Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menkumham dan Menlu RI Pantau Protokol Kesehatan di Pasar Seni dan Puri Ubud

Bali Tribune/Cok Ace saat mendampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menlu Retno Marsudi di Puri Ubud
Balitribune.co.id | Gianyar - Pasca-merebaknya Covid-19 di Bali pada Maret 2020, kondisi pariwisata di Ubud Kabupaten Gianyar sepi kunjungan wisatawan. Kegiatan pariwisata di kawasan seni tersebut sempat terhenti. Namun kini sejak Pemerintah Provinsi Bali menyatakan pariwisata Bali dibuka kembali secara terbatas dan bertahap untuk wisatawan lokal dan domestik pada Juli 2020 lalu, kegiatan pariwisata di kawasan ini mulai bangkit. 
 
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi serta Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI Angela Tanoesudibjo didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Ardhana Sukawati (Cok Ace) meninjau langsung kondisi kawasan wisata Ubud, Senin (10/8). 
 
Hal tersebut merupakan kunjungan perdana pasca-pandemi Covid-19 yang memberikan dampak besar bagi sektor pariwisata di Bali. Rombongan mengunjungi Pasar Seni Ubud serta menyambangi Puri Ubud. Wagub Bali Cok Ace menyampaikan bahwa kedatangan menteri ini melihat langsung kondisi riil di lapangan, bagaimana dampak Covid-19 memberikan pengaruh besar terhadap sektor pariwisata.
 
Selain itu juga melihat bagaimana kesiapan protokol kesehatan di kawasan wisata, di desa-desa di Bali. Mengingat protokol kesehatan ini sebagai syarat mutlak untuk pembukaan wisata. "Astungkara, beliau (menteri) memberikan apresiasi karena terlihat penerapan protokol kesehatan kita sangat baik,” ungkap Penglingsir Puri Ubud ini. 
 
Kata dia, pemerintah pusat sangat mendukung dan mengapresiasi usaha yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bali dalam menjalankan pariwisata berbasis budaya, yang telah diwariskan para pendahulu. “ Saya meminta agar pemikiran-pemikiran pendahulu kita, aspek pariwisata budaya di Bali bisa dijaga bersama, terlebih sekarang ada Perda yang melindungi hal tersebut, yang dikeluarkan bapak gubernur (pariwisata budaya, red) ini adalah warisan kita yang sangat berharga,” sebut Cok Ace.
 
Pintu pariwisata Bali untuk wisatawan domestik telah dibuka secara terbatas dan bertahap pada 31 Juli 2020 lalu, setelah sebelumnya kawasan wisata dibuka untuk warga lokal Bali pada 9 Juli 2020. Rencananya pada 11 September 2020 mendatang gerbang wisata tahap 3 atau pintu wisata internasional akan menyusul dibuka kembali. 
 
Namun pembukaan pintu pariwisata internasional tersebut masih melihat kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan, khususnya perkembangan kasus Covid-19 serta disiplin penerapan protokol kesehatan khususnya di kawasan wisata dan pendukungnya.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.