Mencuri di 5 TKP, Pegawai Loundry Ditangkap | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 27 Desember 2024
Diposting : 3 January 2018 20:20
Redaksi - Bali Tribune
handphone
Tersangka berikut barang bukti saat di rilis di Polsek Denbar.

BALI TRIBUNE - Seorang pegawai loundry, Mesa Akatiran (23) ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) di kos - kosannya di Jalan Saridana Cargo Denpasar, Jumat  (29/12/2017) pukul 09.00 Wita karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di lima Tempat Kejadian Perkara  (TKP) yang tersebar di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.

Penangkapan tersangka berkat laporan seorang korban, Ariyono Ginoto dengan nomor laporan; Lp 636/XII/2017/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, 28 Desember 2017. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan handphone di rumahnya di Jalan Saridana C Kav.2 Ubung Kaja. Korban melaporkan kehilangan handphone tersebut lantaran ia sudah dua kali kemalingan uang. "Sudah dua kali kehilangan sebelumnya, yaitu uang tunai satu juta dan dua juta rupiah. Tetapi korban tidak melaporkan, dan baru kehilangan handphone ini baru dilaporkan ke kita (polisi- red)," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat IPTU Aan Saputra RA, SIk., MH atas seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, SH siang kemarin.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyisiran di sekitar TKP dan berhasil meringkus tersangka. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp3,6 juta, satu dompet coklat, dua kalung berwarna emas, empat buah handphone berbagai merk, dua buah iphone, satu buah jam tangan, satu buah televisi beserta speaker. "Modusnya, pelaku loncat pagar lalu masuk rumah. Sasarannya adalah rumah - rumah kosong dan beraksi pada malam hari," terang Aan.

Kepada petugas, pelaku mengaku juga beraksi di rumah lainnya di Jalan Sarisedana mendapat uang Rp1 juta dan handphone, di Jalan Cargo Taman III menggasak uang tunai Rp1 plus handphone, di Jalan Sarisedana 7 mengambil uang tunai Rp500 ribu dan Jalan Raya Canggu Kuta Utara menggambil satu buah handphone. "Masih kita kembangkan lagi untuk mencari TKP yang lain," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.

Sementara seorang penadah yang merupakan seorang mahasiswi berinisial MR berstatus sebagai saksi. "Penadahnya tidak kita tahan karena sebagai saksi," tukasnya.