Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masyarakat Diminta Patuhi Perda Larangan Menaikkan Layangan

Bali Tribune / kecelakaan Helicopter PK-WSP type Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation di Suluban Pecatu, Kuta Selatan Kabupaten Badung, Bali pada Jumat, 19 Juli 2024 pukul 15.33 LT akibat terlilit tali layangan.

balitribune.co.id | Denpasar - Bali sudah memiliki peraturan daerah yang melarang menaikkan layangan di sekitar bandara. Masyarakat Bali hendaknya mematuhi dan mengikuti peraturan ini demi kepentingan masyarakat.

Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengomentari jatuhnya sebuah helikopter diduga karena terlilit tali layangan, akhir pekan kemarin.

Menurut Dewa Indra, pelaksanaan peraturan (perda) ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali.

“Apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” ucap Dewa Indra di Denpasar.

Dijelaskan, perda larangan menaikkan layangan di sekitar bandara tertuang  dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.

Dalam Perda No. 9 Tahun 2000, lanjut dia, Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara.

Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.

“Di ayat 3 menyebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki.

Menurutnya, jika ini dilanggar justru akan merugikan semua pihak baik yang menaikkan layangan maupun seluruh masyarakat Bali. Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak.

Adapun sanksi pidana sesuai Pasal 8 (1) disebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

wartawan
NOM
Category

Pasokan BBM Mulai Pulih, BI Bali Pastikan Dampak ke Inflasi dan Ekonomi Terbatas

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali mengapresiasi langkah cepat Pertamina dan Pemerintah Daerah dalam mempercepat pemulihan pasokan serta distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bali. Sinergi antara Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat guna memastikan kelancaran aktivitas ekonomi serta stabilitas harga barang dan jasa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Kerahkan Personel Amankan Antrean BBM

balitribune.co.id | Denpasar - Merespons situasi antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di wilayah Bali, Polda Bali bersama jajaran Polres dan Polsek menerjunkan ratusan personel mengamankan dan mengatur lalulintas di lapangan, Selasa (13/10/2026). Di lapangan personel berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan instansi terkait.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seribu KK Lebih Terdampak Kekeringan di Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Kekeringan di Jembrana dampaknya semakin dirasakan. Menyusutnya air dari hulu mengakibatkan sejumlah wilayah mengalami krisis air bersih. Seribu kepala keluarga (KK) lebih beberapa bulan terakhir hanya berharap dari distribusi bantuan air bersih instansi terkait. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tiga Warga Buleleng Meninggal Gara-Gara Rabies, Dinkes Soroti Rendahnya Kesadaran Penanganan Gigitan

balitribune.co.id | Singaraja - Ancaman rabies di Kabupaten Buleleng masih menjadi persoalan serius. Hingga September 2026, kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) tercatat cukup tinggi, dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat penyakit tersebut. Minimnya pelaporan setelah gigitan dan ketidakpatuhan menjalani vaksinasi menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Buleleng dalam memperkuat upaya pencegahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pasokan BBM Terbatas, Antrean Panjang Terjadi di SPBU Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) masih terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Jembrana hingga Selasa (13/10/2026). Terbatasnya pasokan membuat BBM bersubsidi jenis Pertalite cepat habis. Bahkan, di sejumlah SPBU, BBM nonsubsidi jenis Pertamax juga kosong.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

BBM Langka, Nelayan Tabanan Tak Bisa Melaut

balitribune.co.id | Tabanan – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melanda Kabupaten Tabanan berdampak serius pada sektor perikanan hingga membuat para nelayan setempat tak bisa melaut.

Kondisi memprihatinkan ini terjadi justru di tengah puncaknya musim panen lobster yang semestinya menjadi ladang rezeki bagi masyarakat pesisir.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.