Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 0,57 Gram Ganja Cair, WN Aussie Divonis Rehabilitasi

Bali Tribune/ REHABILITASI – Terdakwa Kim Anne Allogia divonis rehabilitasi karena memiliki 0,57 gram ganja cair.
balitribune.co.id | Denpasar - Kim Anne Alloggia (51) perempuan asal Australia yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan ganja cair divonis rehabilitasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/7). 
 
Vonis itu, karena majelis hakim yang diketuai I Madek Pasek menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kim Anne Alloggia dengan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
 
Menurut kenyakinan majelis hakim dari fakta di sidang, hal memberatkan perbuatan terdakwa merusak diri sendiri. Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum. "Terdakwa mengalami post traumatic syndrom (PTSD) karena pernah mengalami kekerasan seksual," papar Hakim I Made Pasek.
 
Terhadap putusan ini, Kim yang didampingi tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana. 
 
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Edward Pangkahila didampingi Charlie Usfunan selaku tim penasihat hukum Kim. Karena para pihak masih pikir-pikir, majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk menanggapi putusan tersebut.
 
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa Lanang menuntut Kim dengan pidana penjara selama satu tahun tanpa rehabilitasi. 
 
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa perkara yang menjerat perempuan paruh baya ini berawal ketika dia memesan barang berupa pewarna pakaian kepada temannya yang bernama Kim E Artist yang berdomisili di Amerika Serikat. Supaya paket itu bisa dikirim, terdakwa mengunakan alamat milik saksi I Komang Gede Happy Dermawan di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur.
 
"Bahwa pada tanggal 04 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 Wita barang berupa paketan yang dipesan oleh terdakwa  tersebut tiba di Kantor Pos Besar Renon Denpasar dan ketika dilakukan pemeriksaan dicurigai bawah barang tersebut diantaranya terdapat narkotika," ungkap Jaksa Lanang saat itu.
 
Karena paket yang dipesan belum juga sampai ke tangannya, terdakwa kemudian menghubungi saksi I Komang Gede Happy Dermawan via Mesenger yang isinya bahwa barang tersebut sudah 4 hari di Bali. 
 
Setelah menerima nomor resi dari terdakwa, saksi I Komang Gede Happy Dermawan kemudian mendatangi kantor Pos Besar Renon. Saat tiba di lokasi, saksi dihampiri oleh aparat kepolisian yang menanyakan pemilik dari paketan tersebut yang dijawab saksi bahwa paket itu adalah milik terdakwa yang beralamat di Kamar No.4 Taman Mengendra  Home Stay, Jalan Camplung Tanduk No 9B, Desa Seminyak, Kuta, Badung.
 
Singkat cerita, pada tanggal 02 Meret 2019 sekitar pukul 13.20  WITA, saksi kemudian menyerahkan paketan tersebut kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima dan mengecek isi paketan tersebut, aparat kepolisian yang sudah mengintai langsung mengamankan terdakwa berserta barang bukti.
 
Adapun isi dari peket tersebut yakni, 3 buah tabung plastik besar dan 22 tabung plastik kecil masing-masing berisi serbuk pewarna pakaian, 1 buah plastik bertuliskan Tootsie Roll di dalamnya berisi 15 permen Tootsie Roll, 1 buah penghisap rokok elektrik lengkap dengan charger, dan 1 buah tabung kaca berisi cairan warna kuning diduga narkotika.
 
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap terhadap 1 buah kaca berisi cairan warna kuning dengan berat kotor 16,41 gram atau berat bersih 0,57 gram. Dari hasil pemeriksaan Lab, disimpulkan bahwa cairan warna kuning tersebut adalah benar mengandung ganja," terang Jaksa Lanang. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kiprah Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi Dapat Pengakuan Akademik Universitas Brawijaya

balitribune.co.id | Malang - Kiprah Kasat Pol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kian berkibar di tingkat nasional. Setelah dikenal tegas dalam menegakkan aturan, termasuk menertibkan 48 akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Bingin, Badung, kali ini ia mendapat kehormatan menjadi dosen tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Baca Selengkapnya icon click

Menakar Sepak Terjang Pansus TRAP DPRD Bali

balitribune.co.id | Di tengah maraknya pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan izin pembangunan di Bali, kehadiran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadi sorotan. Tidak hanya karena langkah-langkah tegas yang mereka ambil, tetapi juga karena keberaniannya mengungkap berbagai praktik yang selama ini cenderung “dibiarkan” atas nama investasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Diar: Tinjauan Pasar Tani untuk Pastikan Harga Pangan Lokal Terjangkau

balitribune.co.id | Bangli – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar didampingi Ketua GOW Kab.Bangli Ny. Suciati Diar, hadir dan meninjau langsung pelaksanaan Gerakan Pasar Tani yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli pada Jumat (24/10) bertempat di halaman Gedung PLUT Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Berpacu dalam Sinergi, Astra Motor Bali Ajak Siswa Terapkan Gaya Hidup Decluttering

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam semangat Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar kegiatan “Berpacu Dalam Sinergi – Experience Decluttering Mission” di SMA Negeri 1 Gianyar. Kegiatan ini mengajak 70 siswa untuk mengenal dan menerapkan gaya hidup berkelanjutan melalui konsep Decluttering.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendakian ke Pucak Mangu Ditutup Sementara, Pemkab Badung Dukung Karya Sakral 10 Tahun Sekali

balitribune.co.id | Mangupura - Jalur pendakian ke Pura Pucak Mangu, Desa Adat Tinggan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, ditutup sementara mulai 21 Oktober hingga 17 November 2025. Penutupan ini dilakukan karena digelarnya karya besar 10 tahun sekali yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung bersama krama Desa Adat Tinggan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.