Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 732,10 gram Sabu, Pasutri Diganjar 14 Tahun Bui

Bali Tribune/ Pasutri Setyawan Santoso dan istrinya Septiana Lanjarsari di PN Denpasar.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sepasang suami istri divonis 14 tahun dan denda Rp 1 miliar  subsidair 4 bulan penjara. Pasutri ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim diketuai Esthar Oktavi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 732,10 gram, pada Senin (30/9), di PN Denpasar. 
 
Putusan terhadap terdakwa Setyawan Santoso alias Wawan (22), dan istrinya Septiana Lanjarsari (24), itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni
Ni Luh Oka Ariani Adikarini yakni penjara selama 15 tahun dan denda dengan jumlah yang sama subsidair 5 bulan. 
 
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dakwaan alternatif ke dua penuntut umum," tegas Hakim Esthar. 
 
"Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing penjara selama 14 tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 4 bulan," lanjut Hakim Esthar. 
 
Mendengar putusan ini, Septiani langsung memperlihatkan raut wajah penyesalan. Sedangkan sang suami yang berada disamping coba menenangkan Septiani yang tak kuasa menahan tangis. Mereka pun bersepakat untuk menerima putusan tersebut. "Kami menerima Yang Mulia," jawab Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum para terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar seusai berdiskusi dengan para terdakwa. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Oka atas vonis hakim.
 
Seperti diketahui, kedua terdakwa ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau jual beli narkotika di seputaran Pemogan, Denpasar yang dilakukan oleh seorang pria, dengan ciri-ciri mirip terdakwa Wawan.
 
 "Berbekal informasi itu, petugas kepolisian dari Satuan ResNarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terhadap target operasi, Wawan," ungkap Jaksa Oka Ariani kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
 
Hari Selasa, 9 April 2019 sekitar pukul 17.30 Wita, terlihat Wawan melintas mengendarai sepeda motor membonceng seorang wanita. Petugas pun membuntutinya. Wawan berhenti di lapangan bulutangkis, lalu jalan kaki menuju Gang Futsal. Sedangkan si wanita yang diboncengnya menunggu di lapangan bulutangkis.
 
Sekitar pukul 18.00 Wita, para petugas kepolisian menangkap sekaligus penggeledahan terhadap Wawan. Dari penggeledahan terhadap Wawan, ditemukan 4 paket sabu-sabu. Berlanjut, petugas mengamankan si wanita yang bernama Septiana Lanjarsari di lapangan bulutangkis. Saat digeledah, juga ditemukan 4 paket sabu-sabu.
 
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal pasutri itu di kamar no.3 Amor Apartemen, Jalan Taman Sari, Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung. Hasil dari penggeledahan di kamar kedua terdakwa, petugas menemukan 29 paket sabu-sabu. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik,  serta barang bukti terkait lainnya.
 
"Selanjutnya dilakukan penimbangan terhadap 37 paket sabu-sabu itu dan diperoleh total berat bersih 732,10 gram," beber jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.
 
Menurut pengakuan Wawan, ia mendapat atau mengambil sabu-sabu atas perintah Bos atau Aras (masih dalam penyelidikan). Wawan dan istrinya mengambil tempelan sabu-sabu di seputaran Jalan Kunti. Keduanya mengaku sabu-sabu itu akan ditempel kembali, menunggu perintah dari Bos atau Aras. Pasutri itu menjadi perantara jual beli atau kurir dan mendapat upah 50 ribu untuk satu lokasi tempel. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Berkedok SBKKN, OJK Bali Tegaskan Ajakan "Bebas Utang" Adalah Penipuan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penawaran dari oknum atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit serta mengajak debitur untuk tidak membayar utang ke bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Khitan Massal Gratis Program TJSL Pegadaian Kanwil VII Diikuti 145 Anak di Kota Bima

balitribune.co.id | Bima - PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kegiatan Khitan Massal Gratis yang diselenggarakan di Kantor Pegadaian Cabang Bima. Antusiasme masyarakat begitu tinggi sehingga jumlah peserta meningkat dari target awal 120 anak menjadi 145 anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditegur karena Ugal-ugalan saat Mabuk, Warga di Klungkung Dikeroyok Sekelompok Pendatang

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi premanisme jalanan terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung. Seorang buruh harian lepas, I Kadek Indrawan (37), menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pengendara sepeda motor yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Apresiasi Tabanan Hustle 3x3 Vol 2, Tegaskan Komitmen Cetak Atlet Basket Berprestasi

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat pembinaan atlet basket usia dini mewarnai pelaksanaan Tabanan Hustle 3x3 Vol 2 yang digelar Perbasi Kabupaten Tabanan selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juli 2026, di Lapangan Basket Alit Saputra Tabanan. Sebagai wujud dukungan terhadap pembinaan olahraga sekaligus pengembangan potensi generasi muda, Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bangun Ulang Patung Catur Muka, Hadirkan Ikon Kota yang Lebih Monumental

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR) akan membangun Patung Catur Muka baru sebagai bagian dari penataan kawasan strategis Jalan Gajah Mada pada Tahun Anggaran 2026. Patung yang menjadi salah satu ikon Kota Tabanan itu akan dibangun di lokasi yang sama dengan patung lama, namun dengan dimensi yang lebih besar sehingga tampil lebih monumental.

Baca Selengkapnya icon click

Asics Novablast 6 Kapan Rilis? Lihat Review Menariknya

balitribune.co.id | Asics Novablast 6 kapan rilis emang selalu menjadi pertanyaan para penggemar sepatu ini karena telah ditunggu-tunggu kehadirannya untuk mengetahui spesifikasi unggulan yang dibawa. Sepatu ini telah resmi dirilis secara global di tanggal 1 Juli 2026 dan untuk sekarang ini sudah tersedia di berbagai toko resmi Asics  ataupun seller perlengkapan lari. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.