Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Kokain 43,15 Gram, WN Aussie Divonis 5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ NARKOBA – Warga asing divonis 5 tahun penjara karena terbukti memiliki narkoba jenis kokain 43,15 gram.
balitribune.co.id | Denpasar - Mejelis hakim PN Denpasar diketuai Bambang Ekaputra kembali menjatuhkan pidana penjara lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejari Badung. Kali ini yang menjadi sasarannya adalah warga negara Australia bernama, Ryan Scott Williams (45), terdakwa kasus kepemilikan kokain sebanyak 43,15 gram netto. Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. 
 
Putusan itu lebih berat tinimbang tuntutan yang diajukan JPU Agung Teja yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. 
 
Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri sebagai diatur diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. 
 
Menurut mejelis hakim, sesuai ketentuan UU seseorang dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a jika barang bukti hanya 1,1 gram netto atau hanya bisa dikonsumsi dalam sehari. Sedangkan barang bukti yang ada pada terdakwa melebihi 5 gram.
 
"Menyatakan terdakwa Ryan Scott Williams telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika," tegas Hakim Bambang yang merupakan kepala pengadilan negeri (KPN) Denpasar, Kamis (15/8). 
 
Meski dijatuhi hukuman badan, namun terdakwa masih cukup beruntung karena majelis hakim dalam putusannya tidak menyertakan hukuman denda sebagaimana diancam dalam Pasal 113 ayat (2) yakni denda paling banyak Rp 10 Miliar. 
 
Masih dalam putusan majelis hakim, hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya dapat merusak moral generasi muda dan barang bukti berupa kokain cukup banyak. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih menjadi tulang punggung keluarga. 
 
Sementara terkait putusan ini, baika Jaksa Agung Teja maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Edward Pangkahila kompak menyatakan pikir-pikir. 
 
Sebelumnya, JPU mendakwa Pria kelahiran Sydney 16 April 1974  dengan tiga Pasal yakni Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU menunturkan bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan, terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotik. Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Terdakwa ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.
 
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan pakaian, badan terdakwa, serta tempat terbuka dan tertutup lainnya. Ditemukan di ruang ganti berupa dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih. Diduga mengandung sediaan narkotik jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.
 
Pula, petugas juga menemukan 5 paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain. Berat keseluruhan 4,38 gram netto. Selain itu, beberapa barang bukti terkait juga ditemukan petugas kepolisian. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkot Denpasar Ambil Alih Pembiayaan 24.401 Peserta BPJS Kesehatan PBI

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah untuk tetap membiayai 24.401 jiwa masyarakat Kota Denpasar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikarenakan masuk ke desil 6-10, menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HPN 2026: Saatnya Pers Profesional Mengawal Demokrasi dan Ekonomi

balitribune.co.id | Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menjadi penanda penting perjalanan dunia jurnalistik Indonesia. Lebih dari sekadar seremoni tahunan, peringatan ini menghadirkan ruang refleksi tentang bagaimana Pers menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi, penjaga akal sehat publik di tengah gempuran media sosial, sekaligus pengawal arah pembangunan bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi: Selamat HPN 2026 dan HUT ke-22 Harian Bali Tribune

balitribune.co.id | Negara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia, sekaligus Selamat Hari Ulang Tahun ke-22 Harian Bali Tribune.

Baca Selengkapnya icon click

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.