Diposting : 19 April 2020 20:48
Bernard MB - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pengangguran, I Made Sudana (27) dibekuk anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) di salah satu kos di Jalan Karya Makmur Gang Permata Denpasar, Kamis (16/4) jam 08.00 Wita. Sebab, pria kelahiran Denpasar, 03 Desember 1993 ini melakukan kejahatan penjambretan.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU H Andi Muhamad Nurul Yaqin menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan korban Jamila (27) dengan nomor laporan; Lp/41/IV/2020/ Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Dalam laporannya, korban mengaku bahwa pada Senin (13/4) jam 05.12 Wita sedang berada di warung Sofi Jalan Gunung Batukaru Denpasar, pelaku menjambret kalung emas seberat 10 gram yang sedang melingkar di leher korban. "Modusnya, pelaku menarik paksa kalung emas korban," jelasnya.
Setelah melakukan aksi jahatnya tersebut, pelaku kabur ke arah timur dengan mengendarai sepeda motor. Sementara korban pada pukul 13.05 Wita baru melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denpasar Barat. Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan penyelidikan. Hanya butuh waktu tiga hari kemudin pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Kepada petugas, ia mengaku melmelakukan aksi penjambretan seorang diri. "Pelaku mengakui juga pernah melakukan penjambretan di daerah Peguyangan Kangin tapi masih kami selidiki," ujarnya.
Sementara barang bukti kalung emas, pelaku mengakui telah menjual di sepuataran Jalan Diponogoro Denpasar. Namun barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp300 ribu sisa hasil penjualan kalung hasil jambretan, satu lempengan emas seberat 7 grm, serta satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 5727 DL, satu buah helm warna hitam dan satu jaket warna grey yang dipakai saat beraksi.