Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Meski Situasi Sulit, Bupati Giri Prasta Minta, Tidak Boleh PHK Sepihak

Bali Tribune/Bupati Badung Giri Prasta.


balitribune co.id | Mangupura - Maraknya perselisihan pekerja dengan perusahaan di Kabupaten Badung menjadi atensi khusus Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Pemkab Badung, akan memberikan mediasi dan pembinaan bila muncul kasus-kasus perselisihan, baik yang disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun soal pemberian hak-hak pekerja. 
 
Akan tetapi, Bupati asal Pelaga itu menyebut, bila pemicu perselisihan karena perusahaan tidak sanggup beroperasi lantaran dampak pandemi Covid-19 pihaknya pun mengaku tidak bisa berbuat banyak. 
 
Kalau kondisi perusahaan sudah tidak bisa bertahan, kita tidak akan menunda dan memaksakan kalau memang itu sudah tidak bisa dilakukan lagi, ujar Bupati Giri Prasta ditemui usai sidang paripurna di gedung DPRD Badung, Selasa (19/4).
 
Pihaknya pun meminta semua pihak memaklumi kondisi yang terjadi saat ini. Sebab, ekonomi yang sulit akibat pandemi tidak hanya terjadi di Kabupaten Badung, namun juga seluruh dunia. 
 
Giri Prasta meminta semua pihak berperan dalam menangani masalah perselisihan ini, baik swasta, pemerintah dan masyarakat. 
 
Selaku pemerintah kami akan tetap memberikan pembinaan. Dan Kita lihat manajemen perusahaan itu. Jadi saya tidak bisa memaksakan, kalau itu sudah tidak memungkinkan. Namun kita tetap akan melakukan pembinaan, kata Giri Prasta. 
 
Namun bila situasi ekonomi sudah membaik dan perusahaan sudah buka, Giri Prasta meminta agar perusahaan memanggil dan menggunakan karyawan yang sebelumnya dikenakan PHK.  Sehingga bisa mengurangi terjadinya perselisihan antara perusahaan dan pekerja.
 
Jika kondisi sudah membaik pengusaha pasti juga berhitung. Berapa karyawan harus diperlukan dan sebagainya, jelasnya.
 
Namun bila kondisi  pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, seluruh perusahaan pasti akan berhitung. Sehingga kalau memang dirasa sulit, pihaknya dapat memaklumi perusahaan melakukan evaluasi, semisal melakukan PHK atau merumahkan karyawan. 
 
Kami memaklumi ada sebuah evaluasi, cuma tidak boleh sepihak. Kalau sepihak, peran Saya selaku Bupati yang memberikan solusi dengan melakukan pembinaan. Apalagi perusahaan itu ada di Kabupaten Badung, pungkasnya. 
wartawan
ANA
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.