Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 0,57 Gram Ganja Cair, WN Aussie Divonis Rehabilitasi

Bali Tribune/ REHABILITASI – Terdakwa Kim Anne Allogia divonis rehabilitasi karena memiliki 0,57 gram ganja cair.
balitribune.co.id | Denpasar - Kim Anne Alloggia (51) perempuan asal Australia yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan ganja cair divonis rehabilitasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/7). 
 
Vonis itu, karena majelis hakim yang diketuai I Madek Pasek menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kim Anne Alloggia dengan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
 
Menurut kenyakinan majelis hakim dari fakta di sidang, hal memberatkan perbuatan terdakwa merusak diri sendiri. Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum. "Terdakwa mengalami post traumatic syndrom (PTSD) karena pernah mengalami kekerasan seksual," papar Hakim I Made Pasek.
 
Terhadap putusan ini, Kim yang didampingi tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana. 
 
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Edward Pangkahila didampingi Charlie Usfunan selaku tim penasihat hukum Kim. Karena para pihak masih pikir-pikir, majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk menanggapi putusan tersebut.
 
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa Lanang menuntut Kim dengan pidana penjara selama satu tahun tanpa rehabilitasi. 
 
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa perkara yang menjerat perempuan paruh baya ini berawal ketika dia memesan barang berupa pewarna pakaian kepada temannya yang bernama Kim E Artist yang berdomisili di Amerika Serikat. Supaya paket itu bisa dikirim, terdakwa mengunakan alamat milik saksi I Komang Gede Happy Dermawan di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur.
 
"Bahwa pada tanggal 04 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 Wita barang berupa paketan yang dipesan oleh terdakwa  tersebut tiba di Kantor Pos Besar Renon Denpasar dan ketika dilakukan pemeriksaan dicurigai bawah barang tersebut diantaranya terdapat narkotika," ungkap Jaksa Lanang saat itu.
 
Karena paket yang dipesan belum juga sampai ke tangannya, terdakwa kemudian menghubungi saksi I Komang Gede Happy Dermawan via Mesenger yang isinya bahwa barang tersebut sudah 4 hari di Bali. 
 
Setelah menerima nomor resi dari terdakwa, saksi I Komang Gede Happy Dermawan kemudian mendatangi kantor Pos Besar Renon. Saat tiba di lokasi, saksi dihampiri oleh aparat kepolisian yang menanyakan pemilik dari paketan tersebut yang dijawab saksi bahwa paket itu adalah milik terdakwa yang beralamat di Kamar No.4 Taman Mengendra  Home Stay, Jalan Camplung Tanduk No 9B, Desa Seminyak, Kuta, Badung.
 
Singkat cerita, pada tanggal 02 Meret 2019 sekitar pukul 13.20  WITA, saksi kemudian menyerahkan paketan tersebut kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima dan mengecek isi paketan tersebut, aparat kepolisian yang sudah mengintai langsung mengamankan terdakwa berserta barang bukti.
 
Adapun isi dari peket tersebut yakni, 3 buah tabung plastik besar dan 22 tabung plastik kecil masing-masing berisi serbuk pewarna pakaian, 1 buah plastik bertuliskan Tootsie Roll di dalamnya berisi 15 permen Tootsie Roll, 1 buah penghisap rokok elektrik lengkap dengan charger, dan 1 buah tabung kaca berisi cairan warna kuning diduga narkotika.
 
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap terhadap 1 buah kaca berisi cairan warna kuning dengan berat kotor 16,41 gram atau berat bersih 0,57 gram. Dari hasil pemeriksaan Lab, disimpulkan bahwa cairan warna kuning tersebut adalah benar mengandung ganja," terang Jaksa Lanang. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Penataan Ruang, Bupati Karangasem Masuk Lingkaran Sinergi Kemenko

balitribune.co.id | ​Amlapura - Demi menuntaskan masalah ketimpangan dan tumpang tindih pembangunan, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menghadiri hajatan strategis di Kawasan Timur Indonesia. Ia mengikuti Forum Koordinasi Penataan Ruang Bali - Nusa Tenggara di Meruorah Komodo, Labuan Bajo, pada Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satnight Santuy Astra Motor Bali, Ajang Seru Gen Z Jelang HMC 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang digelarnya ajang modifikasi bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025, Astra Motor Bali menggelar kegiatan seru bertajuk “Touring Satnight Santuy” yang diikuti oleh anak-anak muda Gen Z pecinta motor Honda. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian kemeriahan HMC 2025 dan mendapat sambutan antusias dari para peserta pada 18 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

DiskopUKMP Badung Dorong Wirausaha Baru Lewat Pelatihan Barber

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya mendorong tumbuhnya wirausaha baru di bidang jasa potong rambut atau barber, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DiskopUKMP) Kabupaten Badung menggelar Pelatihan Barber UMKM Badung 2025.

Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala DiskopUKMP Badung, A.A. Ngurah Raka Sukadana, SP. M.Si., bertempat di Ruang Rapat Cempaka, Dinas Koperasi UKMP, Puspem Badung, Senin (20/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HMC 2025, Stylo Gaya Veitnam Juara Media Pick Supra Chopper FFA

balitribune.co.id | Mangupura - Modifikasi Honda Stylo 160 milik Brian Minandi bergaya Vietnam, terpilih sebagai pemenang Honda Modif Contest (HMC) 2025 kategori Best Media Pick.

“Konsepnya mengikuti trend modifikasi negeri   Vietnam. Pemakain spare part bolt on proper dan simple dengan jadi motor ini layak juara,”ungkap Nadi Sastrawan salah satu juri media.  

Baca Selengkapnya icon click

TEI 2025, UMKM Binaan Astra Catatkan Nilai Transaksi Rp70,79 Miliar

balitribune.co.id | Tangerang - UMKM binaan Astra mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp70,79 miliar (setara USD 4,29 juta) dan menandatangani delapan Memorandum of Understanding (MoU) dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, pada 15 hingga 19 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.