Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mengaku Sebagai Korban, Bule Penampar Petugas Imigrasi Minta Bebas

TUKANG TAMPAR - Auj-e Taqaddas (kiri) saat disidang didampingi menerjemahnya.


BALI TRIBUNE - Setelah dituntut satu tahun penjara,  Auj-e Taqaddas (43), WN Inggris yang diadili karena aksi ringan tangan menampar petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali, akhirnya diberi kesempatan membela diri atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, I Nyoman Triarta Kurniawan.  Sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa itu berlangsung di PN Denpasar pada Rabu (16/1). Di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, perempuan yang bekerja sebagai peneliti di bidang kedokteran ini membeberkan beberapa alasan seputar aksi penamparan tersebut.  "Petugas Imigrasi sudah tidak bersikap profesional dan tidak pantas. Mereka mengambil foto, mengolok saya dan mempermalukan saya," katanya dalam bahasa Inggris yang sudah ditermajakan oleh penerjemah bahasa dalam persidangan. Menurut dia, petugas Imigrasi Bali melakukan tindakan tidak profesional lebih dari sekali. Dia mengaku sudah berusaha mengurus masalah overstay dengan berulang kali menghubungi Imigrasi di Bali dan Jakarta melalui email. Namun pertanyaan itu tidak pernah direspons. ‎Taqadas semakin kesal karena sudah dua kali memesan tiket meninggalkan Indonesia. Pertama lewat Jakarta, kedua lewat Bali. Tapi dia tidak bisa meninggalkan Indonesia kecuali membawa uang untuk membayar overstay.  Dia mengaku sudah menawarkan uang 42 juta (rupiah) namun ditolak. Mereka menjelaskan overstay lebih 60 hari tidak bisa ditebus. Tanpa kepastian itu membuat overstay Taqaddas bertambah. "Petugas Imigrasi Indonesia tidak profesional dan memiliki mentalitas rendah. Mereka bertindak seperti kriminal," tudingnya. Dia mengaku sudah mengabarkan masalah ini pada Konsulat Inggris agar menyurati Kementerian Luar Negeri Indonesia. "Saya tidak mempunyai teman dan keluarga di sini. Saya banyak mengalami siksaan fisik dan mental selama di Bali," katanya.   Taqaddas mengibaratkan dirinya seperti Jamal Kashogi, wartawan Arab Saudi yang dibunuh dengan cara dimutilasi. "Petugas Imigrasi pernah menyerang saya sampai tidak bisa bernapas. Mereka menyiksa saya warga asing, perempuan yang berpendidikan," bebernya. Seperti diketahui, JPU Nyoman Triarta Kurniawan tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa dengan satu tahun penjara. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 212 ayat (1) KUHP. Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.