Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 732,10 gram Sabu, Pasutri Diganjar 14 Tahun Bui

Bali Tribune/ Pasutri Setyawan Santoso dan istrinya Septiana Lanjarsari di PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sepasang suami istri divonis 14 tahun dan denda Rp 1 miliar  subsidair 4 bulan penjara. Pasutri ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim diketuai Esthar Oktavi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 732,10 gram, pada Senin (30/9), di PN Denpasar. 
 
Putusan terhadap terdakwa Setyawan Santoso alias Wawan (22), dan istrinya Septiana Lanjarsari (24), itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni
Ni Luh Oka Ariani Adikarini yakni penjara selama 15 tahun dan denda dengan jumlah yang sama subsidair 5 bulan. 
 
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dakwaan alternatif ke dua penuntut umum," tegas Hakim Esthar. 
 
"Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing penjara selama 14 tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 4 bulan," lanjut Hakim Esthar. 
 
Mendengar putusan ini, Septiani langsung memperlihatkan raut wajah penyesalan. Sedangkan sang suami yang berada disamping coba menenangkan Septiani yang tak kuasa menahan tangis. Mereka pun bersepakat untuk menerima putusan tersebut. "Kami menerima Yang Mulia," jawab Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum para terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar seusai berdiskusi dengan para terdakwa. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Oka atas vonis hakim.
 
Seperti diketahui, kedua terdakwa ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau jual beli narkotika di seputaran Pemogan, Denpasar yang dilakukan oleh seorang pria, dengan ciri-ciri mirip terdakwa Wawan.
 
 "Berbekal informasi itu, petugas kepolisian dari Satuan ResNarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terhadap target operasi, Wawan," ungkap Jaksa Oka Ariani kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
 
Hari Selasa, 9 April 2019 sekitar pukul 17.30 Wita, terlihat Wawan melintas mengendarai sepeda motor membonceng seorang wanita. Petugas pun membuntutinya. Wawan berhenti di lapangan bulutangkis, lalu jalan kaki menuju Gang Futsal. Sedangkan si wanita yang diboncengnya menunggu di lapangan bulutangkis.
 
Sekitar pukul 18.00 Wita, para petugas kepolisian menangkap sekaligus penggeledahan terhadap Wawan. Dari penggeledahan terhadap Wawan, ditemukan 4 paket sabu-sabu. Berlanjut, petugas mengamankan si wanita yang bernama Septiana Lanjarsari di lapangan bulutangkis. Saat digeledah, juga ditemukan 4 paket sabu-sabu.
 
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal pasutri itu di kamar no.3 Amor Apartemen, Jalan Taman Sari, Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung. Hasil dari penggeledahan di kamar kedua terdakwa, petugas menemukan 29 paket sabu-sabu. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik,  serta barang bukti terkait lainnya.
 
"Selanjutnya dilakukan penimbangan terhadap 37 paket sabu-sabu itu dan diperoleh total berat bersih 732,10 gram," beber jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.
 
Menurut pengakuan Wawan, ia mendapat atau mengambil sabu-sabu atas perintah Bos atau Aras (masih dalam penyelidikan). Wawan dan istrinya mengambil tempelan sabu-sabu di seputaran Jalan Kunti. Keduanya mengaku sabu-sabu itu akan ditempel kembali, menunggu perintah dari Bos atau Aras. Pasutri itu menjadi perantara jual beli atau kurir dan mendapat upah 50 ribu untuk satu lokasi tempel. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gerbang Menuju Karier Futsal Profesional: Piala by.U 2025 Digelar di Mataram

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel melalui by.U kembali menghadirkan Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia. Ajang ini akan berlangsung dari April hingga November 2025 di 27 kota penyelenggaraan, salah satunya diadakan di Gor Turida Mataram, NTB yang berlangsung pada 15-17 Agustus 2025 melibatkan 40 sekolah dari jenjang SMP dan SMA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegawai Diskominfo Tabanan Korban Keprok Kaca di Lapangan Alit Saputra

balitribune.co.id | Tabanan - Aksi pencurian dengan modus keprok kaca pada mobil terjadi di sekitar Lapangan Alit Saputra, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, belum lama ini.

Korbannya seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tabanan, I Made Adi Sutrisna. Ia bahkan kehilangan beberapa barang elektronik yang nilainya sekitar Rp 20 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Putri Koster Apresiasi Langkah IPB Internasional Wujudkan TPS3R di Lingkungan Kampus

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis (IPB) Internasional dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus, yang diresmikan pada Selasa (19/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar ke Bali, Wanita Asal Peru Ditangkap

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Bali berhasil mengamanankan seorang kurir narkoba asal Peru berinisial NSBC (42). Menariknya, untuk menggelabui petugas, wanita ini menyembunyikan barang bukti narkotika iti di dalam kelaminnya.

Baca Selengkapnya icon click

Praperadilan Ditolak Hakim, Togar Sah Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa  memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang tehadap penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (19/8). Dengan demikian, pengacara dengan julukan "Panglima Hukum" ini sah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.