Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 3 Kg Sabu, Singh Bersaudara Divonis 18 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Manjet Singh dan Harvinder Singh di ruang sidang PN Denpasar, kemarin

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan vonis 18 tahun pidana penjara terhadap dua WNA asal India yang didakwa memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram, Kamis (19/3).  Putusan terhadap dua terdakwa Manjet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) tersebut, diberikan majelis hakim diketuai I Made Pasek. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yakni 20 tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana prekursor narkotik, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Manjet Singh dan terdakwa Harvinder Singh masing-masing pidana penjara selama 18  tahun. Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Made Pasek. Dalam kasus ini, para terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Menanggapi putusan ini, para terdakwa tidak langsung menyatakan menerima atau melakukan upaya banding. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata penasehat hukum mewakili para terdakwa. Hal senada juga disampaikan JPU menanggapi putusan tersebut. "Terdakwa maupun Jaksa punya waktu selama 7 hari ke depan. Apabila selama kurun waktu itu masih juga belum memiliki sikap maka dianggap telah menerima putusan ini," tegas Hakim Pasek sembari mengetuk palu. Asal tahu saja, Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India yang membawa hampir 3 kg sabu ke Bali atau seberat 2756 gram netto. Para terdakwa ditangkap Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 10.30 Wita. Awalnya petugas kepolisian menerima informasi bahwa ada transaksi narkotik di hotel. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk mencari keberadaan para tersangka. Akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua terdakwa di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung.  Kedua terdakwa ditengarai merupakan jaringan narkotik India-Bali. Dimana narkotik yang dibawa kedua terdakwa diterbangkan dari India menuju Jakarta lalu ke Bali. Narkotik itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bali.  Pengakuan dari seorang terdakwa, narkotik ini akan dibawa ke wilayah Buleleng dan akan dipecah-pecah lagi. Kedua terdakwa sudah datang ke Indonesia sudah 7 kali, tapi ke Bali sudah tiga kali. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Euforia Piala Dunia 2026, Bendera Negara Peserta Mulai Diburu di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan seperti Piala Dunia 2026 membawa peluang ekonomi bagi pedagang bendera peserta Piala Dunia. Pedagang yang membuka lapak menjual bendera kontestan Piala Dunia 2026 sudah terlihat di Kota Denpasar dan Badung. Para penggemar sepak bola tampaknya sudah tidak sabar menunggu ajang tersebut yang akan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Bali, Kota Denpasar Raih Opini WTP Ke-14

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Prosesi penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Ke-39 di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Sumerta Kelod, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Modus Pura-pura Minta Tolong, Dua Pria Keroyok dan Rampas Motor Pemuda di Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria berinisial YAH (24) menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria di kawasan Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Bali. Kedua pelaku yang awalnya berpura-pura meminta pertolongan itu juga merampas motor pemuda berusia 24 tahun itu. Kini, polisi sedang memburu para pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kado Istimewa Jelang HUT ke-386 Kota Amlapura, Karangasem Kembali Raih Opini WTP

balitribune.co.id | Amlapura - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-386 Kota Amlapura, Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali menerima kado istimewa berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Inklusif untuk Generasi Hebat, Kepala Perwakilan BKKBN Bali Berikan Pembinaan Kesehatan Reproduksi di SLB Negeri 1 Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Komitmen mewujudkan generasi muda yang sehat, berdaya, dan terlindungi terus diperkuat oleh Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS, menghadiri secara langsung kegiatan Pembinaan Kesehatan Reproduksi bagi Kelompok Risiko Tinggi (Risti) yang diselenggarakan di SLB Negeri 1 Klungkung pada Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.