Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengaku Sebagai Korban, Bule Penampar Petugas Imigrasi Minta Bebas

TUKANG TAMPAR - Auj-e Taqaddas (kiri) saat disidang didampingi menerjemahnya.


BALI TRIBUNE - Setelah dituntut satu tahun penjara,  Auj-e Taqaddas (43), WN Inggris yang diadili karena aksi ringan tangan menampar petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali, akhirnya diberi kesempatan membela diri atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan.  Sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa itu berlangsung di PN Denpasar pada Rabu (16/1). Di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, perempuan yang bekerja sebagai peneliti di bidang kedokteran ini membeberkan beberapa alasan seputar aksi penamparan tersebut.  "Petugas Imigrasi sudah tidak bersikap profesional dan tidak pantas. Mereka mengambil foto, mengolok saya dan mempermalukan saya," katanya dalam bahasa Inggris yang sudah ditermajakan oleh penerjemah bahasa dalam persidangan. Menurut dia, petugas Imigrasi Bali melakukan tindakan tidak profesional lebih dari sekali. Dia mengaku sudah berusaha mengurus masalah overstay dengan berulang kali menghubungi Imigrasi di Bali dan Jakarta melalui email. Namun pertanyaan itu tidak pernah direspons. ‎Taqadas semakin kesal karena sudah dua kali memesan tiket meninggalkan Indonesia. Pertama lewat Jakarta, kedua lewat Bali. Tapi dia tidak bisa meninggalkan Indonesia kecuali membawa uang untuk membayar overstay.  Dia mengaku sudah menawarkan uang 42 juta (rupiah) namun ditolak. Mereka menjelaskan overstay lebih 60 hari tidak bisa ditebus. Tanpa kepastian itu membuat overstay Taqaddas bertambah. "Petugas Imigrasi Indonesia tidak profesional dan memiliki mentalitas rendah. Mereka bertindak seperti kriminal," tudingnya. Dia mengaku sudah mengabarkan masalah ini pada Konsulat Inggris agar menyurati Kementerian Luar Negeri Indonesia. "Saya tidak mempunyai teman dan keluarga di sini. Saya banyak mengalami siksaan fisik dan mental selama di Bali," katanya.   Taqaddas mengibaratkan dirinya seperti Jamal Kashogi, wartawan Arab Saudi yang dibunuh dengan cara dimutilasi. "Petugas Imigrasi pernah menyerang saya sampai tidak bisa bernapas. Mereka menyiksa saya warga asing, perempuan yang berpendidikan," bebernya. Seperti diketahui, JPU Nyoman Triarta Kurniawan tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa dengan satu tahun penjara. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 212 ayat (1) KUHP. Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Mitra10 Buka Cabang ke-58 di Bali, Usung Konsep One Stop Home Living

balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali mendorong kebutuhan akan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin beragam. Melihat tren tersebut, Mitra10 kembali memperluas jaringan ritelnya dengan membuka cabang baru di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (13/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Homeless Media” Adaptasi atau Ancaman Demokrasi?

balitribune.co.id | Perdebatan soal “homeless media” sesungguhnya bukan sekadar pertengkaran antara media lama dan media baru. Polemik ini lebih dalam dari itu - Indonesia sedang menghadapi benturan besar antara disrupsi digital dengan standar profesionalisme pers yang selama ini menjadi fondasi demokrasi.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.