Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 34,83 Gram Ganja, Pelatih Barista Dituntut 5 Tahun

Bali Tribune/ ROMPI - Terdakwa Eri mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang siding.
balitribune.co.id | Denpasar - Raut wajah Eri Satria Purnama (26), tampak kuyu seusai mendengar tuntutan yang meluncur dari bibir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie. Pria asal Yogyakarta ini dinilai bersalah telah memiliki narkotika jenis ganja seberat 34,83 gram netto.
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Cok Intan meminta majelis hakim diketuai Bambang Ekaputra yang mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda terhadap pria yang berprofesi sebagai pelatih Barista (pembuat kopi). 
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa Cok Intan.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan, dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara," tambah Jaksa Cok Intan dalam amar tuntutannya. 
 
Sementar terkait tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Kamis (15/8) mendatang. 
 
Sebelumnya JPU mendakwa pria yang mengaku baru 4 bulan berada di Bali sebelum dicokok petugas Polisi, ini dengan tiga Pasal yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
Diuraikan, berawal saat petugas Polres Badung mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya penyalahgunaan Narkotika oleh seseorang yang sering dipanggil Eri. Setelah mengantongi ciri-cirinya, petugas kemudian melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan pada Minggu (27/1/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.
 
Kala itu, terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar, seusai mengambil paket di sebuah biro jasa pengiriman. 
 
"Saat saksi (Polisi) melakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 buah plastik yang di dalamnya terdapat 1 buah bungkus almunium foil berisi batang, daun, biji kering narkotika jenis ganja seberat 34,83 gram netto," baber JPU. 
 
Terungkap, terdakwa mengaku mendapat paket ganja itu dengan memesan secara online via Instagram dengan harga Rp1 juta. Dia nekat barang terlarang ini untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan klise untuk bisa tidur. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.