Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Milda Pasrah Diganjar 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Milda saat menjalani sidang virtual dari LPP Kerobokan.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang perempuan muda yang menjadi terdakwa kasus Narkotika jenis sabu telah divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Perempuan bernasib malang itu adalah Milda Safira Alim (21), warga Banyuwangi, Jawa Timur. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli sabu dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 27,48 gram netto. 
 
"Iya benar. Terdakwa atas nama Milda Safira Alim telah dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum," kata Dewi Maria Wulandari, saat dikonfirmasi pada Minggu (5/9). 
 
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai I Made Pasek dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar belum lama ini. Vonis itu juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Komang Sasmiti yakni 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
"Putusan ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap -red). Karena dalam persidangan, kami dan terdakwa sendiri maupun Jaksa menyatakan menerima putusan hakim tersebut," kata pengacara dari kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 
 
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal, pada Senin, 5 april 2021 sekitar jam 15.00 WITA, ketika terdakwa disuruh untuk menempel masing-masing 1 paket sabu oleh damero (DPO) di  Gang Bhuana Asri, Jalan Bhuana Raya dan di jalan Mahendradata. 
 
Setelah berhasil menempel di dua lokasi tersebut, terdakwa kemudian menuju Jalan Buana Raya, Padang Sambian, Denpasar, dengan membawa 3 paket sabu. Setiba di lokasi, terdakwa duduk di atas sepeda motor yang dikendarainya. 
Sesaat kemudian, tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh beberapa personel polisi berpakaian preman. Terdakwa hanya bisa pasrah dalam penangkapan yang disertai penggeledahan tersebut. 
 
"Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 paket sabu disaku depan sebelah kanan celana panjang jeans warna abu-abu yang dipakainya, dan 2 paket kristal bening di dalam tas selempang warna merah marun," ungkap Jaksa Sasmiti dalam dakwaannya. 
 
Penangkapan itu pun berlangsung lancar lantaran terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di kamar kostnya di Jalan Muding Indah, Gang Cempaka, Muding Kaja, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. Petugas kemudian mendatang lokasi sesuai pengakuan terdakwa dan menemukan 6 paket sabu 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
 
"Bahwa terhadap 9 paket sabu seberat 27,48 gram netto itu diakui terdakwa adalah milik Damero. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel dengan upah Rp 50 ribu per alamat.Terdakwa sudah pernah diberi upah oleh Damero sebesar Rp 3 juta," tandas Jaksa Kejati Bali ini. 
wartawan
VAL
Category

Beringin Berusia Ratusan Tahun Tumbang, Timpa Tiga Pelinggih di Metra Kaja

balitribune.co.id | Bangli - Angin kencang yang menerjang sebagian wilayah Kabupaten Bangli  sejak sepekan terakhir menyebabkan  bencana di beberapa titik. Salah satunya  pohon beringin tua tumbang dan menimpa bangunan Pura Jebag Agung di Banjar Metra Kaja, Desa Yangapi, Tembuku  Bangli.  Tumbangnya pohon berusia ratusan tahun tersebut menyebabkan sejumlah bangunan suci (pelinggih) hancur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi  Barang Terlarang, Lapas Narkotika Gelar Operasi Gabungan

balitribune.co.id | Bangli - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli melaksanakan operasi gabungan dengan melibatkan pihak kepolisian dan TNI pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah masuknya barang terlarang di lingkungan Lapas Narkotika Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

28 Pedagang Bermobil di Jalan Diponegoro dan Imam Bonjol Diproses Tipiring

balitribune.co.id | Singaraja - Penertiban pedagang bermobil di kawasan Jalan Diponegoro dan Jalan Imam Bonjol, Singaraja, mulai memasuki tahap penindakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama tim terpadu mengamankan 28 pedagang dalam operasi yang digelar Kamis (17/9/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penipuan, Pegadaian Ingatkan Masyarakat Beli Emas di Tempat Terpercaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pegadaian Wilayah Kanwil VII Bali Nusra menyebut kalangan milenial dan Gen Z menjadi kelompok yang mulai banyak mengenal investasi. Pegadaian melihat kondisi tersebut sebagai peluang untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai investasi emas. 

Baca Selengkapnya icon click

KPK Dorong PAKSI Bali Perkuat Pendidikan Antikorupsi Berbasis Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali (PAKSI Bali) untuk terus memperkuat peran masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi. Hal tersebut disampaikan dalam Sarasehan PAKSI Bali yang membahas capaian kegiatan, pengembangan forum, serta penguatan kolaborasi pendidikan antikorupsi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.