Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Menonjol Kasus Pencabulan dan Narkoba Ditangani Polres Klungkung

Bali Tribune/ PENJELASAN - Kapolres Klungkung AKBP Made Dhanuardana,SIK saat Jumpa Pers Akhir tahun 2021.



balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung melaksanakan Press Release Akhir Tahun 2021, di Gedung JDP Polres Klungkung, Kamis (30/12/21). Kegiatan Press Release dilakukan dalam rangka menyampaikan informasi terkait pencapaian kinerja Polres Klungkung sepanjang tahun 2021.

Menurut Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. kepada rekan wartawan menyatakan data  terdapat peningkatan angka kasus tindak pidana, hal tersebut terungkap melalui data yang disampaikan oleh pihak Polres Klungkung secara terbuka untuk disampaikan kepada masyarakat.

Kapolres Klungkung mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 113 kasus tindak pidana yang ditangani oleh Polres Klungkung sepanjang tahun 2021, dibandingkan dengan tahun 2020 meningkat sebanyak 20 kasus atau setara 21.5%. “Kemudian sebanyak 113 kasus tersebut terdiri 111 kasus penyelesaian tindak pidana, artinya sebanyak 98.2 % kasus telah diselesaikan oleh Polres Klungkung di Tahun 2021 yang meliputi kejahatan konvensional dan kejahatan kekayaan negara,” ujar AKBP Dhanu.

Adapun rincian 113 kasus yang ditangani Polres Klungkung yakni Kejahatan Konvensional didominasi Narkoba sebanyak 23 kasus, curat 17 kasus, penganiayaan 11 kasus, cubis 9 kasus dan KDRT sebanyak 5 kasus. Kemudian Kejahatan Kekayaan Negara  berupa penggelapan dalam jabatan ditemukan sebanyak 3 kasus.

Selanjutnya untuk kejadian kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) di tahun 2021 disampaikan oleh Kapolres bahwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Klungkung mengalami kenaikan kasus dari 86 kasus di tahun lalu menjadi 99 kasus di tahun ini. Kapolres juga mengungkapkan sejumlah Kasus Menonjol yang telah ditangani oleh Polres Klungkung sepanjang tahun 2021 seperti Pengungkapan Kasus Satresnarkoba dan Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur.

Selain bergelut dalam kasus kriminal, sepanjang tahun 2021 Polres Klungkung juga turut berpartisipasi aktif dalam penanganan Covid-19 di Bumi Serombotan dengan ikut mensukseskan dan menggencarkan kegiatan vaksinasi bersama stakeholder terkait. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya Kabupaten Klungkung yang bertahan di level 1 PPKM Nasional terlebih dengan capaian vaksinasi sebanyak 294.610 dosis, untuk dosis pertama sebanyak 153.106 dosis, dosis kedua sebanyak 139.133 dosis serta dosis ketiga 2.371 dosis.

wartawan
SUG
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.