Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Kokain, Bule Rusia Diganjar Empat Tahun

Rybnikov Vladimir Aleksandrovich

BALI TRIBUNE - Meski sempat menyangkal salah satu barang bukti (BB) yang ditunjukkan dalam persidangan, warga negara Rusia Rybnikov Vladimir Aleksandrovich (42), akhirnya diganjar 4 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Novita Riama, Kamis (22/11), di Pengadilan Negeri (PN)Denpasar. Dia dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 4,32 gram.  Selain menetapkan pidana penjara, hakim juga menetapkan pidana denda bagi terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan. " Mengadili, menyatakan terdakwa Rybnikov Vladimir Aleksandrovich telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas ketua hakim.  Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun pihak penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Namun bila dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan jaksa, putusan itu justru lebih ringan dua tahun. Meski putusan itu sejalan dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam hal pasal yang dilanggar.  Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Putu Gede Juliarsana menuntut terdakwa Rybnikov dengan hukuman selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.  Dalam sidang sebelumnya, Vladimir membantah kepemilikan 5 paket kokain dan buku yang disebut tempat menyimpan kokain. Barang bukti tersebut dikabarkan hilang saat proses penyidikan di kepolisian. Terdakwa lalu menunjukkan buku bacaan Rusia yang disebutnya mirip dengan buku yang hilang dari kepolisian. Buku bersampul biru tersebut memiliki hard cover. Sementara buku yang dijadikan bukti oleh penuntut umum hanya buku biasa dengan soft cover. “Ini bukunya yang mirip dengan buku yang hilang. Beda dengan buku yang dibawa jaksa,” ujar penerjemah Ana  yang merupakan dosen di Universitas Warmadewa ini. Seperti diketahui, penangkapan terhadap terdakwa Aleksandrovich berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, tepatnya di depan Mirandra Sekar Shop akan ada transaksi narkoba yang dilakukan orang asing WN Rusia.  Setelah melakukan penyelidikan, Jumaat (27/4), tedakwa Vladimir berhasil diringkus dengan barang bukti berupa plastik klip besar yang di dalamnya berisi 3 plastik klip kecil yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.  Anggota Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat tinggal sementara terdakwa yang berada di Apartemen Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung. Alhasil, polisi kembali menemukan 2 plastik klip berisi kokain yang disembunyikan di dalam buku.  Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga per paket Rp 3 juta sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga Rp 15 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pajak Rumah Kontrakan, Bukan Jenis Pajak Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas basis perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk terhadap penghasilan yang berasal dari penyewaan properti.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Punya Ongkos Pulang, Dua Mantan Napi Datangi DPRD Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman tidak serta-merta membuat dua mantan narapidana di Kabupaten Gianyar bisa langsung bernapas lega. Keduanya justru kebingungan di depan Rutan Gianyar karena tidak memiliki bekal uang maupun kerabat yang bisa dihubungi untuk pulang ke kampung halaman, Rabu (12/8/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Dugaan Korupsi di Dinkes Tabanan, Lima Saksi Diperiksa Kejari

Usut Dugaan Korupsi BBM-Mamin di Dinkes Tabanan, Kejari Mulai Periksa Para Saksi

balitribune.co.id | Tabanan – Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri Tiga Karya Keagamaan di Munggu, Bupati Badung Tegaskan Komitmen Perkuat Adat, Budaya dan Pembangunan

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, desa adat dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan pembangunan dengan keberlangsungan adat, agama, tradisi dan budaya Bali, khususnya di Desa Munggu, Pemkab. Badung berkomitmen terus mendukung keberlangsungan kehidupan adat, agama, tradisi dan budaya di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Punya Ongkos Pulang, Dua Mantan Napi Datangi DPRD Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman tidak serta-merta membuat dua mantan narapidana di Kabupaten Gianyar bisa langsung bernapas lega. Keduanya justru kebingungan di depan Rutan Gianyar karena tidak memiliki bekal uang maupun kerabat yang bisa dihubungi untuk pulang ke kampung halaman, Rabu (12/8/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click

Kapal KMP Putri Yasmin Terbakar, Ratusan Penumpang Dievakuasi Ke Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id I Amlapura - Kapal KMP Putri Yasmin, mengalami musibah kebakaran saat melakukan pelayaran dari Pelabuhan Padang Bai, Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok, pada Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.