Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Masyarakat Diminta Patuhi Perda Larangan Menaikkan Layangan

Bali Tribune / kecelakaan Helicopter PK-WSP type Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation di Suluban Pecatu, Kuta Selatan Kabupaten Badung, Bali pada Jumat, 19 Juli 2024 pukul 15.33 LT akibat terlilit tali layangan.

balitribune.co.id | Denpasar - Bali sudah memiliki peraturan daerah yang melarang menaikkan layangan di sekitar bandara. Masyarakat Bali hendaknya mematuhi dan mengikuti peraturan ini demi kepentingan masyarakat.

Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengomentari jatuhnya sebuah helikopter diduga karena terlilit tali layangan, akhir pekan kemarin.

Menurut Dewa Indra, pelaksanaan peraturan (perda) ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali.

“Apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” ucap Dewa Indra di Denpasar.

Dijelaskan, perda larangan menaikkan layangan di sekitar bandara tertuang  dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.

Dalam Perda No. 9 Tahun 2000, lanjut dia, Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara.

Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.

“Di ayat 3 menyebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki.

Menurutnya, jika ini dilanggar justru akan merugikan semua pihak baik yang menaikkan layangan maupun seluruh masyarakat Bali. Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak.

Adapun sanksi pidana sesuai Pasal 8 (1) disebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

wartawan
NOM
Category

Dua Pebalap Muda Indonesia Naik Podium Moto4 Asia Cup di Mandalika

balitribune.co.id | Mataram - Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Bintang Pranata Sukma dan Resky Yusuf, sukses mengamankan dua podium kedua pada gelaran Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 yang berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat, Sabtu–Minggu (10–11/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pertalite Langka di Tabanan, Warga Berburu hingga Berkeliling 4 SPBU

balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah warga di Kabupaten Tabanan kewalahan hingga harus mengular dalam antrean panjang di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) demi mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Minggu (11/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Tas Pedagang Durian, Desak Putu Dibekuk Tim Resmob Polres Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Tim Resmob, Sat Reskrim  Polres Bangli berhasil membekuk  perempuan berinisial Desak Putu CD (38)  asal Banjar Pagesangan Desa Temesi, Gianyar terduga pelaku pencurian di warung durian  milik I Nengah Janten yang berlokasi di kawasan hutan bambu, Desa Penglipuran, Kelurahan Kubu Bangli. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Polres Gianyar Razia Cafe di Payangan, 21 Orang Jalani Tes Urine

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Gianyar dan personel TNI menggelar razia untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba di Payangan, Jumat hingga Sabtu (10/10/2026) dinihari. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 21 orang menjalani pemeriksaan dan tes urine dengan hasil seluruhnya negatif.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Mutasi 199 Perwira, Jabatan Kapolresta Denpasar Bergeser

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali bergerak. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memutasi sebanyak 199 perwira menengah (pamen) hingga perwira tinggi (pati), mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) hingga Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol). Dari ratusan perwira yang bergeser, salah satunya adalah posisi Kapolresta Denpasar yang kini berganti pimpinan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dua Mobil Penyedot Tinja Mangkrak, DPRD Bangli Minta Segera Dioperasikan untuk Tambah PAD

balitribune.co.id | Bangli - Keberadaan dua unit armada mobil penyedot tinja yang tidak kunjung beroperasi mendapat sorotan tajam dari kalangan DPRD Kabupaten Bangli. Dewan mendesak agar kendaraan bantuan dari pemerintah pusat tersebut segera difungsikan karena berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.