Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 0,57 Gram Ganja Cair, WN Aussie Divonis Rehabilitasi

Bali Tribune/ REHABILITASI – Terdakwa Kim Anne Allogia divonis rehabilitasi karena memiliki 0,57 gram ganja cair.
balitribune.co.id | Denpasar - Kim Anne Alloggia (51) perempuan asal Australia yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan ganja cair divonis rehabilitasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/7). 
 
Vonis itu, karena majelis hakim yang diketuai I Madek Pasek menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kim Anne Alloggia dengan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
 
Menurut kenyakinan majelis hakim dari fakta di sidang, hal memberatkan perbuatan terdakwa merusak diri sendiri. Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum. "Terdakwa mengalami post traumatic syndrom (PTSD) karena pernah mengalami kekerasan seksual," papar Hakim I Made Pasek.
 
Terhadap putusan ini, Kim yang didampingi tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana. 
 
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Edward Pangkahila didampingi Charlie Usfunan selaku tim penasihat hukum Kim. Karena para pihak masih pikir-pikir, majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk menanggapi putusan tersebut.
 
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa Lanang menuntut Kim dengan pidana penjara selama satu tahun tanpa rehabilitasi. 
 
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa perkara yang menjerat perempuan paruh baya ini berawal ketika dia memesan barang berupa pewarna pakaian kepada temannya yang bernama Kim E Artist yang berdomisili di Amerika Serikat. Supaya paket itu bisa dikirim, terdakwa mengunakan alamat milik saksi I Komang Gede Happy Dermawan di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur.
 
"Bahwa pada tanggal 04 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 Wita barang berupa paketan yang dipesan oleh terdakwa  tersebut tiba di Kantor Pos Besar Renon Denpasar dan ketika dilakukan pemeriksaan dicurigai bawah barang tersebut diantaranya terdapat narkotika," ungkap Jaksa Lanang saat itu.
 
Karena paket yang dipesan belum juga sampai ke tangannya, terdakwa kemudian menghubungi saksi I Komang Gede Happy Dermawan via Mesenger yang isinya bahwa barang tersebut sudah 4 hari di Bali. 
 
Setelah menerima nomor resi dari terdakwa, saksi I Komang Gede Happy Dermawan kemudian mendatangi kantor Pos Besar Renon. Saat tiba di lokasi, saksi dihampiri oleh aparat kepolisian yang menanyakan pemilik dari paketan tersebut yang dijawab saksi bahwa paket itu adalah milik terdakwa yang beralamat di Kamar No.4 Taman Mengendra  Home Stay, Jalan Camplung Tanduk No 9B, Desa Seminyak, Kuta, Badung.
 
Singkat cerita, pada tanggal 02 Meret 2019 sekitar pukul 13.20  WITA, saksi kemudian menyerahkan paketan tersebut kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima dan mengecek isi paketan tersebut, aparat kepolisian yang sudah mengintai langsung mengamankan terdakwa berserta barang bukti.
 
Adapun isi dari peket tersebut yakni, 3 buah tabung plastik besar dan 22 tabung plastik kecil masing-masing berisi serbuk pewarna pakaian, 1 buah plastik bertuliskan Tootsie Roll di dalamnya berisi 15 permen Tootsie Roll, 1 buah penghisap rokok elektrik lengkap dengan charger, dan 1 buah tabung kaca berisi cairan warna kuning diduga narkotika.
 
"Setelah dilakukan penimbangan terhadap terhadap 1 buah kaca berisi cairan warna kuning dengan berat kotor 16,41 gram atau berat bersih 0,57 gram. Dari hasil pemeriksaan Lab, disimpulkan bahwa cairan warna kuning tersebut adalah benar mengandung ganja," terang Jaksa Lanang. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gedung A Puspem Gianyar Akan Ditempati 5 OPD, Mahayastra : Puspem Milik Masyarakat Bukan Milik Pegawai

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar upacara pecaruan Pengulapan Alit Gedung A Pusat Pemerintahan (Puspem) Gianyar yang dirangkaikan dengan prosesi nasarin (peletakan batu pertama) pembangunan pelinggih Padmasana oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Penanganan Sampah Liar, DLHK Badung akan Siapkan Posko Terpadu Berbasis Banjar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan menyiapkan posko terpadu berbasis banjar dan lingkungan sebagai langkah strategis memperkuat penanganan sampah liar. Sistem ini dirancang untuk mempercepat koordinasi di lapangan sekaligus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click

Indeks Ketahanan Pangan Tabanan Capai 77,79, Wabup Dirga Tegaskan Komitmen Dukung Petani di Tangguntiti

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian sebagai pilar ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut tercermin melalui kehadiran Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, Sos yang mewakili Bupati Tabanan dalam kegiatan panen raya yang digelar oleh Komandan Kodim 1619/Tabanan di Subak Lanyah Delod Jalan, Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Buleleng Puji Inovasi Desa Panji, Gunakan BKK untuk Fasilitas Publik dan Pelayanan Kesehatan

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna meresmikan sejumlah pembangunan di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Sabtu (4/4/2026). Pembangunan ini diharapkan dapat memberikan motivasi serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Kelancaran Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Astra Motor Bali Hadirkan Honda Care 24 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Mendukung kelancaran aktivitas persembahyangan umat Hindu dalam rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, Astra Motor Bali menghadirkan layanan Honda Care Siaga 24 Jam di kawasan Pura Besakih. Layanan ini berlangsung pada 2 hingga 26 April 2026, seiring meningkatnya mobilitas pemedek dari berbagai wilayah di Bali yang melakukan persembahyangan ke Pura Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.