Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengaku Sebagai Korban, Bule Penampar Petugas Imigrasi Minta Bebas

TUKANG TAMPAR - Auj-e Taqaddas (kiri) saat disidang didampingi menerjemahnya.


BALI TRIBUNE - Setelah dituntut satu tahun penjara,  Auj-e Taqaddas (43), WN Inggris yang diadili karena aksi ringan tangan menampar petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali, akhirnya diberi kesempatan membela diri atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan.  Sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa itu berlangsung di PN Denpasar pada Rabu (16/1). Di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, perempuan yang bekerja sebagai peneliti di bidang kedokteran ini membeberkan beberapa alasan seputar aksi penamparan tersebut.  "Petugas Imigrasi sudah tidak bersikap profesional dan tidak pantas. Mereka mengambil foto, mengolok saya dan mempermalukan saya," katanya dalam bahasa Inggris yang sudah ditermajakan oleh penerjemah bahasa dalam persidangan. Menurut dia, petugas Imigrasi Bali melakukan tindakan tidak profesional lebih dari sekali. Dia mengaku sudah berusaha mengurus masalah overstay dengan berulang kali menghubungi Imigrasi di Bali dan Jakarta melalui email. Namun pertanyaan itu tidak pernah direspons. ‎Taqadas semakin kesal karena sudah dua kali memesan tiket meninggalkan Indonesia. Pertama lewat Jakarta, kedua lewat Bali. Tapi dia tidak bisa meninggalkan Indonesia kecuali membawa uang untuk membayar overstay.  Dia mengaku sudah menawarkan uang 42 juta (rupiah) namun ditolak. Mereka menjelaskan overstay lebih 60 hari tidak bisa ditebus. Tanpa kepastian itu membuat overstay Taqaddas bertambah. "Petugas Imigrasi Indonesia tidak profesional dan memiliki mentalitas rendah. Mereka bertindak seperti kriminal," tudingnya. Dia mengaku sudah mengabarkan masalah ini pada Konsulat Inggris agar menyurati Kementerian Luar Negeri Indonesia. "Saya tidak mempunyai teman dan keluarga di sini. Saya banyak mengalami siksaan fisik dan mental selama di Bali," katanya.   Taqaddas mengibaratkan dirinya seperti Jamal Kashogi, wartawan Arab Saudi yang dibunuh dengan cara dimutilasi. "Petugas Imigrasi pernah menyerang saya sampai tidak bisa bernapas. Mereka menyiksa saya warga asing, perempuan yang berpendidikan," bebernya. Seperti diketahui, JPU Nyoman Triarta Kurniawan tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa dengan satu tahun penjara. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 212 ayat (1) KUHP. Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perkuat Pertahanan Perbatasan, Kodam IX/Udayana dan Komisi I DPR RI Matangkan Rencana Pembentukan Kodam Baru di NTT

balitribune.co.id | Denpasar - Kodam IX/Udayana menerima kunjungan kerja Tim Reses Komisi I DPR RI yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR RI, Drs. Utut Adianto, dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertema "Akselerasi Pemekaran Kodam Baru di NTT dan Penguatan Pertahanan Perbatasan RI–Timor Leste". Kegiatan yang diikuti 33 anggota rombongan tersebut berlangsung di Makodam IX/Udayana, Jalan Udayana No. 1, Denpasar, Jumat (24/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Elegi Lumbung Pertiwi, Menggugat Keserakahan Manusia dalam Paradoks Modernitas di ARMA Museum

balitribune.co.id | Gianyar – Perhelatan seni rupa internasional bertajuk "Prakriti-Pustaka-Padma" yang tengah berlangsung di ARMA Museum, Ubud, menjadi ruang kontemplasi mendalam mengenai paradoks kehidupan modern. Pameran hasil kolaborasi antara Institut Seni Indonesia (ISI) Bali dan ARMA Museum ini menghadirkan beragam karya dari seniman lintas negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polaris Mixologist Competition 2026 Season 3 Dorong Talenta Mixologist di Indonesia

balitribune.co.id | Mangupura - Pertumbuhan sektor pariwisata, Horeka (hotel, restoran, kafe), dan budaya dining out di Indonesia bergerak kian dinamis dan terus mendorong perkembangan industri beverage. Hal ini tercermin dari proyeksi pasar foodservice Indonesia yang menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya aktivitas restoran, kafe, bar, dan sektor hospitality.

Baca Selengkapnya icon click

Bantah Pernyataan Keluarga KC, Kuasa Hukum RSL: Kasus Berdasarkan Fakta Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus sengketa rumah tangga antara RSL dan istrinya, KC, kini menjadi sorotan publik setelah RSL melaporkan istrinya ke Polresta Denpasar terkait dugaan penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 KUHP Baru. Laporan ini memicu silang pendapat antara pihak RSL dan keluarga KC mengenai kronologi serta klaim masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Anak Nasional, Astra Motor Bali dan Polres Badung Edukasi Safety Riding di SDN 3 Sibang Gede

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut peringatan Hari Anak Nasional 2026, Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali, kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara sejak dini.

Baca Selengkapnya icon click

Berawal dari Laporan Orang Tua, Polres Klungkung Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan seorang pria berinisial ACW alias Putra (39), warga asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana perlindungan anak yang mengakibatkan korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, kini dalam kondisi hamil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.