Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mencuri, Backpacker asal Aljazair Divonis 9 Bulan Bui

Bali Tribune/ MENCURI - Terdakwa pencuri barang tamu hotel mengenakan rompi tahanan Kejari Badung saat muncul di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Algeria atau Aljazair bernama Mohhamed Kherici (35) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian oleh majelis hakim, Selasa (9/7) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa nekat mencuri barang milik Vicente Cubilos dan Friedrich Benhard Menslage senilai Rp 61.700.000 yang merupakan sesama turis backpacker karena kehabisan uang. 
 
Atas perbuatannya, majelis hakim memberi hukuman berupa pidana penjara selama 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. 
 
Saat sidang, terdakwa terlebih dahulu mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi. Oleh JPU dia dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun.
 
Lalu, setelah mendengar uraian tuntutan JPU dan mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa yang meminta keringanan hukuman, sidang dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim atas pertimbangan sidang ini sudah ditunda dua kali.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adyana Dewi langsung membacakan urain putusannya. 
 
"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP sesuai dakwaan JPU. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Hakim Adyana Dewi. 
 
Sementara terkait putusan ini, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima. Demikian juga dengan JPU. 
 
Seperti terungkap dalam dakwaan Jaksa Trisna Dewi, berawal pada 19 Maret 2019, ketika terdakwa chek in di sebuah di hostel di Jalan Poppies I, Kuta, yang dalam satu kamar dapat ditempati oleh 6 orang sekaligus. Setelah itu, terdakwa kemudian keluar dari kamar bermaksud untuk membeli rokok. 
 
Nah sekembalinya, terdakwa melihat kamar yang ditempatinya dalam keadaan sepi namun terdapat barang-barang milik tamu lainnya yang tidak dikenalnya. Lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang dari dua tas ransel tersebut. 
 
Adapun barang-barang yang diambil oleh terdakwa yakni dua buah kamera lengkap dengan peralatannnya dan uang tunai sebesar Rp.3.200.000. Setelah memindahkan barang-barang tersebut ke tas ransel miliknya, terdakwa kemudian pergi. 
 
Entah mengapa,  dalam perjalan terdakwa merasa menyesal, lalu dia kembali ke Hostel tersebut bermaksud untuk mengembali barang-barang yang telah diambilnya. Namun sesampai disana, orang-orang sudah berkumpul untuk menangkap terdakwa. Dia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. 
 
"Terdakwa mengambil barang milik saksi Vicente Cubilos dan Friedrich Benhard Menslage, adalah untuk dimiliki yang rencananya akan dijual karena terdakwa telah kehabisan uang," beber Jaksa Kejari Badung ini dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

OJK: Konsistensi Kinerja Perbankan Dipastikan Solid Sampai Akhir Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan IV-2025 yang menunjukkan optimisme responden bahwa kinerja perbankan akan tetap solid hingga akhir tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Teror Kera Liar di Tenganan, Rusak Kebun Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Amlapura - Populasi kera ekor panjang atau Macaca Fascicularis yang semakin tidak terkendali di wilayah pegunungan Bukit Gumang, Bukit Nyuh Tebel dan Bukit Tenganan saat ini cendrung menjadi hama yang meresahkan petani dan warga utamanya di Desa Tenganan dan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Pelanggaran Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Ambil Tindakan Tegas

balitribune.co.id | Denpasar - Pada Minggu (23/11) Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai penyelenggara pembangunan lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Banjar Karang Dawa Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kemendag Fokus Memperbaiki Pemasaran Produk UMKM Hingga Bisa Menembus Pasar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mampu menghasilkan produk berkualitas yang layak dijual di pasar luar negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengungkapkan saat ini tantangan terberat para UMKM adalah terkait pemasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FLOQ Hadirkan Mini Akademi Crypto sebagai Jembatan Literasi Digital

balitribune.co.id | Jakarta - Sejak peluncuran pada Mei 2025, FLOQ telah berkembang menjadi salah satu platform jual beli aset kripto dengan tingkat adopsi tercepat di Indonesia. Hingga saat ini tercatat bahwa FLOQ telah memiliki lebih dari 1,2 juta pengguna, 250 ribu pengikut media sosial, dan lebih dari 16.000 anggota komunitas aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Penghargaan Bank Sampah dan TPS3R, Wujudkan Kolaborasi, Kelola Sampah Bersama-Sama

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian HUT ke-16 Ibu Kota Badung "Mangupura", Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan penghargaan kepada pemenang kompetisi Bank Sampah, TPS3R, Sekolah Adiwiyata serta pelaku usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (hotel dan restoran) di Kabupaten Badung tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.