Masuk Bali Disemprot Desinfektan | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 29 June 2021 06:38
PAM - Bali Tribune
Bali Tribune/ DESINFEKTAN - Selain memeriksa kelengkapan dokumen masuk Bali, petugas juga melakukan penyemprotan desinfektan di pintu gerbang Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.
balitribune.co.id | Negara  - Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ke Bali. Selain terus melakukan pengetatan syarat dokumen bagi pelaku perjalanan, juga dilakukan penyemprotan desinfektan di pintu gerbang Bali. Seperti yang dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.
 
Belakangan ini kasus positif Covid-19 mengalami lonjakan. Antisipasi meluasnya penularan Covid-19 yang bisa berdampak pada lonjakan kasus kini terus dilakukan. Syarat bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali pun kini diperketat. Gubernur Bali, I Wayan Koster juga kembali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 08 Tahun 2021 tertanggal Senin 28 Juni 2021. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali diperpanjang.
 
Dalam edaran yang ditujukan salah satunya kepada pelaku perjalanan yang akan memasuki Bali tersebut juga diberlakukan sejumlah ketentuan. Salah satu ketentuan yang kini diberlakukan dan wajib ditaati oleh setiap orang yang masuk Bali khususnya yang melalui jalur darat dan laut adalah surat keterangan hasil negatif swab antigen atau rapid test antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bahkan Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan Barcode (QRCode) untuk menunjukan keakuratan dan keaslian hasil rapid atau swab test.
 
Begitupula bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan pribadi dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab atau rapid berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali. 
 
Selain terus mengetatkan pemeriksaan terhadap syarat dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan masuk Bali, juga dilakukan penyemprotan desinfektan di pintu gerbang di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.
 
Tidak hanya penumpang, seluruh kendaraan baik roda dua dan empat yang masuk Bali disemprot cairan disinfektan oleh petugas. Selain pintu gerbang Bali, areal publik yang ada di sekitar Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk juga tidak luput disemprot petugas. 
 
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Gusti Putu Dharmanatha mengatakan, seluruh upaya ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19 di Bali. Terlebih menurutnya saat ini angka kasus positif Covid-19 baik di Bali maupun di Pulau Jawa mulai meningkat.
 
“Kami lakukan penyemprotan terhadap mobil maupun sepeda motor dari luar menuju ke Bali di pintu masuk Bali. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona agar tidak masuk ke Bali. Seperti yang kita ketahui bersama di Pulau Jawa Jawa Timur Banyuwangi kasus Covid-19 nya masih tinggi," paparnya. 
 
Penyemprotan desinfektan di pintu masuk Bali ini dilakukan pihaknya secara rutin dan diharapkan di Bali tidak terjadi lonjakan kasus yang signifikan seperti yang belakangan ini kembali terjadi di sejumlah wilayah.