Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 34,83 Gram Ganja, Pelatih Barista Dituntut 5 Tahun

Bali Tribune/ ROMPI - Terdakwa Eri mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang siding.
balitribune.co.id | Denpasar - Raut wajah Eri Satria Purnama (26), tampak kuyu seusai mendengar tuntutan yang meluncur dari bibir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie. Pria asal Yogyakarta ini dinilai bersalah telah memiliki narkotika jenis ganja seberat 34,83 gram netto.
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Cok Intan meminta majelis hakim diketuai Bambang Ekaputra yang mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda terhadap pria yang berprofesi sebagai pelatih Barista (pembuat kopi). 
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa Cok Intan.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan, dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara," tambah Jaksa Cok Intan dalam amar tuntutannya. 
 
Sementar terkait tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Kamis (15/8) mendatang. 
 
Sebelumnya JPU mendakwa pria yang mengaku baru 4 bulan berada di Bali sebelum dicokok petugas Polisi, ini dengan tiga Pasal yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
Diuraikan, berawal saat petugas Polres Badung mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya penyalahgunaan Narkotika oleh seseorang yang sering dipanggil Eri. Setelah mengantongi ciri-cirinya, petugas kemudian melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan pada Minggu (27/1/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.
 
Kala itu, terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar, seusai mengambil paket di sebuah biro jasa pengiriman. 
 
"Saat saksi (Polisi) melakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 buah plastik yang di dalamnya terdapat 1 buah bungkus almunium foil berisi batang, daun, biji kering narkotika jenis ganja seberat 34,83 gram netto," baber JPU. 
 
Terungkap, terdakwa mengaku mendapat paket ganja itu dengan memesan secara online via Instagram dengan harga Rp1 juta. Dia nekat barang terlarang ini untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan klise untuk bisa tidur. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Australia Dominasi Kunjungan Wisman ke Bali, India Posisi Kedua

balitribune.co.id I Badung - Wisatawan mancanegara (wisman) yang ke Bali pada tahun 2025 didominasi wisatawan dari Australia yakni sebanyak 1,6 juta kunjungan. Disusul wisman India pada posisi terbanyak kedua berkunjung ke Bali yang tercatat  570 ribu lebih. Di posisi ketiga yakni Tiongkok sebanyak lebih 520 ribu kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Kaling dan Kadus se-Denpasar dikumpulkan, Ada Apa?

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengumpulkan seluruh Kepala Lingkungan (Kaling), Kepala Dusun (Kadus), dan Kelian Adat se-Kota Denpasar di Graha Sewakadharma, Lumintang, Kamis (26/3/2026). Koordinasi ini bertujuan memperkuat persiapan penanganan sampah berbasis sumber menjelang penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Optimis Kunjungan Wisata ke Bali Aman

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memastikan kunjungan wisata ke Bali tetap aman meskipun kondisi global sempat memengaruhi jadwal penerbangan internasional menuju Pulau Dewata. Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga stabilitas sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Ditinggal Mudik, Rumah Kosong Jadi Sasaran Patroli Polisi

balitribune.co.id I Gianyar - Ditinggal  mudik Idul Fitri 1447 Hijriah, sejumlah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya menjadi titik rawan yang tak luput dari perhatian aparat kepolisian. Menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, personel Piket Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Gianyar melaksanakan kegiatan patroli sambang ke permukiman warga yang ditinggal mudik, Kamis (26/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.