Miliki 732,10 gram Sabu, Pasutri Diganjar 14 Tahun Bui | Bali Tribune
Diposting : 1 October 2019 14:17
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Bali Tribune/ Pasutri Setyawan Santoso dan istrinya Septiana Lanjarsari di PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sepasang suami istri divonis 14 tahun dan denda Rp 1 miliar  subsidair 4 bulan penjara. Pasutri ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim diketuai Esthar Oktavi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 732,10 gram, pada Senin (30/9), di PN Denpasar. 
 
Putusan terhadap terdakwa Setyawan Santoso alias Wawan (22), dan istrinya Septiana Lanjarsari (24), itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni
Ni Luh Oka Ariani Adikarini yakni penjara selama 15 tahun dan denda dengan jumlah yang sama subsidair 5 bulan. 
 
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dakwaan alternatif ke dua penuntut umum," tegas Hakim Esthar. 
 
"Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing penjara selama 14 tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 4 bulan," lanjut Hakim Esthar. 
 
Mendengar putusan ini, Septiani langsung memperlihatkan raut wajah penyesalan. Sedangkan sang suami yang berada disamping coba menenangkan Septiani yang tak kuasa menahan tangis. Mereka pun bersepakat untuk menerima putusan tersebut. "Kami menerima Yang Mulia," jawab Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum para terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar seusai berdiskusi dengan para terdakwa. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Oka atas vonis hakim.
 
Seperti diketahui, kedua terdakwa ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau jual beli narkotika di seputaran Pemogan, Denpasar yang dilakukan oleh seorang pria, dengan ciri-ciri mirip terdakwa Wawan.
 
 "Berbekal informasi itu, petugas kepolisian dari Satuan ResNarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terhadap target operasi, Wawan," ungkap Jaksa Oka Ariani kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
 
Hari Selasa, 9 April 2019 sekitar pukul 17.30 Wita, terlihat Wawan melintas mengendarai sepeda motor membonceng seorang wanita. Petugas pun membuntutinya. Wawan berhenti di lapangan bulutangkis, lalu jalan kaki menuju Gang Futsal. Sedangkan si wanita yang diboncengnya menunggu di lapangan bulutangkis.
 
Sekitar pukul 18.00 Wita, para petugas kepolisian menangkap sekaligus penggeledahan terhadap Wawan. Dari penggeledahan terhadap Wawan, ditemukan 4 paket sabu-sabu. Berlanjut, petugas mengamankan si wanita yang bernama Septiana Lanjarsari di lapangan bulutangkis. Saat digeledah, juga ditemukan 4 paket sabu-sabu.
 
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal pasutri itu di kamar no.3 Amor Apartemen, Jalan Taman Sari, Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung. Hasil dari penggeledahan di kamar kedua terdakwa, petugas menemukan 29 paket sabu-sabu. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik,  serta barang bukti terkait lainnya.
 
"Selanjutnya dilakukan penimbangan terhadap 37 paket sabu-sabu itu dan diperoleh total berat bersih 732,10 gram," beber jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.
 
Menurut pengakuan Wawan, ia mendapat atau mengambil sabu-sabu atas perintah Bos atau Aras (masih dalam penyelidikan). Wawan dan istrinya mengambil tempelan sabu-sabu di seputaran Jalan Kunti. Keduanya mengaku sabu-sabu itu akan ditempel kembali, menunggu perintah dari Bos atau Aras. Pasutri itu menjadi perantara jual beli atau kurir dan mendapat upah 50 ribu untuk satu lokasi tempel. (u)