Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mendagri Koreksi Pasal 66 Perda Desa Adat

Bali Tribune/ Suasana rapat harmonisasi Perda Desa Adat di Gedung DPRD Bali.
balitribune.co.id | Denpasar -  DPRD Provinsi Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Tentang Desa Adat, beberapa waktu lalu. Perda pengganti Perda Tentang Desa Pakraman ini pun sudah dikonsultasikan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 
 
Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah pusat melalui Mendagri mengoreksi bunyi Pasal 66 Perda Desa Adat. Pasal 66 menyebutkan, desa adat ‘wajib’ mendapatkan bantuan dari APBN/ APBD. Kata 'wajib' ini diminta untuk direvisi menjadi kata ‘dapat’. 
Selain itu pemerintah pusat juga mempertanyakan keberadaan Majelis Adat di kabupaten dan kecamatan yang dikhawatirkan tumpang tindih dengan pemerintah daerah (kedinasan). Demikian terungkap dalam rapat harmonisasi Perda Desa Adat antara Biro Hukum Pemprov Bali dengan Pansus Desa Adat DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Sabtu (27/4). 
 
Intinya, karena Perda Desa Adat dikoreksi pemerintah pusat, Pansus Desa Adat DPRD Provinsi Bali dan Biro Hukum Pemprov Bali akan terbang lagi ke Jakarta untuk konsultasi ulang ke Kementerian Dalam Negeri. Pansus akan menjelaskan substansi seluruh isi Perda Desa Adat yang dikoreksi pemerintah pusat tersebut. 
 
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, saat dikonfirmasi usai rapat tersebut. Menurut dia, memang ada beberapa materi yang perlu dikonfirmasi kepada Pansus Ranperda Desa Adat DPRD Provinsi Bali oleh pemerintah pusat. 
 
“Tetapi tidak ada yang terlalu serius dan substansial. Menyangkut majelis, hak Desa Adat berskala lokal dalam mengelola perkebunan, peternakan, pertanian, kelistrikan itu tidak substansial sebenarnya. Nanti akan kami jelaskan,” tutur Parta, usai rapat yang juga dihadiri Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Bali Ida Bagus Sudarsana. 
 
Politisi PDIP asal Desa Guwang, Sukawati itu menjelaskan, untuk masalah pertanian, desa adat sudah mengelola sejumlah lahan pertanian sejak lama. Artinya, itu bukan hal baru lagi.
 
“Jadi bukan hal baru itu. Peternakan, desa adat juga sudah lama mengelola. Di Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Bangli, ada desa adat sampai mengelola 800 ekor sapi. Namun mungkin pemerintah pusat melihat ada peluang tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan itu. Tetapi itu akan kami jelaskan nanti di Kemendagri,” ujar Parta.
 
Selanjutnya terkait masalah desa adat wajib mendapatkan dana APBN dan APBD, Parta menyebut, bisa dilakukan revisi. Dalam Pasal 66 memang disebutkan desa adat ‘wajib’ mendapatkan dana APBD/ APBN. 
 
"Nanti kata ‘wajib’ akan kami ganti menjadi ‘dapat’. Kami akan ganti, supaya desa adat bisa mendapatkan dana APBN. Kemudian Majelis Adat yang dipersoalkan pusat itu, ada salah tafsir. Dikira pemerintah daerah yang membuat Majelis Adat. Kami juga akan luruskan itu nanti,” papar Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali ini. 
Hal tak jauh berbeda disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Bali Ida Bagus Sudarsana. Ia mengatakan, beberapa pasal yang dikoreksi pusat akan dilakukan perbaikan, terutama Pasal 66. 
 
“Ya, kita ganti dengan istilah lain. Karena kalau 'wajib', kan memang tidak boleh daerah mewajibkan pusat. Ya, nanti diubah jadi 'dapat'. Sehingga bantuan APBN dan APBD baik di pusat, provinsi dan kabupaten bisa diberikan kepada desa adat. Kata-kata ‘dapat’ itu sudah berarti bisa,” jelasnya.
wartawan
San Edison
Category

Start dari Celukan Bawang, 19 Regu Tantang Rute 45 Km Gerak Jalan HUT RI ke-81

balitribune.co.id I Singaraja - Sebanyak 19 regu mengikuti Lomba Gerak Jalan 45 Kilometer Tingkat Dewasa Putra yang digelar Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Lomba resmi dimulai dari Lapangan Sepak Bola Desa Celukan Bawang, Sabtu (8/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Harga dan Pasokan, 1.150 Ton Beras Digelontor ke Ritel Modern

balitribune.co.id I Denpasar - Masyarakat Bali tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan beras dalam beberapa bulan ke depan. Perum BULOG Kantor Wilayah Bali memastikan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) masih dalam kondisi aman, bahkan diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat hingga sekitar 10 bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

QRIS Bali Summer Run 2026, Bank BPD Bali Kenalkan QRIS TAP dan Cross-Border

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 2.000 pelari memadati Lapangan Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar, dalam ajang QRIS Bali Summer Run 2026, Sabtu (8/8/2026). Tidak sekadar menjadi arena olahraga dengan kategori 5K dan 10K, kegiatan yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali itu juga menjadi ruang edukasi dan penguatan ekosistem transaksi digital.

Baca Selengkapnya icon click

Blusukan di Gerokgak, Sutjidra Temukan Jalan Desa Rusak

balitribune.co.id I Singaraja - Blusukan Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Gede Supriatna ke empat desa di Kecamatan Gerokgak, Sabtu (8/8/2026), membuka sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat. Dari jalan desa yang rusak hingga potensi pertanian yang belum optimal, semuanya menjadi perhatian pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Terjadi Perseteruan Terkait Pembangunan Pura Kawitan, Pasemetonan Tangkas Koriagung Akhirnya Tempuh Upaya Damai

balitribune.co.id I Semarapura - Meski sempat terjadi perseteruan terkait pembangunan di Pura Kawitan, Pasemetonan Pangeran Tangkas Koriagung akhirnya menempuh upaya damai, pada Minggu (9/8/2026). 

Upaya damai ditempuh setelah mediasi yang alot sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.45 Wita di wantilan utama Pura Pasemetonan Tangkas Koriagung,yang dilakukan para sesepuh kedua belah pihak yang berseberangan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Badung Tembus Rp4,1 Triliun hingga Juli 2026, Bupati: Hasil Pariwisata Dikembalikan untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Mangupura - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung terus menunjukkan tren positif. Hingga akhir Juli 2026, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp4,1 triliun atau rata-rata sekitar Rp730 miliar per bulan, meningkat signifikan dibandingkan rata-rata penerimaan sebelumnya yang berkisar Rp350 miliar hingga Rp400 miliar per bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.