Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menelaah Status dan Kedudukan Kaling di Jembrana

wartawan
Bali Tribune / Putu Agus Mahendra - Wartawan Bali Tribune di Kabupaten Jembrana

balitribune.co.id | Panguyuban Kepala Lingkungan Kabupaten Jembrana kini sudah berusia 6 tahun. Keberadaan kepala lingkungan (kaling) di setiap kelurahan bahkan jauh lebih dulu ada dibandingkan paguyubannya. Namun ada hal-hal prinsip yang harus menjadi refleksi bersama dan sudah seharunya dicari kejelasannya khususnya oleh para kaling maupun paguyubannya. Kejelasan mengenai hal-hal mendasar terkait status dan kedudukan kaling dalam tata pemerintahan di Kabupaten Jembrana ini perlu diperjuangkan demi kepastian hukum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya dalam tata pemerintahan (de jure) maupun di masyarakat (de facto).

Setelah adanya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana nomor 8 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, berbagai dinamika dan sejumlah perubahan telah terjadi pada jabatan kepala lingkungan. Bahkan terakhir setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang ditetapkan 28 Mei 2024. Selain memperkuat regulasi yang mengatur kaling yang sebelumnya hanya diatur melalui Keputusan Camat, yang monumental dari Perbup ini adalah masa jabatan kaling. Kaling yang sebelumnya masa jabatannya 5 tahun dan hanya dapat dipilih 2 periode kini sudah menjadi batas usia jabatannya 60 tahun (sama seperti kelihan banjar/kepala urusan kewilayan sebagai perangkat desa dalam tata pemerintahan desa). Namun ada hal-hal prinsip yang sudah seharusnya diperjelas dalam dalam Perbup 15/2024 tersebut.

Perbup ini lahir dengan penuh perjuangan bertahun-tahun dari para kaling, bahkan tidak sedikit kaling yang ikut memperjuangkannya akhirnya tidak ikut menikmati karena “pensiun” lebih dulu sebelum Perbup ini ditetapkan. Awalnya setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permendagri 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, di Jembrana lahir Peraturan Bupati Jembrana nomor 5 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Perbup yang ditetapkan pada 9 Maret 2023 ini lebih dulu mengatur mengenai kepala lingkungan. Pasal 1 angka 7 Perbup 5/2023 menyatakan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.

Ketentuan mengenai kaling pada Perbup 5/2023 juga diatur pada Pasal 4 Ayat (1)  yang menyebut jenis LLK paling sedikit meliputi: a. RT (Rukun Tetangga), b. Lingkungan, c. PKK, d. Karang Taruna, e. Posyandu dan f. LPM. Begitupula pada Pasal 16 Ayat (1) disebutkan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dipimpin oleh Kepala Lingkungan. Dalam Perbup ini saja, ada pertanyaan mengenai hirarki antara RT dan Lingkungan. Apakah kedudukan RT berada pada lingkup yang lebih kecil di bawah Lingkungan atau memiliki posisi yang selevel?. Di sejumlah wilayah bukankah RT berada pada lingkup di bawah Rukun Warga (RW) yang selevel dengan kedudukan Lingkungan di Jembrana?. Bahkan mengapa Lingkungan menjadi satu-satunya LKK yang pengangkatannya ditetapkan melalui SK Camat sedangkan LKK Lainnya ditetapkan melalui SK Lurah?

Sementara pada Perbup 15/2024, Pasal 1 Angka 9 menyebutkan Kepala Lingkungan adalah Perangkat Kelurahan sebagai pelaksana tugas Lurah dengan wilayah kerja tertentu dalam bentuk unsur kewilayahan di Kelurahan. Angka 7 menyebut Perangkat Kelurahan adalah unsur perangkat yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mitra berarti teman, sahabat, kawan kerja, pasangan kerja, rekan. Sedangkan perangkat dalam KBBI berarti alat perlengkapan, (contoh perangkat desa yang berarti alat kelengkapan pemerintah desa yang terdiri dari sekretariat desa dan kepala dusun). Bukahkah dari Ketentuan Umum ini saja sudah ada perbedaan dan tumpang tindih?.

Apakah Kaling sebagai mitra kelurahan atau perangkat di bawah Lurah?. Yang mana sesuai Pasal 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, Lurah sebagai Kepala Kelurahan. Pertanyaan mengenai posisi dan kedudukan kaling ini mungkin juga bisa dijawab dari ketentuan Pasal 12 ayat (1) Perbup 15/2024 menyatakan Kepala Lingkungan mempunyai tugas membantu Lurah sebagai satuan tugas kewilayanan dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintah Daerah, pembangunan dan kemasyarakat serta tugas lain yang ditugaskan oleh Lurah. Bahkan Pasal 12 ayat (2) Perbup 15/2024 tegas menyatakan dalam melaksanakan tugasnya Kepala Lingkungan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.

Kendati pada Pasal 13 huruf b Perbup 15/2024 menyebut salah satu tugas Kaling adalah pemberdayaan masyarakat, sama seperti fungsi LKK pada Pasal 1 angka 7 Perbup 5/2023, namun pada ketentuan lain yakni Pasal 3 Perda 15/2024 justru mengatur Kepala Lingkungan diangkat oleh Camat dari warga Lingkungan yang telah memenuhi persyaratan, sedangkan pada Pasal 1 angka 7 Perda 5/2023 dinyatakan LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat. Begitupula walaupun pada pasal 16 ayat (1) Perbup 5/2023 maupun Pasal 2 ayat (1) Perbup 15/2024 menyatakan Kepala Lingkungan adalah pemimpin (wilayah) Lingkungan, namun sebagai produk hukum mengapa definisi lingkungan pada kedua peraturan tersebut justru berbeda?. Ketentuan Pasal 1 angka 12 Perbup 5/2023 menyebut Lingkungan adalah bagian wilayah Kelurahan dengan batas tertentu sebagai wilayah kerja Kelurahan, sedangkan Pasal 1 angka 8 Perbup 15/2024 menyatakan Lingkungan adalah bagian Kelurahan yang merupakan lingkungan kerja dari Kepala Lingkungan.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapakali diubah, terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 menyatakan bahwa peraturan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota juga merupakan peraturan perundang-undangan. Namun dari sejumlah perbedaan bahkan tumpang tindih diantara kedua peraturan perundang-undangan tersebut, kenapa seolah tidak harmonis dan bisa terjadi perbedaan (bertentangan)?, dari klausul definisi saja sudah berbeda antara satu peraturan dengan peraturan yang lain. Untuk menghindari kerancuan dan menghindari norma hukum yang tumpang tindih, kenapa ketentuan-ketentuan mengenai kaling pada produk hukum sebelumnya (Perbup 5/2023) yang bertentangan tersebut tidak dicabut pada ketentuan peralihan atau aturan peralihan dalam produk hukum terbaru yakni Perbup 15/2024?.

Dari hal-hal tersebut, para kaling di Jembrana maupun paguyubannya sudah seharunya ngeh, aware (sadar) dan peduli atas dirinya dan sudah saatnya melakukan langkah-langkah formal sehingga tidak ada lagi tumpang tindih mapun pertentangan aturan yang mengatur status dan kedudukannya. Tidak hanya sebatas perubahan masa jabatan hingga 60 tahun, Kaling sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dan pelaksana kegiatan pemerintahan juga harus mendapat kepastian hukum. Selain legitimasi dari warga/masyarakat yang dipimpinnya, secara legalitas kaling juga harus memiki legal standing yang kuat/kokoh untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Terlebih sebagai perangkat yang berhadapan langsung dengan masyarakat, tentu pasti akan ada saja terjadi gesekan maupun benturan-benturan yang dapat berpotensi beresiko hukum.

Selain belum ada pencabutan baik secara menyeluruh maupun pasal demi pasalnya dan belum ada perubahan atas kedua Perbup tersebut, dari ketentuan Pasal 14 ayat (3) Perda 8/2007 yang menyatakan Bupati menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Lingkungan dalam kelurahan, juga muncul pertanyaan. Keputusan Bupati nomor dan tahun berapa yang menetapkan pembentukan setiap lingkungan yang ada di Kabupaten Jembrana?, keputusan bupati tersebut perlu juga diketahui oleh masyarakat terutama bagi generasi penerus di setiap lingkungan untuk membuktikan wilayah lingkungan yang ditempatinya memang sudah dibentuk dan ditetapkan secara resmi dan sah.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click

Logo Baru Honda Fans Bali, Padukan Spirit Jalak Bali dan Energi Modern Gen Z

balitribune.co.id | Denpasar – Honda Fans Bali, komunitas resmi pecinta sepeda motor Honda di bawah naungan Astra Motor Honda Bali, resmi meluncurkan identitas visual terbaru sebagai bagian dari penguatan arah strategis komunitas ke depan. Mengusung semangat “Terbang Tinggi, Melaju Bersama”, identitas ini merefleksikan komitmen Honda Fans Bali dalam menyatukan nilai budaya lokal dengan semangat modern generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Nataru Berakhir, Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Karangasem pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru berlangsung padat. Pihak ASDP Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, mencatat adanya peningkatan arus kendaraan dan penumpang sejak tiga hari jelang puncak arus balik.

Baca Selengkapnya icon click

Relokasi PKL Dauhwaru, Upaya Bupati Jembrana Ciptakan Ketertiban Tanpa Matikan Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Ruas jalan Ngurah Rai di selatan lapangan Dauhwaru, Jembrana yang selama ini kerap dikeluhkan pengguna jalan maupun pejalan kaki akan ditertibkan. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar di kawasan tersebut akan direlokasi. Relokasi ini pun mendapat respon dari para PKL

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selesaikan Polemik Tata Ruang Jatiluwih, Sanjaya Beri Sinyal Moratorium Bangunan di Sawah

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memberikan sinyal terkait rencana penerapan moratorium pembangunan di areal persawahan Jatiluwih.

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan polemik tata ruang sekaligus menyelamatkan ekonomi warga yang anjlok drastis akibat penyegelan sejumlah tempat usaha.

Baca Selengkapnya icon click

PHDI Kota Denpasar Tolak Wacana Nyepi Pada Tilem Kesanga

balitribune.co.id | Denpasar - Menyikapi wacana yang beredar luas tentang pemindahan Hari Suci Nyepi yang akan dirayakan pada Tilem Kesanga Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar menolak keras wacana tersebut. Penolakan tertuang dalam Surat Pernyataan Parisada Hindu  Dharma Indonesia Kota Denpasar tanggal 1 Januari 2026 dengan Nomor : 12/S.P/A/PHDI.DPS/I/2026 Tentang Isu Pergantian Hari Suci Nyepi Pada Tilem ke Sanga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.