Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Membelot, Ketua DPC NasDem Tembuku Bangli Dipecat

Bali Tribune / komang Suparta

balitribune.co.id | BangliDituding membelot atau tidak mengikuti intruksi partai, Ketua DPC Partai NasDem Tembuku, Komang Suparta dipecat sebagai kader partai. Surat pemecatan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem sudah ditujukan langsung kepada yang bersangkutan, Minggu (20/9).

Saat di temui koran Bali Tribune, Komang Suparta membenarkan kalau dirinya di berhentikan keanggoataanya sebagai kader Partai NasDem. ”Kami legowo dan salut dengan ketegasan partai NasDem mudah-muhan ini bisa dijadikan contoh partai politik lainnya,” jelasnya, Senin (21/9).

Kata mantan anggota Polri ini, pemecatan tidak bisa dilepaskan dari konstilasi politik jelang hajatan Pilkada Bangli. Diketahui kalau Partai NasDem berkoalisi dengan Golkar dengan mengusung paket I Made Subrata dan Ngakan Kutha Parwata (BAGUS). Sementara alasan pemecatan disebutkan kalau dirinya tidak mengikuti intruksi dan garis besar haluan partai, dimana disebutkan membelot mendukung paket Sang Nyoman Sedana Arta – I Wayan Diar (SADIA) yang diusung PDIP dan beberapa parpol lainnya.

Perlu digaris bawahi selama ini tidak pernah dirinya diajak rapat terkait membahas masalah kolaisi. “Memang ada undangan rapat via WA tapi agendanya tidak jelas dan kami sangat jarang diajak koordinasi,” ujar pria asal desa Bangbang Tembuku, Bangli ini.

Komang Suparta mengakui sebelum turun rekomendasi dari NasDem memang sering mengupload kegiatan dari paket Sadia “Sebelum turun rekomendasi tentu belum ada sikap jelas dari partai, sehingga kami leluasa memainkan peran,” tegasnya seraya mengaku tidak diikutkan dalam membahas rekomendasi dukungan selaku Ketua DPC NasDem Tembuku.

Lanjutnya untuk pemberhentian tanpa melalui mekanisme seperti memberikan surat peringatan (SP) dan sudah langsung turun surat pemberhentian.”Kami sangat salut akan ketegasan partai NasDem,” sebutnya.

Terpisah Sekretaris DPD Partai NasDem Bangli, Ida Bagus Gde Parwita saat dikonfirmasi membenarkan pencabutan dan pemberhentian  keanggotaan dan jabatan struktural saudara Komang Suparta di Nasdem Bangli. Pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak mengikuti garis besar haluan partai.” Kami merasa kehilangan dan sangat sulit mencari kader seperti beliau namun karena situasional  beliau harus dicopot,” ujarnya.

Kata IB Parwita untuk pencopotan dan pemberhentian atas usulan DPD dan kemudian usulan disampaikan ke DPW dan tembusan ke DPP Partai NasDem.

Lantas disinggung ketidak hadiran yang bersangkutan dalam rapat karena tidak jelas agenda rapatnya, kata IB Gde Parwita setiap melaksanakan rapat pihaknya selalu mengundang yang bersangkutan, jika ketidak hadiran dalam rapat dikarenakan agendanya tidak jelas itu hanya sebuah alasan pembenar. ”Kalau agendanya tidak jelas lantas kenapa DPC lainya menghadiri rapat,” tegas pria asal Banjar Pande, Kelurahan Cempaga ini.

Begitu pula dalam rapat pleno satu-satunya Ketua DPC yang tidak hadir adalah Ketua DPC Tembuku saudara Komang Suparta. ”Dalam rapat pleno yang bersangkutan tidak hadir dan yang hadir justru sekretaris,” sebutnya.

Sebelum turunnya surat pemberhentian, sejatinya pengurus DPD sudah sempat mendatangi yang bersangkutan di kediamanya dan menyampaikan kalau Nasdem bakal berkoalisi dengan Golkar mengusung paket BAGUS. ”Karena tidak mengidahkan intruksi partai, maka jalan terakhir yang ditempuh yakni memberhentikan yang bersangkutan sebagai kader NasDem,” tegas IB Gede Parwita.

wartawan
A.A. Samudra Dinata

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.