Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Memimpin Apel Pagi Terakhir di Polda Bali, Irjen Daniel Adityajaya Titip Pesan Soliditas dan Sinergitas

kapolda
Bali Tribune / Suasana pimpinan dan personel saat Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya memimpin apel pagi terakhir di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (12/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana penuh makna mewarnai apel pagi di lapangan Markas Polda Bali, Senin (12/10/2026). Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin apel pagi terakhirnya bersama jajaran sebelum melanjutkan pengabdian dan mengemban amanah baru di tempat penugasan yang berbeda.

Apel tersebut diikuti oleh Wakapolda Bali, Pejabat Utama (PJU), serta seluruh personel Polda Bali. Momen ini menjadi ajang refleksi atas kebersamaan dan berbagai capaian organisasi yang telah diraih selama masa kepemimpinannya.

Dalam arahannya, Irjen Pol. Daniel Adityajaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam atas loyalitas serta dedikasi seluruh jajaran. Ia menegaskan bahwa keberhasilan Polda Bali dalam menjaga kondusivitas wilayah merupakan hasil kerja keras kolektif seluruh personel, bukan capaian individu semata.

“Saya menitipkan pesan kepada seluruh personel Polda Bali agar soliditas, integritas, dan semangat melayani masyarakat terus dijaga. Pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang tidak boleh memutus kebersamaan ataupun menghentikan hal-hal baik yang telah dibangun,” ujar Irjen Pol. Daniel Adityajaya.

Ia juga berpesan agar seluruh jajaran tetap memegang teguh profesionalisme, bersikap humanis, dan konsisten menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Selain soliditas internal, jenderal bintang dua tersebut menekankan krusialnya menjaga sinergitas lintas sektor di Pulau Dewata. Menurutnya, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bali membutuhkan kolaborasi erat antara Polri, TNI, pemerintah daerah, Desa Adat, Pecalang, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat.

Menutup pengarahannya, Irjen Pol. Daniel Adityajaya menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama menjabat dan berharap tali silaturahmi tetap terjalin erat.

“Momen ini menjadi pengingat bahwa jabatan dapat berganti dan tempat pengabdian dapat berubah, tetapi semangat kebersamaan, loyalitas, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara harus terus berjalan,” pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.