Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 22,57 Kokain, Kru Kapal asal Perancis Diadili

Bali Tribune/ Tersangka Olivier Jover dan penterjemah bahasa (kanan).
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Perancis yang sempat melarikan diri saat ditangkap oleh pihak kepolisian, akhirnya didudukan di kursi pesakitan PN Denpasar pada Rabu (22/1). Dia adalah Olivier Jover (47). Pria yang bekerja sebagai  kru kapal ini didakwa memeliki  kokain seberat 22,57 gram netto.
 
Dalam surat dakwaan Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menjerat terdakwa dengan dakwaan subsidairitas. Dakwaan kesatu ialah terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.
 
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," terangnya. Atau dakwaan kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotik golongan I. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Jaksa Cok Intan di depan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega menguraikan bahwa ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Renon. 
 
Awalnya, pada hari Selasa 15 Oktober 2019 masuk informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotik dikirim dari Perancis. Tujuan atas nama Mr Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Badung.
 
Keesokan harinya, tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 Wita petugas kepolisian melakukan control delivery terhadap paket itu. Yakni bersama petugas Bea dan Cukai dan pegawai kantor pos mengirim paket itu ke alamat tujuan. Saat mengirim paket ke alamat yang tertera, ternyata tidak ada nama orang bernama Mr Wayan Surya. 
 
"Sesuai SOP pegawai kantor pos kemudian menelpon nomor handphone yang tertera di amplop paket itu, dan terhubung dengan seorang laki-laki menggunakan bahasa Indonesia tapi berdialek orang asing, yang tak lain adalah terdakwa," papar Jaksa Cok Intan.
 
Dari hasil pembicaraan, petugas mengarahkan terdakwa agar mengambil paketnya ke Kantor Pos Batu Bolong, Canggu. Beberapa saat kemudian terdakwa menelpon pegawai kantor pos, meminta agar petugas kantor pos menuju ke SPBU di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Lalu disepakati paket berupa amplop itu akan diterima di areal SPBU itu.
 
Sekitar pukul 12.20 Wita para petugas kepolisian, pegawai pos dan petugas bea dan cukai sudah berada di SPBU. Para petugas kepolisian selanjutnya menyebar di beberapa titik. Beberapa menit kemudian terdakwa datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri pegawai pos. Setelah terjadi serah terima paket, dan ketika diminta tandatangan terdakwa langsung tancap gas mencoba kabur.
 
Para petugas pun berusaha menghadang, akan tetapi terdakwa terus berusaha melarikan diri. Bahkan terdakwa sempat menabrak seorang petugas kepolisian. Terdakwa kemudian terjatuh dan langsung disergap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian. Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kokain di dalam amplop. 
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Perumahan Multi Permai, Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung. Di sana petugas mengamankan 1 timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya. Saat diinterogasi terdakwa tidak mengakui kepemilikan 1 amplop berisi kokain itu. Namun amplop itu sudah berada dalam kekuasaan terdakwa saat awal ditangkap. 
 
"Sementara saat dilakukan penimbangan di Polresta Denpasar, barang bukti berupa kokain itu diperoleh berat bersih 22,57 gram," beber Jaksa Cok Intan. 
 
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa keberatan, dan melalui tim penasihat hukumnya menyatakan mengajukan eksepsi. "Surat dakwaan sudah kami terima dan pelajari. Atas dakwaan jaksa, kami perlu mengajukan eksepsi, karena terdapat beberapa kejanggalan-kejanggalan di surat dakwaan," tegas Erwin Siregar selaku koordinator tim penasihat hukum.
 
Dengan diajukan eksepsi, majelis hakim  memberikan waktu selama sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota eksepsi. Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan nota eksepsi dari pihak tim penasihat hukum. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Vaksinasi Rabies Sasar 15 Banjar di Desa Ketewel

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar menggenjot cakupan vaksinasi rabies anjing di Gianyar. Kali ini vaksinasi  serentak digelar di 15 Banjar di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wita itu merupakan bagian dari program vaksinasi massal yang berlangsung pada 6–15 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pembangunan PSEL Denpasar Raya Resmi Dimulai, Jaya Negara Sampaikan Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat

balitribune.co.id I Denpasar - Upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Bali memasuki babak baru. Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya resmi dimulai melalui seremoni peresmian pembangunan (groundbreaking) yang ditandai dengan menuangkan sampah ke tempat pembuangan sampah di Kawasan Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (8/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Pelestarian Budaya Tak Cukup Seremonial, Pemkab Badung Kembali Gelontorkan Dana Rp75 Juta untuk Karya Adat di Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keberlangsungan tradisi dan budaya Bali kembali diwujudkan melalui bantuan dana untuk pelaksanaan upacara adat. Namun, di tengah derasnya arus modernisasi dan tekanan terhadap eksistensi budaya lokal, dukungan pemerintah dinilai tidak boleh berhenti pada seremoni penyerahan bantuan semata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sutjidra Salurkan Bantuan Irigasi Rp3,6 Miliar untuk 30 Subak di Buleleng

balitribune.co.id i Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat sektor pertanian melalui penyaluran bantuan sarana dan prasarana irigasi kepada 30 kelompok Subak yang berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai lebih dari Rp3,6 miliar tersebut diserahkan oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Rabu (8/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Jembrana Lantik 5 Kepala OPD di TPA Peh

balitribune.co.id I Negara - Lima Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Definitif resmi dilantik oleh Bupati Jembrana pada Selasa (7/7/2026) sore. Menariknya, prosesi pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon II ini digelar dengan suasana yang tidak biasa dan sarat akan pesan mendalam, yakni di tengah Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.