Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mendidik Generasi Peduli Bumi

Mahitri Wiyani Rai Saba, SE
Bali Tribune / Mahitri Wiyani Rai Saba, SE - Guru di SMA Negeri 1 Tembuku

balitribune.co.id | Bali terus berupaya mengatasi permasalahan sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat bahwa pada tahun 2024, jumlah sampah di Bali mencapai 1,2 juta ton per tahun, dengan sekitar 30–40% di antaranya merupakan sampah plastik. Sampah ini tidak hanya mencemari daratan, tetapi juga laut, di mana 33.000 ton plastik berakhir di perairan Bali setiap tahunnya (Center for Regenerative Solutions, 2022). Kondisi ini menuntut langkah nyata, salah satunya melalui kebijakan wajib membawa tumbler yang diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, tetapi juga selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menekankan keseimbangan alam, manusia, dan budaya. Secara khusus, kebijakan ini mendukung Segara Kerthi (pelestarian laut) dan Jagat Kerthi (keseimbangan lingkungan) dengan membentuk kebiasaan yang lebih ramah lingkungan di kalangan generasi muda. Dengan membiasakan siswa membawa tumbler, tidak hanya konsumsi plastik yang berkurang, tetapi juga kesadaran akan pentingnya menjaga alam semakin tertanam sejak dini.

Namun, implementasi kebijakan ini tentu menghadapi tantangan. Kurangnya kesadaran dan kebiasaan masyarakat dalam mengurangi plastik sekali pakai masih menjadi kendala utama. Selain itu, akses terhadap fasilitas air minum isi ulang yang memadai di sekolah juga perlu diperhatikan agar kebijakan ini berjalan efektif. Jika infrastruktur pendukung tidak tersedia, siswa mungkin akan tetap bergantung pada botol plastik sekali pakai. Oleh karena itu, sekolah perlu berperan aktif dalam memastikan kebijakan ini lebih dari sekadar aturan formal, tetapi menjadi bagian dari budaya sehari-hari.

Lebih dari itu, kebijakan ini sejalan dengan konsep 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, terutama dalam membentuk karakter yang proaktif dan bertanggung jawab. Kebiasaan kecil seperti membawa tumbler setiap hari bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi juga membangun karakter siswa yang peduli terhadap lingkungan. Di SMA Negeri 1 Tembuku, kebijakan ini telah diterapkan dengan baik, di mana seluruh siswa, guru, dan pegawai diwajibkan membawa tumbler ke sekolah sebagai bagian dari budaya sadar lingkungan. Bahkan, guru dan pegawai difasilitasi untuk membeli tumbler seragam yang berisi identitas sekolah, sehingga semakin memperkuat komitmen bersama dalam menjalankan kebijakan ini. Sekolah juga mengintegrasikan kebijakan ini ke dalam berbagai program dan kegiatan, salah satunya pada Bulan Bahasa Bali, di mana para juara tidak hanya mendapat penghargaan akademik, tetapi juga hadiah berupa tumbler dan kotak makan sebagai simbol ajakan untuk hidup lebih ramah lingkungan. Langkah ini tidak hanya mendorong kebiasaan baik, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi atas partisipasi siswa dalam membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya pengurangan sampah plastik.

Dengan adanya langkah-langkah nyata seperti ini, kebijakan wajib tumbler di sekolah menjadi lebih dari sekadar aturan, melainkan bagian dari budaya yang tumbuh secara alami. Sekolah dapat terus memperkuat program ini dengan kegiatan kreatif lainnya, seperti kompetisi desain tumbler kreatif, proyek daur ulang, atau kampanye sadar plastik yang dipimpin oleh siswa. Dengan demikian, siswa tidak hanya mengikuti kebijakan secara pasif, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang alasan di baliknya dan bagaimana kebiasaan kecil ini dapat membawa perubahan besar bagi lingkungan.

Keberhasilan kebijakan ini membutuhkan tindakan nyata yang masif dari berbagai lini, khususnya melalui Catur Pusat Pendidikan, yang mencakup sekolah, keluarga, masyarakat, dan media. Guru perlu menjadi contoh dengan menggunakan tumbler dalam aktivitas sehari-hari, sementara orang tua harus memastikan anak-anak mereka menerapkan kebiasaan ini tidak hanya di sekolah, tetapi juga di rumah dan di tempat umum. Pemerintah pun berperan dalam memastikan regulasi yang jelas serta memberikan insentif bagi sekolah yang berhasil menerapkan kebijakan ini. Penting untuk dipastikan bahwa fasilitas pengisian ulang air tersedia dan mudah diakses. Sekolah dapat bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyediakan lebih banyak titik pengisian air di area sekolah, sehingga siswa tidak kesulitan untuk mengisi ulang tumbler mereka. Selain itu, kerja sama dengan sektor swasta dalam penyediaan tumbler berkualitas dengan harga terjangkau dapat mendukung keberhasilan program ini di seluruh lapisan masyarakat.

Pada akhirnya, konsistensi dalam implementasi kebijakan ini menjadi kunci utama. Jika diterapkan dengan baik, kebijakan wajib tumbler tidak hanya mengurangi sampah plastik, tetapi juga menanamkan nilai tanggung jawab lingkungan sejak dini. Masyarakat harus mendukung kebijakan ini dengan menjadikannya sebagai bagian dari gaya hidup, bukan sekadar aturan yang dipatuhi sementara. Dengan langkah kecil seperti membawa tumbler, kita tidak hanya menjaga Bali tetap indah dan bersih, tetapi juga membangun masa depan yang lebih berkelanjutan bagi generasi mendatang.

wartawan
Mahitri Wiyani Rai Saba, SE
Category

Bupati Karangasem Resmikan Pengoperasian Alat CT Scan 64 Slices di RSUD Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, secara resmi melaunching dan meresmikan alat CT Scan 64 Slices di Ruang Radiologi RSUD Kabupaten Karangasem, Senin (7/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Bupati Karangasem didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, bersama jajaran manajemen dan tenaga kesehatan RSUD Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Dugaan Pencemaran Lingkungan di TPS3R Cemagi, DLHK Badung Temukan Aliran Air Limbah ke Lingkungan

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menemukan dugaan pencemaran lingkungan di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Sarwe Metu Wangi, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Temuan itu berupa aliran air dari kawasan TPS3R yang mengarah ke lingkungan sekitar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Pupuk Organik, Petani Kopi Kintamani Berkesempatan Pameran di Carbon and Biodiversity Summit 2026

balitribune.co.id I Badung - Ni Wayan Srianti salah seorang petani kopi perempuan di Desa Catur memamerkan produknya saat Indonesia Carbon and Biodiversity Summit 2026 pada 8-9 September yang berlangsung di Nusa Dua, Badung. 

Kopi yang dipamerkan pada acara internasional terkait karbon ini merupakan hasil dari pertanian organik petani kopi Desa Catur, Kintamani Kabupaten Bangli. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Rayakan 6 Tahun Berkarya, Komunitas Bisnis Katolik Bali Usung Misi Sosial dan Musik Modern

balitribune.co.id | Denpasar — Komunitas Bisnis Katolik Bali (KBKB) merayakan perjalanan enam tahun usianya melalui ajang 6th Anniversary KBKB – Gospel Rave Party yang diselenggarakan pada Sabtu (5/9/2026) di International Conference Center (ICC) Bali. Perayaan ini menjadi momentum bagi KBKB untuk merefleksikan perjalanan komunitas sekaligus menggalang aksi kepedulian sosial bagi masyarakat luas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PMI Asal Perancak Meninggal di Guyana, Repatriasi Jenazah Tunggu Penerbangan Langsung

balitribune.co.id I Negara - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana masih terus memantau perkembangan pemulangan jenazah I Komang Tedy Arsa Biantara Putra, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Perancak yang menjadi korban kecelakaan maut di Guyana, Amerika Selatan. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sempat Disemayamkan di RSU Negara, Jenazah WNA Polandia Akhirnya Diserahkan ke Keluarga

balitribune.co.id I Negara - Setelah sepekan disemayamkan di RSU Negara, jenazah warga negara asing (WNA) asal Polandia, Marcin Dawid Ryzycki (44), akhirnya diserahkan oleh Polres Jembrana kepada perwakilan kuasa keluarga, Senin (7/9/2026) pagi. Pihak keluarga menolak proses autopsi dan memutuskan untuk langsung mengkremasi jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.