Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Massa Kepung PT Denpasar

ORASI – Massa asal Desa Adat Lembeng ketika berorasi di depan halaman PT Denpasar. Mereka menuntut oknum yang menahan memori banding yang diajukan desa adat agar ditindak.

Denpasar, Bali Tribune

Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, di Jalan Tantular Renon yang biasanya sepi, Senin (16/4) mendadak ramai. Ratusan warga asal Desa Adat Lembeng, Kecamatan Sukawati Gianyar, memenuhi halaman PT Denpasar. Massa datang mengenakan pakaian adat dipimpin Bendesa Adat Lembeng, I Wayan Rundu.

Dalam orasinya, massa meminta agar PT Denpasar menindak oknum dalam yang menahan memori ban‎ding yang diajukan desa adat. Kuasa hukum Desa Adat Lembeng, I Wayan Koplogantara‎ dalam orasinya menyatakan, ada oknum PT Denpasar menerima suap.

“Indikasi suap itu ada karena memori banding yang kami ajukan ke PN Gianyar, tidak sampai ke PT Denpasar. Tahu-tahu PT Denpasar sudah menurunkan putusan. Sangat aneh, karena dalam putusannya PT Denpasar menyebut tak menerima memori banding kami,” kata Antara menggebu-gebu.

Selain menduga ada oknum PT Denpasar bermain, Antara juga menduga ada oknum PN Gianyar terlibat. ‎Massa juga meminta agar hakim yang menangani kasus ini diturunkan. “Karena itu, kami minta agar oknum tersebut ditindak tegas,” seru Antara mendapat sahutan teriakan setuju dari massa. Dijelaskan Antara, kasus bermula penjualan ‎tanah sekitar 2,5 are lebih yang merupakan tanah ayahan atau milik desa adat, tapi tanah dijual oleh penggarap tanah Made Kaler.

Setelah menggugat, desa adat dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Tak puas, desa adat mengajukan memori banding pada 15 Februari 2016. Anehnya, sejak mendaftarkan itu, desa adat juga tak pernah menerima registrasi memori banding.

Tapi, secara mengejutkan PT Denpasar mengeluarkan putusan tanggal 16 April 2016, menyatakan belum menerima memori banding dari desa adat. PT Denpasar pun memenangkan pihak tergugat. “Kami meminta agar Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar menelusuri oknum yang menahan memori banding kami. Kami menduga ada indikasi suap,” imbuh Rundu dan Ketut Suteja.

Menurut Kop‎logantara, dari rentetan peristiwa tersebut, pihaknya menduga ada pihak atau oknum orang dalam PT Denpasar yang menahan memori banding desa adat. Selain mengirimkan nota protes pada PT Denpasar, desa adat juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan PT Denpasar.

Sayangnya, keinginan warga tersebut tak bisa terealisasi cepat. Pasalnya, massa tidak ditemui Ketua PT Denpasar, I Ketut Gede. Massa hanya ditemui hakim‎ Dedy Tiiparsada‎. Kepada massa, Dedy akan menyampaikan tuntutan warga kepada Ketua PT. “Saya sebagai hakim senior tidak boleh mengomentari keputusan pengadilan, karena terikat kode etik. Tapi, tuntutan saudara semua kepada pimpinan. Kalau memang ada oknum yang terlibat, akan ditindak tegas,” papar Dedy.

wartawan
soegiarto
Category

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.