Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melawan,Tiga WNA Dideportasi

Bali Tribune / JUMPA PERS - Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan bersama Kabid intelijen dan penindakan Agung Narayana saat menggelar jumpa pers, Jumat (9/6)
balitribune.co.id | SingarajaSejumlah warga negara asing (WNA) terjaring dalam sebuah operasi gabungan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja bersama instansi lainnya. Hasilnya, beberapa WNA ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian diantaranya menggunakan KITAS Investasi bodong. Bahkan beberapa diantaranya melawan petugas sehingga diambil tindakan tegas dengan pendeportasian ke negara asal.
 
Tiga WNA yang dideportasi yakni berinisial GOWL (59) pria asal Singapura, MK (37) (laki-laki) dan AM (34) perempuan asal Rusia. Ketiganya ditangkap petugas Imigrasi Singaraja yang melakukan operasi keimigrasian di wilayah Kecamatan Sidemen, Karangasem, pada Jumat (26/5) lalu.
 
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan didampingi Kabid intelijen dan penindakan Agung Narayana mengatakan, mereka ditangkap berawal adanya informasi dari masyarakat melalui media sosial soal adanya kegiatan berupa "Dance for Peace" yang digelar di Natya River Sidemen, Kecamatan Sidemen, Karangasem, pada 26-28 Mei 2023. Informasi tersebut didalami dan kemudian dilakukan operasi gabungan pengawasan keimigrasian di lokasi itu.
 
"Hasilnya kami mengamankan 3 orang WNA tersebut. Dari pemeriksaan ketiga WNA ini kedapatan menyalahgunakan izin tinggal. Ketiganya memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, namun tidak pernah melakukan kegiatan investasi," jelas Hendra, Jumat (9/6) di Kantor Imigrasi Singaraja.
 
WNA berinisial GOWL menurut Hendra merupakan penyelenggara kegiatan "Dance for Peace". GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 4 Mei 2025. Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan didapati GOWL tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga sebagai pemain DJ dalam kegiatan tersebut. Sedangkan MK dan AM sebagai peserta kegiatan "Dance for Peace". MK juga pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku hingga 15 November 2023 dan begitu juga AM yang izin tinggal investornya berlaku hingga 11 November 2023.
 
"Pada saat dilaksanakan operasi, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif bahkan mendorong petugas kami," ucapnya.
 
Hendra menambahkan, ketiga WNA tersebut selama ini mengantongi izin tinggal terbatas sebagai investor. Namun, mereka tidak pernah melakukan kegiatan investasi dan dokumen investasinya hanya untuk mendapatkan izin tinggal.
 
"Jadi ini modus yang dipakai WNA untuk tinggal lebih lama di Indonesia," sambung Hendra.
 
Ketiga WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain diberikan sanksi administratif berupa pendeportasian, yang bersangkutan juga dikenakan penangkalan.
 
"Mereka akan dideportasi ke negara asalnya, Sabtu (10/6) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali," tandas Hendra Setiawan.
wartawan
CHA
Category

Davest III Ditutup, Bupati Badung Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Dukung UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Darmasaba Village Festival (Davest) III Tahun 2026 resmi berakhir. Penutupan festival yang menjadi ruang kreativitas dan pemberdayaan masyarakat Desa Darmasaba tersebut berlangsung di Lapangan Umum Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Minggu (16/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Berlangsung Khidmat, Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan di bawah kepemimpinan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., melaksanakan Upacara Bendera Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

891 Narapidana Lapastik Bangli Terima Remisi HUT Ke-81 RI

balitribune.co.id I Bangli - Pemerintah  memberikan  pengurangan masa pidana (remisi) bagi 891 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas II A Bangli dalam rangka HUT ke-81 RI. 

Penyerahan remisi dipusatkan di alun-alun Bangli usai pelaksanaan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026). Remisi diserahkan secara simbolik  oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Bangli Kembali Tagih Hak Imbal Jasa Lingkungan

balitribune.co.id I Bangli - Sebagai daerah menara air atau kawasan resapan air, Pemerintah Kabupaten Bangli terus berupaya  menagih hak atas pembayaran Imbal Jasa Lingkungan (IJL) dari daerah-daerah penerima manfaat air di Bali.

Berkaca dari skema potensi penerimaan imbal jasa lingkungan yang mencapai ratusan miliar per tahun, penerimaan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber mata air.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Badung Ajak Jajaran Fokus Menuju Indonesia Emas 2045

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selaku Inspektur Upacara Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Gianyar Berlangsung Khidmat

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun Gianyar, Senin (17/8/2026) pagi. Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti jajaran Perangkat Daerah, TNI, Polri, pelajar, serta anggota Pramuka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.