Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Meriah, Alumni SMAK St. Yosef Denpasar Angkatan 1985 Gelar Reuni 40 Tahun

reuni
Bali Tribune / REUNI - Alumni SMA Katolik Santo Yosef angkatan tahun 1985 menggelar reuni akbar 40 tahun selama tiga hari mulai dari Jumat, 10 Oktober sampai Minggu, 12 Oktober 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Alumni SMA Katolik Santo Yosef (SMAK St. Yosef) Denpasar (dulu SMAK Swastiastu) angkatan tahun 1985 menggelar reuni akbar 40 tahun selama tiga hari mulai dari Jumat, 10 Oktober sampai Minggu, 12 Oktober 2025.

Hari pertama, Jumat (10/10) pagi diadakan work shop dengan tema "Meraih Masa Depan melalui Minat, Bakat dan Karakter yang Cerdas Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045" bertempat di ruang Guru Lama SMAK St. Yosef. Kemudian dilanjutkan pada pukul 14.00 - 18.00 Wita mengunjungi panti tempat guru - guru yang belum dikunjungi dan ke tempat bakti sosial Yayasan. Kunjungan ke para mantan guru ini telah dilakukan sejak pertengahan September lalu.

Sementara hari ke dua, Sabtu (11/10) bertempat di halaman SMAK St. Yosef diadakan Ceremony dan Malam Keakraban dengan tema "Dari Kita, Untuk Kita, Oleh Kita. Walau Berbeda tetapi Tetap Satu dalam Kasih dan Karya". 

Pantauan Bali Tribune di lokasi acara, malam keakraban ini dihadiri lebih dari 160 alumni. Menariknya, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah mantan guru, seperti Pak Dongker, ⁠Pak Suwena, Pak Lamun, Pak Pugir, Pak Harto, Pak Tikno, Pak Yusa, Pak Bernard, Ibu Sri, Pak Jendra, dan Pak Siswanto serta Kepala Sekolah SMAK St. Yosef saat ini. 

Diawali laporan Ketua Panitia drg. I Made Kamajaya kemudian sambutan Ketua Ketua IKASS' 85, Ismullah, perwakilan mantan guru yang diwakili oleh Kepala Sekolah tahun 1985, Pak Lamun dan Kepala Sekolah SMAK St. Yosef saat ini, dilanjutkan penyerahan kenang - kenangan kepada mantan guru. 

Acara bebas diawali dengan penampilan Band Osis SMAK St. Yosef saat ini. Acara semakin meriah ketika Band SMAK Swastiastu' 85 tampil dengan lagu - lagu lawas. Para alumni terlihat sangat menikmatinya dengan berdansa dan berjoget bersama. Kemudian acara ditutup dengan lagu "My Way" yang dinyanyikan bersama - sama.

Reuni ditutup pada hari terakhir, Minggu (12/10) dengan santap malam bersama di Hongkong Garden dengan tema "Berkumpul, Berbagi, Bersukacita dalam Kebersamaan yang Tak Putus".

wartawan
RAY
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.