Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Melihat Visi Pak Koster Dalam Hal Lingkungan

Umar Ibnu Alkhatab
Bali Tribune / Umar Ibnu Alkhatab - Pengamat Kebijakan Publik

balitribune.co.id | Persoalan lingkungan di Bali mendapatkan perhatian yang serius dari Pak Koster dan keseriusan itu tergambar jelas dalam dokumen resmi yang dirilisnya, baik dokumen Nangun Sat Kerthi Loka Bali maupun dokumen Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, bahkan keseriusan itu kerap ia kemukakan dalam sambutannya di berbagai forum yang ia hadiri. Konsepnya soal lingkungan dirumuskan secara sistematis dan diikuti dengan memproduksi sejumlah aturan untuk menjamin bahwa tindakan yang tegas dan terukur yang akan diambilnya tidak keluar dari koridor regulasi yang ada. Itulah sebabnya mengapa pak Koster begitu yakin dengan pikirannya dan berani mengambil langkah tidak populer karena ia bersandar kepada standar pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance) di mana ia harus taat kepada regulasi dan mengedepankan cara berpikir yang sistematis dan kontekstual dalam melahirkan dan menjalankan sebuah kebijakan.

Tentu saja, cara berpikir yang demikian itu tidak terlepas dari kesadaran sejarah pak Koster bahwa ia lahir di dalam masyarakat yang memakai filosofi nyegara gunung untuk menjaga jagat Bali dan ia memiliki kesempatan untuk membawa Bali tetap adaptif di tengah dinamika zaman yang berubah sebagai seorang gubernur, dan oleh karena itu pak Koster memperkokoh komitmennya untuk memajukan Bali dalam masa kepemimpinannya, apalagi secara langsung ia  merasakan betapa Bali kini sedang berada dalam tekanan yang serius oleh berbagai masalah lingkungan, seperti peningkatan volume sampah, polusi udara, degradasi tanah, dan lain sebagainya, pak Koster pun merasakan betapa lingkungan Bali terus mengalami pergeseran yang membuat masygul manusia Bali, misalnya lahan pertanian yang semakin berkurang, kawasan hutan cenderung menurun, polusi dan kontaminasi yang semakin meningkat, dan perubahan iklim global yang bisa saja membawa bencana bagi manusia Bali, dan kita bisa melihat bahwa Pak Koster tampaknya gamang dengan masa depan Bali yang kian hari kian menunjukkan degradasi lingkungan itu, dan karena itu ia berusaha sedemikian rupa untuk menjaga kelestarian lingkungan Bali.

Tidak kurang dari 12 aturan yang telah dikeluarkan oleh Pak Koster pada periode 2018-2023 untuk menopang upayanya menjaga lingkungan Bali, baik yang berbetuk peraturan daerah, peraturan gubernur, maupun surat edaran gubernur. Dan semua aturan yang dikeluarkan itu memperlihatkan betapa Pak Koster memiliki konsep yang komprehensif dan mengambil pendekatan yang lebih kontekstual, misalnya aturan soal sampah, beliau mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,  Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan di awal periode kedua ini Pak Koster mengeluarkan aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang secara praktis akan memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan mengenakan tindakan penggunaan plastik sekali pakai pada 6 sektor utama dan prioritas, yakni; (1) kantor lembaga swasta dan pemerintah; (2) desa/kelurahan dan desa adat; (3) pelaku usaha hotel, perbelanjaan, kafe, restoran; (4) lembaga pendidikan (sekolah) dan lembaga pelatihan; (5) pasar; dan (6) tempat ibadah.

Di samping soal sampah, Pak Koster juga mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut, serta demi mempertahankan dan melindungi alam Bali itu, pak Koster mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan Untuk Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali yang kemudian diikuti dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerimaan dan Penggunaan Kontribusi Wisatawan Untuk Perlindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali, dus semua aturan yang disebutkan di atas menggambarkan betapa Pak Koster sangat progresif di dalam merancang masa depan lingkungan Bali, yang menurutnya sangat menentukan kehidupan manusia Bali di masa depan.

Secara garis besar, kita bisa merasakan bahwa Pak Koster memiliki visi yang kuat dan bersifat futuristik tentang lingkungan, dan visinya itu telah membuatnya gigih dan berani mengambil kebijakan dan keputusan yang tidak populer, misalnya soal larangan penggunaan kemasan air plastik di bawah satu liter, yang menurut banyak kalangan tidaklah populer, namun ia tetap kukuh pada keputusannya karena ia berpandangan bahwa salah satu sumber kerusakan lingkungan adalah tingginya volume sampah plastik yang masa urainya bisa mencapai ratusan tahun, apalagi sampah plastik di Bali sudah sampai pada tahap darurat atau menjadi momok yang belum bisa diatasi dengan baik, sehingga dengan larangan itu Pak Koster tidak bermaksud mematikan produsen  air dalam kemasan, tetapi justru merangsang inovasi dari pihak produsen untuk menghasilkan kemasan yang ramah lingkungan, sekaligus mengajak pihak produsen untuk bersama-sama menjaga kualitas alam Bali sebagai sebuah kawasan wisata kelas dunia.

Akhirnya, kita berharap agar visi besar Pak Koster terkait lingkungan ini harus menjadi visi bersama sehingga lingkungan Bali yang sehat, hijau, dan bersih tidak saja menjadi tugas Pak Koster tetapi menjadi tugas bersama sebab Bali sebagai rumah besar harus dijaga citranya sebagai rumah yang di dalamnya berisi manusia Bali yang harmonis dan sehat yang mampu menjaga rumahnya dengan baik, dan tampaknya Pak Koster menyadari bahwa untuk sampai pada kondisi yang dicita-citakan perlu kerja bersama dan berkelanjutan, dan visi besar ini harus terus menerus dikomunikasikan dan digaungkan agar menjadi kesadaran bersama, wallahu a'alamu bish-shawab.

Tabanan, 6 Mei 2025.

wartawan
Umar Ibnu Alkhatab
Category

Harkitnas 2026: Arya Wibawa Tekankan Perlindungan Anak

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menggelar apel Peringatan ke-118 Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2026 di Lapangan Lumintang, Denpasar, Rabu (20/5/2026). Apel dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, selaku Inspektur Upacara.

Baca Selengkapnya icon click

Putu Parwata Minta Badung Prioritaskan Layanan Kesehatan

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung I Putu Parwata mendesak Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat pembenahan tiga rumah sakit daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, sektor kesehatan merupakan urusan wajib daerah yang harus mendapat prioritas penuh dari pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Adha, Pemkab Badung Perketat Pengawasan Hewan Kurban

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) memperketat pengawasan hewan kurban, khususnya sapi, menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan lalu lintas pengiriman ternak antar-pulau berjalan aman serta menjamin kelayakan daging kurban yang dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dengan Media

balitribune.co.id | Denpasar - Regional CEO BRI Region 17/Denpasar, Hery Noercahya, menegaskan bahwa media massa (pers) merupakan mitra strategis yang sangat penting bagi perkembangan bisnis perbankan, khususnya dalam membangun kepercayaan publik. Hal ini disampaikan dalam acara silaturahmi bersama awak media, baik online, cetak, maupun televisi di Denpasar, Selasa (19/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Regional Office Denpasar Salurkan KUR Rp 4,272 T Hingga April 2026

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Regional Office Denpasar mencatatkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp4,272 triliun hingga April 2026, yang disalurkan kepada 76.083 debitur. Penyaluran ini menjadi bagian dari upaya BRI dalam mendorong usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar semakin produktif dan berkembang.

Baca Selengkapnya icon click

Mega Pos Tanah Lot Resmi Dibuka, Tawarkan Layanan Terintegrasi Berstandar AHASS

balitribune.co.id | Tabanan - Dealer Honda Sinar Jaya Motor secara resmi menggelar Grand Opening Mega Pos Tanah Lot pada Selasa (19/5/2026). Berlokasi strategis di Jl. Raya Tanah Lot, Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, kehadiran pos layanan baru ini diharapkan semakin mendekatkan Honda kepada masyarakat serta wisatawan di sekitar kawasan ikonik Tanah Lot.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.