminta agar PT Denpasar menindak oknum dalam yang menahan memori ban‎ding yang diajukan desa adat. Kuasa hukum Desa Adat Lembeng, I Wayan Koplogantara‎ dalam orasinya menyatakan, ada oknum PT Denpasar menerima suap.

“Indikasi suap itu ada karena memori banding yang kami ajukan ke PN Gianyar, tidak sampai ke PT Denpasar. Tahu-tahu PT Denpasar sudah menurunkan putusan. Sangat aneh, karena dalam putusannya PT Denpasar menyebut tak menerima memori banding kami,” kata Antara menggebu-gebu.

Selain menduga ada oknum PT Denpasar bermain, Antara juga menduga ada oknum PN Gianyar terlibat. ‎Massa juga meminta agar hakim yang menangani kasus ini diturunkan. “Karena itu, kami minta agar oknum tersebut ditindak tegas,” seru Antara mendapat sahutan teriakan setuju dari massa. Dijelaskan Antara, kasus bermula penjualan ‎tanah sekitar 2,5 are lebih yang merupakan tanah ayahan atau milik desa adat, tapi tanah dijual oleh penggarap tanah Made Kaler.

Setelah menggugat, desa adat dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Tak puas, desa adat mengajukan memori banding pada 15 Februari 2016. Anehnya, sejak mendaftarkan itu, desa adat juga tak pernah menerima registrasi memori banding.

Tapi, secara mengejutkan PT Denpasar mengeluarkan putusan tanggal 16 April 2016, menyatakan belum menerima memori banding dari desa adat. PT Denpasar pun memenangkan pihak tergugat. “Kami meminta agar Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar menelusuri oknum yang menahan memori banding kami. Kami menduga ada indikasi suap,” imbuh Rundu dan Ketut Suteja.

Menurut Kop‎logantara, dari rentetan peristiwa tersebut, pihaknya menduga ada pihak atau oknum orang dalam PT Denpasar yang menahan memori banding desa adat. Selain mengirimkan nota protes pada PT Denpasar, desa adat juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan PT Denpasar.

Sayangnya, keinginan warga tersebut tak bisa terealisasi cepat. Pasalnya, massa tidak ditemui Ketua PT Denpasar, I Ketut Gede. Massa hanya ditemui hakim‎ Dedy Tiiparsada‎. Kepada massa, Dedy akan menyampaikan tuntutan warga kepada Ketua PT. “Saya sebagai hakim senior tidak boleh mengomentari keputusan pengadilan, karena terikat kode etik. Tapi, tuntutan saudara semua kepada pimpinan. Kalau memang ada oknum yang terlibat, akan ditindak tegas,” papar Dedy.

wartawan
soegiarto
Category

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Markas Judi Online WNA India di Badung & Tabanan Digerebek, 35 Orang Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Siber Polda Bali menggerebek dua markas judi online Warga Negara Asing (WNA) India wilayah Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung dan Tabanan, Selasa, 3 Februari 2026. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 orang namun 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.