Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Kokain, Bule Rusia Diganjar Empat Tahun

Rybnikov Vladimir Aleksandrovich

BALI TRIBUNE - Meski sempat menyangkal salah satu barang bukti (BB) yang ditunjukkan dalam persidangan, warga negara Rusia Rybnikov Vladimir Aleksandrovich (42), akhirnya diganjar 4 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Novita Riama, Kamis (22/11), di Pengadilan Negeri (PN)Denpasar. Dia dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 4,32 gram.  Selain menetapkan pidana penjara, hakim juga menetapkan pidana denda bagi terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan. " Mengadili, menyatakan terdakwa Rybnikov Vladimir Aleksandrovich telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas ketua hakim.  Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Namun bila dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa, putusan itu justru lebih ringan dua tahun. Meski putusan itu sejalan dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam hal pasal yang dilanggar.  Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Putu Gede Juliarsana menuntut terdakwa Rybnikov dengan hukuman selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.  Dalam sidang sebelumnya, Vladimir membantah kepemilikan 5 paket kokain dan buku yang disebut tempat menyimpan kokain. Barang bukti tersebut dikabarkan hilang saat proses penyidikan di kepolisian. Terdakwa lalu menunjukkan buku bacaan Rusia yang disebutnya mirip dengan buku yang hilang dari kepolisian. Buku bersampul biru tersebut memiliki hard cover. Sementara buku yang dijadikan bukti oleh penuntut umum hanya buku biasa dengan soft cover. “Ini bukunya yang mirip dengan buku yang hilang. Beda dengan buku yang dibawa jaksa,” ujar penerjemah Ana  yang merupakan dosen di Universitas Warmadewa ini. Seperti diketahui, penangkapan terhadap terdakwa Aleksandrovich berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, tepatnya di depan Mirandra Sekar Shop akan ada transaksi narkoba yang dilakukan orang asing WN Rusia.  Setelah melakukan penyelidikan, Jumaat (27/4), tedakwa Vladimir berhasil diringkus dengan barang bukti berupa plastik klip besar yang di dalamnya berisi 3 plastik klip kecil yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.  Anggota Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat tinggal sementara terdakwa yang berada di Apartemen Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung. Alhasil, polisi kembali menemukan 2 plastik klip berisi kokain yang disembunyikan di dalam buku.  Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga per paket Rp 3 juta sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga Rp 15 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hendak Kabur ke Pulau Jawa, Pelaku Curanmor Diciduk di Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Gilimanuk sebagai pintu gerbang Bali memiliki posisi strategis bagi keamanan di pulau Bali. Tidak sedikit pelaku kejahatan berhasil ditangkap di Gilimanuk saat hendak kabur ke luar Bali. Teranyar, seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan polisi bersama warga saat akan menyeberang ke Jawa pada Selasa (31/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedung Poliklinik Lantai Lima Akan Dibangun di RSUD Wangaya, Alokasi Anggaran Rp100 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - RSUD Wangaya Denpasar bersiap melakukan transformasi infrastruktur besar-besaran guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Proyek strategis ini diawali dengan pembangunan gedung poliklinik terpusat berlantai lima yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada awal Mei 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Lantik Tiga Perbekel PAW

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik tiga Perbekel Antar Waktu (PAW) di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (31/3/2026).

Pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPRD Badung I Gst. Anom Gumanti, Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara, jajaran pejabat Pemkab Badung, camat se-Badung, serta unsur organisasi kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sanjaya Dorong Hilirisasi dan Ekosistem Produk Unggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD SB) Kabupaten Tabanan Tahun 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.