Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melalui CAMILAN Cara Mudah Memastikan Legalitas Aplikasi Pindar

ilustrasi
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Lebih umum kemudian masyarakat mengenalnya sebagai pinjaman online (pinjol). Namun maraknya pinjol ilegal berdampak negatif terhadap citra industri LPBBTI yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Guna memudahkan masyarakat mengetahui legalitasnya, OJK kemudian telah mengubah sebutan pinjol yang terdaftar di OJK menjadi Pinjaman Daring (Pindar). Saat ini terdapat 97 Pindar yang terdaftar di OJK. Namun masyarakat harus waspada terhadap maraknya penawaran pinjol ilegal melalui sarana digital dan media sosial karena hingga tahun 2025, Satgas Pasti telah menutup lebih dari 10.000 pinjol ilegal di Indonesia.

OJK dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyebutkan, Pindar yang terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengakses website OJK di www.ojk.go.id atau menanyakannya langsung melalui kontak OJK 157. Namun ada cara mudah untuk memastikan aplikasi Pindar yang akan kita instal legal atau ilegal yaitu memastikan aplikasi tersebut hanya dapat mengakses Camera, Microphone, dan Location atau disingkat CAMILAN pada handphone kita. Apabila aplikasi tersebut meminta akses selain CAMILAN misalkan Kontak atau Folder Penyimpanan, maka aplikasi tersebut patut diwaspadai sebagai aplikasi pinjol ilegal. 

OJK meminta masyarakat menjadi konsumen cerdas. Selain memastikan legalitasnya melalui CAMILAN, masyarakat juga harus menjadi konsumen yang cerdas sebelum memanfaatkan layanan Pindar. Berikut tips dari OJK untuk terhindar dari pinjol ilegal. Pertama, memastikan bahwa aplikasi Pindar tersebut adalah asli dan legal. Banyak pinjol ilegal yang menggunakan logo mirip dan menyerupai aplikasi Pindar yang terdaftar di OJK. Instal aplikasi dari sumber yang dipercaya. Syarat dan ketentuan bagi peminjam juga harus logis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, pahami aturan biaya bunga dan denda sebelum meminjam. Pindar yang terdaftar di OJK wajib mematuhi ketentuan pengenaan biaya yang telah ditetapkan oleh OJK pada tahun 2025. Jika ada pinjaman online yang menawarkan biaya diatas ketentuan OJK, maka dipastikan itu adalah pinjol ilegal.

Ketiga, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Pindar mengenakan biaya bunga yang mungkin lebih tinggi karena risiko bagi perusahaannya juga sangat besar. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin meminjam uang di Pindar agar menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayarnya.

Bacalah perjanjian Pindar dengan teliti karena dalam perjanjian akan memuat hak dan kewajiban kita sebagai konsumen.

Keempat, bayar tepat jumlah dan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan dan penagihan oleh pihak Pindar. Pastikan untuk selalu membayar tepat waktu dengan jumlah angsuran sesuai dengan perjanjian. Kelima, jaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP, PIN, Password, dan Kode OTP untuk mengindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berwenang.

Untuk pelindungan konsumen dan masyarakat, OJK juga mengatur mekanisme penagihan yang dilakukan oleh PUJK dibawah pengawasan OJK yang wajib dilakukan dengan cara diantaranya tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tidak kepada pihak selain konsumen. Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen kecuali terdapat kesepakatan dengan konsumen. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu diluar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat atau sesuai perjanjian dengan konsumen dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi PUJK yang melanggar ketentuan tersebut diatas, sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dapat diberikat sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan dan/atau pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda, pencabutan izin produk, hingga pencabutan izin usaha.

Apabila masyarakat mengalami masalah dengan Pindar dan PUJK lain yang terdaftar di OJK, dapat melaporkannya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen di laman www.kontak157.ojk.go.id. Apabila mengetahui adanya pinjol ilegal atau aktivitas keuangan ilegal lainnya, dapat melaporkannya melalui website www.sipasti.ojk.go.id. OJK mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas untuk masa depan lebih baik.

wartawan
YUE
Category

E-Sport Mobile Legends Warnai BRILiaN Sportartcular 2026, Singaraja Tampil sebagai Juara

balitribune.co.id | Denpasar - Adu strategi, kekompakan tim, dan ketepatan mengambil keputusan mewarnai pertandingan cabang olahraga (cabor) E-Sport Mobile Legends dalam rangka BRILiaN Sportartcular 2026 BRI Region 17 Denpasar. Digelar pada Sabtu (24/10/2026) di Gedung BRI Region 17 Denpasar, kompetisi ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-131 BRI.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Adu Skill dan Strategi, BRILiaN Sportartcular 2026 BRI Region 17 Denpasar Panaskan Persaingan Basket 3x3

balitribune.co.id | Denpasar - Atmosfer kompetisi dan semangat juang mewarnai cabang olahraga (cabor) Basket dalam rangkaian BRILiaN Sportartcular 2026 BRI Region 17 Denpasar. Digelar di GOR Metro Court Renon pada Sabtu (24/10/2026), pertandingan ini menjadi salah satu ajang yang memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-131 BRI sekaligus mempertemukan Insan BRILiaN dari berbagai Unit Kerja BRI se-Bali dalam kompetisi yang penuh energi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRILiaN Sportartcular 2026 BRI Region 17 Denpasar Hadirkan Aksi Tenis Lapangan

balitribune.co.id | Denpasar - Adu kemampuan, strategi, dan ketahanan fisik mewarnai babak penyisihan cabang olahraga (cabor) Tenis Lapangan BRILiaN Sportartcular 2026 BRI Region 17 Denpasar. Digelar pada Sabtu (24/10/2026) di Bali Racquet Society, pertandingan ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dalam menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-131 BRI.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Adu Strategi dan Penuh Keakraban, BO Singaraja Juara Cabor Gaple BRILiaN Sportartcular 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana meriah dan penuh keakraban mewarnai pertandingan cabang olahraga (cabor) Gaple dalam rangka BRILiaN Sportartcular 2026 BRI Region 17 Denpasar. Kegiatan berlangsung di area parkir belakang BRI Region 17 Denpasar pada Sabtu (24/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Regional Office Denpasar Raih Juara I Padel BRILiaN Sportartcular 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-131 BRI, BRI Region 17 Denpasar menggelar BRILiaN Sportartcular 2026 yang salah satunya mempertandingkan cabang olahraga (cabor) Padel. Pertandingan tersebut berlangsung pada Sabtu (24/10/2026), bertempat di Bali Racquet Society.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Semarak HUT ke-131 BRI, BO Amlapura Raih Juara I Cabor Tenis Meja BRILiaN Sportartcular 2026

balitribune.co.id | Denpasar - BRI Region 17 Denpasar menggelar BRILiaN Sportartcular 2026 dengan mempertandingkan berbagai cabang olahraga dan seni. Salah satu cabang olahraga yang dipertandingkan adalah Tenis Meja yang berlangsung pada Sabtu, 24 Oktober 2026, bertempat di Aula BritAma BRI Region 17 Denpasar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-131 BRI.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.